Connect With Us

KPU & Kubu Arief-Sachrudin Bantah Tuduhan

Dira Derby | Senin, 23 September 2013 | 18:53

Mahkamah Konstitusi (MK) (tangerangnews / dira)



TANGERANG- Kubu pasangan Arief-Sachrudin membantah seluruh dalil pemohon terkait gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein-Iskandar dalam sidang perselisihan Pilkada Kota Tangerang yang digelar hari ini di MK.

 Kuasa hukum pasangan Arief-Sachrudin, Andi Asrun mengatakan, seluruh dalil yang disampaikan pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perkara. Pihaknya pun melihat ada keraguan dalam materi gugatan.
 
  Terkait keputusan DKPP mengikut sertakan pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin dan AMK-Gatot Suprijanto , pihak terkait melihat bahwa KPU Banten hanya menjalankan perintah dan hal itu tidak menyalahi aturan. Sebab, DKPP adalah bagian dari lembaga negara dan menjalankan Undang – undang.

   Selain itu, Andi Asrun juga membantah terkait tudingan penggunaan kekuasaan oleh Arief R Wismansyah sebagai Wakil Wali Kota Tangerang dan Sachrudin selaku Camat Pinang saat proses tahapan berlangsung.
  
Melainkan, Abdul Syukur yang merupakan adik kandung Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim, terbukti menggunakan kekuasaan itu. Buktinya dengan pemasangan foto bergambar Wahidin Halim dan juga pernyataannya.

    Dalil lainnya yang dibantah yakni mengenai surat izin Sachrudin terkait pencalonan dari wali kota. Diutarakannya bila Sachrudin telah melengkapi hal itu.
"Kami bantah semua dalil pemohon," ujarnya.


    Dikatakannya, Mahkamah Konstitusi hanya mengadili hasil penghitungan akhir, bukan proses. Sedangkan pemohon telah mengajukan hal tersebut ke PTUN dan ditolak. "Kami lihat ada permohonan yang salah," tukasnya.
  
  Dirinya pun menambahkan bila keterangan saksi pemohon terlihat lemah. Misalnya mengenai keterangan kedatangan Arief ke salah satu tempat ibadah setelah shalat Maghrib namun tidak mengetahui isi dari kedatangan itu. Padahal, jadwal kampanye berakhir pukul 17.00 WIB. Artinya, setelah itu setiap pasangan calon boleh mengadakan kegiatan.

    Sumardi menambahkan, bahwa keterangan saksi ahli sangat disayangkan atas penjelasan tersebut. Karena semestinya, saksi ahli menjelaskan konstruksi hukum ke tata negaraan, tidak masuk kepada ranah pokok perkara yang terjadi di Pemilukada Kota Tangerang.

    Kuasa hukum termohon (KPU) Agus Setiawan juga membantah semua dalil yang diajukan pemohon. Pasalnya, terkait proses penyelenggaraan Pemilukada di Kota Tangerang, KPU memiliki alasan bahkan telah diuji di tiga lembaga yakni DKPP, PTUN dan Panwaslu. Artinya, berangkat dari keputusan itu, maka proses Pemilukada ini dilaksanakan.
    "Kami akan hadirkan saksi ahli untuk menjelaskan hal ini yang menjadi dalil gugatan pemohon," katanya.   
   
Sementara itu, pihak pemohon menghadirkan empat orang saksi ahli dan tujuh orang saksi dari relawan. Diantaranya Himawan S Bagio, Prof HAS Natabaya, Maruar Siahaan dan Fajrul Falah. Keempatnya merupakan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon yaitu pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein-Iskandar.

    "DKPP adalah lembaga etik, bukan hukum. Kedudukannya hanya menyoroti tentang etik anggota KPU saja sehingga tidak bisa memberikan perintah. Hingga akhirnya KPU Banten yang diminta mengambil alih tahapan Pilkada karena anggota KPU Kota Tangerang dinonaktifkan, memasukan tambahan peserta," kata para saksi ahli secara garis besar keterangannya.

     Selain itu, saksi ahli pun menyoroti terkait keputusan KPU Banten yang tidak melakukan tes kesehatan kepada salah satu calon.


    Selain itu, ada juga dua pasangan calon yakni pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto yang didukung satu partai yakni Hanura.


    Sidang selanjutnya  akan dilanjutkan pada hari Selasa (24/9) dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi ahli dari pihak termohon (KPU) dan pihak Arief-Sachrudin. 
OPINI
Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Senin, 17 November 2025 | 17:49

Pada dasarnya setiap manusia yang memasuki jenjang pernikahan akan selalu berharap agar pernikahannya langgeng hingga menua bersama. Memiliki anak, cucu, buyut, dan seterusnya hingga maut memisahkan mereka.

TEKNO
Cuma Rp1 Jutaan, OPPO A6x Punya Baterai Jumbo Tahan Seharian

Cuma Rp1 Jutaan, OPPO A6x Punya Baterai Jumbo Tahan Seharian

Jumat, 28 November 2025 | 21:47

OPPO resmi meluncurkan perangkat A6x, smartphone terbaru yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan perangkat yang stylish, awet, dan nyaman digunakan sepanjang hari.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Godok Aturan Jam Belajar yang Optimal, Tekankan Konsentrasi dan Kenyamanan Anak

Pemkab Tangerang Godok Aturan Jam Belajar yang Optimal, Tekankan Konsentrasi dan Kenyamanan Anak

Jumat, 28 November 2025 | 22:33

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memulai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui penerapan Jam Belajar Masyarakat (JBM).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill