TANGERANG-Sengka Pilkada Kota Tangerang di MK akan dilanjutkan sidangnya pada Senin (23/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang nanti itu akan beragendakan mendengar keterangan saksi dari pihak pemohon dan pihak termohon.
"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari pemohon dan termohon," kata Hamdan Zoelva selaku Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (19/09).
Kuasa hukum pasangan Harry Mulya Zein - Iskandar, Indra Firma Idrus mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan dua saksi hali untuk memperjelas materi gugatan.
Sama halnya dengan pasangan Abdul Syukur - Hilmi Fuad yang disampaikan kuasa hukumnya, Heri Widodo yang juga menyiapkan dua saksi ahli dan 15 orang saksi di lapangan.
"Saksi ahli dan saksi dari warga tersebut akan kami hadirkan dalam sidang selanjutkan untuk memperjelasn materi gugatan," katanya.
Sementara itu, dari pihak termohon yakni KPU Kota Tangerang dan KPU Banten yang diwakili kuasa hukumnya, Agus dan rekan, akan menjawab terkait materi gugatan tersebut pada sidang selanjutnya.
Begitu pula dengan pihak terkait yakni Arief - Sachrudin melalui kuasa hukumnya, Andi Asrun, memberikan keterangan saat sidang kedua. "Materinya akan kami pelajari dahulu," ujarnya.