TANGERANG-Jika surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) turun nanti. Arief R Wismansyah bisa menjadi Wali Kota definitif dengan rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Kota Tangerang.
Itu dikatakan Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine yang mengaku baru saja berkunjung ke Kemendagri untuk mempertanyakan SK pemberhentian Wahidin Halim.
“Jadi surat sudah disampaikan Gubernur Banten ke Menteri Dalam Negeri pada Selasa (3/9) lalu. Dan, informasinya SK pemberhentian Wahidin Halim sebagai wali kota akan dikeluarkan dua hari ini, sepertinya Senin akan keluar,” ujar Herry, Kamis (5/9).
Menurut Herry, SK tersebut berisi tentang pemberhentian Wahidin Halim sebagai Wali Kota sekaligus mengangkat Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah sebagai pelaksana tugas (Plt).
“Kalau mau di-definitifkan DPRD tinggal memparipurnakannya. Jadi kewenangannya bisa full. Itu bisa, karena SK menteri kan Plt, Wali Kota juga mengundurkan dirinya diterima,” ujar Herry.
Menurut Herry, dengan menjadi Wali Kota definitive Arief bisa mempersiapkan kemajuan Kota Tangerang , dari apa yang belum dilakukan oleh Wahidin Halim yang berpasangan dengan Arief dalam memimpin Kota Tangerang sebelumnya.
“Misalnya melakukan the right man on the right place atau mutasi. Kemudian mencabut kebijakan wali kota yang lama. Tetapi itu sih prinsip, sebentar lagi toh tinggal hitungan bulan, kalau tidak ada halangan 16 November 2013 sudah dilantik. Masyarakat Kota Tangerang sudah punya wali kota dan wakil wali kota yang baru, “terangnya.
Ditanya apakah mungkin suara Herry senada dengan anggota DPRD yang lain untuk menjadikan Arief R Wismansyah sebagai wali kota definitive. “ Kita sudah sosialisasikan itu. Seharusnya senada, keputusan lembagakan sebelum paripurna kita Bamuskan dulu,” terangnya.