TANGERANG-Sidang gugatan terkait sengketa Pilkada yang dimenangkan oleh Arief Wismansyah-Sachruddin, digelar di Mahkamah Konstitusi Kamis (19/9). Namun, Arief tidak menghadiri sidang tersebut, dia malah memilih melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSU Kota Tangerang.
"Saya sudah menujuk kuasa hukum, jadi saya serahkan ke mereka. Saya rasa ini (mengawasi proyek) tidak kalah pentingnya, " kata Arief R Wismansyah yang saat ini menjabat sebagai Plt Wali Kota Tangerang.
Menurut Arief, dia lebih memprioritaskan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah. "Saya mengurus yang lain, kepentinagn masyarakat kan lebih penting," katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan agenda yang dikutip dari situs http://www.mahkamahkonstitusi.go.id, ada dua pasangan calon yang melayangkan gugatan yakni pasangan Harry Mulya Zein - Iskandar nomor urut satu dengan nomor perkara 115/PHPU.D-XI/2013.
Agenda yang tertera disitus resmi MK tersebut yakni pemeriksaan perkara tahap satu. Adapun pokok perkara kedua pemohon yakni perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Tangerang tahun 2013.