Connect With Us

KPU Banten Punya Kekuatan hukun Jalankan Putusan DKPP

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 25 September 2013 | 16:47

Mahkamah Konstitusi (MK) (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG- Sidang lanjutan perkara perselisihan pemilihan kepala daerah Kota Tangerang di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menghadirkan saksi ahli.

Kemarin, KPU Provinsi Banten selaku pihak termohon menghadirkan saksi ahli dra Endang Sulastri selaku mantan anggota KPU RI. Sedangkan pihak terkait menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara, Profesor Saldi Isra dan Dr.Dian Simatupang selaku pakar hukum administrasi negara.

    Saksi ahli terkait, Saldi Isra mengatakan, ketika peserta pemilu mendapatkan perlakuan oleh penyelenggara pemilu yang mengakibatkan hilangnya hak maka upaya hukum yang dilakukan adalah ke PTUN dan DKPP.


    Mekanisme di PTUN, dikatakannya, bisa mengkoreksi keputusan pejabat administrasi negara, termasuk dalam hal ini adalah keputusan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/kota.


   Namun, mekanisme di PTUN yang prosesnya berjalan mengikuti kaidah beracara sebagaimana peradilan umum (ada upaya hukum/banding/kasasi) sehingga membutuhkan waktu yang lama.


   Pihak yang dikalahkan dapat mengajukan upaya banding. Sementara, tahapan pemilukada tidak dapat dihentikan (terus berjalan). Hal ini membuat upaya hukum melalui PTUN tidak memiliki kepastian akan ditaati oleh penyelengara pemilu sebab tidak memiliki sifat


    Untuk itu mekanisme lain yakni melalui DKPP. Keputusan DKPP berdasarkan UU 15 tahun 2011, pasal 112 ayat 12 bersifat final dan mengikat dan KPU harus/berkewajiban melaksanakan itu.


   Dr dian Simatupang mengatakan, hendaknya asas legalitas (kepastian hukum) sejalan atau memiliki daya legitimasi yang kuat di masyarakat. Namun demikian, terkadang antara legitimasi dan legalitas sering berbenturan. Dalam hal ini, yang dikedepankan yakni legalitas yang mengutamakan kepentingan umum.


    Sedangkan saksi ahli termohon mengungkapkan jika KPU Banten berkewajiban menjalankan semua tahapan sesuai UU Nomor 15 serta perintah DKPP.


    Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum maka KPU Banten menjalankan keputusan DKPP yang dinilai sah.


    Terkait dengan adanya pasangan calon yang tidak melaksanakan tes kesehatan serta dukungan ganda maka hal tersebut sudah dalam proses sidang.


    Pihak termohon pun menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari anggota KPPS dan warga. Dalam keterangannya, para saksi mengungkapkan jika proses tahapan Pemilukada di Kota Tangerang berjalan lancar termasuk penghitungan di tingkat PPK.


     Sama halnya dengan pihak terkait yang menghadirkan lima orang saksi dan membantah dalil pemohon yang mengatakan jika Arief-Sachrudin menggunakan mesin kekuasaan birokrat. Padahal, Abdul Syukur secara jelas didukung Wahidin Halim yang merupakan Walikota. Hal itu terbukti dengan adanya pernyataan di media massa dan gambar di spanduk, baliho dan poster.


     Lalu, terkait dugaan money politik yang dilakukan Sachrudin saat kampanye pun telah diselidiki oleh Panwaslu dan tidak memenuhi unsur.


   Perlu diketahui, pihak pemohon yakni pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein-Iskandar, dalam materi gugatannya, mempermasalahkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional pasangan calon nomor urut 5 Arief R. Wismansyah dan Sachrudin, serta pasangan calon nomor urut 4 Ahmad Mardju Kodri dan Gatot Suprijanto untuk menjadi pasangan calon peserta Pemilukada Tangerang 2013, adalah melanggar hukum dan inkonstitusional.
 
BANDARA
Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:40

Sebanyak 10 orang warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari Bangkok, Thailand, langsung ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

HIBURAN
Gratis Masuk, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Gelar Nobar Pesta Bola Piala Dunia 2026

Gratis Masuk, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Gelar Nobar Pesta Bola Piala Dunia 2026

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:07

Hotel Santika Premiere ICE-BSD City menghadirkan program nonton bareng bertajuk "Pesta Bola Gembira di Santika Premiere ICE-BSD City" untuk menyambut berlangsungnya turnamen sepak bola dunia.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill