Connect With Us

Kubu Arief Berharap MK Kuatkan Kemenangannya

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 20 Oktober 2013 | 16:39

Pengundian nomor urut AMK- Gatot dan Arief-Sachrudin. Dalam kesempatan itu, AMK-Gatot meraih nomor urut 4, sedangkan Arief-Sachrudin nomor urut 5. (TangerangNews / Dens)


TANGERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan menyerahkan hasil verifikasi ulang dukungan partai politik untuk pasangan Harry Mulya Zein – Iskandar dan Ahmad Marju Kodri – Gatot Suprijanto serta hasil pemeriksaan kesehatan pasangan Ahmad Marju Kodri – Gatot Suprijanto kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (21/10).
 
Menanggapi hal itu, kubu pasangan Arief Wismansyah – Sachrudin sebagai pihak terkait yang ikut dalam berperkara di MK, berharap agar hasil verifikasi KPU Banten tersebut berisi hasil yang positif.
 
 Artinya, hasil verifikasi itu akan menjadi pertimbangan MK agar putusan yang dibuat nanti semakin menguatkan kemenangan pasangan Arief – Sachrudin.    
 
Menurut salah satu kuasa hukum pasangan Arief Wismansyah – Sachrudin, Sumardi, KPU Provinsi Banten telah berkerja secara profesional.  Lembaga yang mengambil alih tugas KPU Kota Tangerang tersebut telah membuat sejumlah keputusan yang adil untuk semua pihak serta berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang ada.
 
“Oleh sebab itu dalam melaksanakan putusan MK, kami berharap KPU Banten bekerja dengan tetap menjunjung tinggi profesionalismenya sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini,” kata Sumardi,.
 
Sumardi pun berharap dalam putusan akhir nanti, MK tidak memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pilkada ulang di Kota Tangerang seperti yang dimohonkan oleh pemohon. Tapi sebaliknya, MK menyempurnakan kemenangan pasangan yang meraih suara hampir 50 persen tersebut.
 
Berdasarkan fakta hukum yang termuat dalam putusan sela MK, kata dia, tidak terdapat poin yang menyatakan,  bahwa pasangan Arief-Sachrudin telah berbuat pelanggaran Pemilukada secara terstruktur, sistematis, dan massif  (TSM).
 
Justru sebaliknya, dalam perjalannya tahapan Pemilukada, pasangan yang diusung oleh Partai Demokrat, Gerindra dan PKB ini banyak dicurangi bahkan sampai tidak diloloskan hanya gara-gara Sachrudin tidak diberi surat izin pengunduran diri sebagai pejabat negeri oleh atasan.
 
Masih dalam putusan tersebut, tambah Sumardi, MK berpendapat bahwa seorang pegawai negeri yang akan maju dalam Pemilukada hanya dipersyaratkan untuk mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri tanpa ada keharusan menyampaikan surat ketetapan (surat keputusan) dari atasan pegawai yang bersangkutan.
 
Oleh karena itu, MK menyimpulkan keputusan KPU Kota Tangerang yang mengharuskan agar Sachrudin melampirkan surat pemberhentian dari atasan adalah berlawanan dengan hukum, sehingga dalam kasus ini pasangan ini tidak perlu diverifikasi lagi.
 
“Adanya sikap mahkamah yang seperti itu, maka menjadi semakin jelas, bahwa dalam hal ini tidak ada yang dilanggar oleh pasangan Arief – Sachrudin. Padahal yang menjadi ujung pangkal masalah ini adalah soal surat izin atasan untuk Sachrudin. Tapi dalam pendapatnya, MK melihat kewajiban melampirkan surat izin atasan itu adalah perbuatan melawan hukum, “kata Sumardi.
 
 
OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

TANGSEL
Gerebek Home Industry Narkoba, Polres Tangsel Amankan Sabu hingga Sinte Senilai Rp20 Miliar

Gerebek Home Industry Narkoba, Polres Tangsel Amankan Sabu hingga Sinte Senilai Rp20 Miliar

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:51

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan membongkar sindikat narkotika kelas kakap yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Tangsel.

NASIONAL
Pertamina Usul Beli Gas LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per Bulan

Pertamina Usul Beli Gas LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per Bulan

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:35

PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan kebijakan pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kilogram maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill