Connect With Us

Putusan Sela MK Tak Pengaruhi Kemenangangan Arief-Sachrudin

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 6 Oktober 2013 | 20:34

Ray Rangkuti (mata / mata)

TANGERANG - Putusan sela Mahkamah Konstitusi  (MK) terhadap persilisihan Pemilukada Kota Tangerang, dinilai tidak akan menganggu hasil perolehan suara yang diraih pasangan Arief-Sachrudin. Sebab, amar putusan MK kepada KPU, dinilai sebagai bentuk untuk merapihkan proses administrasi peserta Pemilukada.

 Selain itu, dugaan suap kepada Akil Mochktar, perlu juga diusut terkait adanya dugaan terhadap putusan Pemilukada Kota Tangerang sebab keputusannya dilakukan bersamaan dengan Kabupaten Lebak. Apalagi, tidak ditemukannya pelanggaran Terstruktur, Masif dan Sistematis yang menjadi alasan MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang seperti di Kabupaten Lebak.


    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti ditemui usai acara keterangan pers terkait penangkapan Tubagus Chaery Wardana yang menyuap hakim MK, Akil Mochtar dalam kasus Pemilukada

    Ray mengatakan, penundaan sidang sengketa Pemilukada Kota Tangerang dikarenakan adanya proses administrasi yang dinilai MK belum dilengkapi KPU yakni tes kesehatan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot dan verifikasi dukungan Partai Hanura kepada pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot.

    "KPU sebelumya tidak melakukan hal itu karena bersumber dari putusan DKPP. Namun, MK meminta untuk dilengkapi. Jadi, tidak akan menganggu hasil perolehan suara. Sebab, MK hanya menunda, bukan membatalkan keputusan KPU terkait penetapan wali kota terpilih," ujarnya.

    Mengenai ditangkapnya Akil Mochtar, Ray menuturkan, agar hakim MK yang nantinya menggelar sidang sengketa Pemilukada Kota Tangerang untuk melihat kasusnya secara jelas.


   Sebab, Akil Mochtar yang sebelumnya memutuskan kasus ini hingga adanya penundaan, dinilainya bermasalah. "Sebab, perlu ditelusuri juga dugaan korupsi pemilukada lainnya termasuk Kota Tangerang. Apalagi, banyak saksi di daerah lain yang mengungkapkan tentang suap kepada Akil," ujarnya.


   Ray juga meminta agar kasus perselisihan hasil pemungutan suara, tidak dicampur dengan masalah kewenangan DKPP. Melainkan dilakukannya sidang terpisah terkait kewenangan DKPP dan terdapatnya aduan tersendiri.


   "MK membahas terkait perselisihan hasil pemungutan suara namun mempersoalkan tentang kewenangan DKPP. Ini yang harus dilihat hakim MK nantinya. Sebab, perolehan suara sudah dinilai syah," ujarnya.    
WISATA
Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:24

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung

MANCANEGARA
Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Minggu, 1 Juni 2025 | 10:35

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru terkait dunia kerja di Indonesia. Dalam Laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia per Februari 2025, mayoritas tenaga kerja nasional masih didominasi oleh lulusan Sekolah Dasar (SD) ke bawah

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill