Connect With Us

Kubu Arief Berharap MK Kuatkan Kemenangannya

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 20 Oktober 2013 | 16:39

Pengundian nomor urut AMK- Gatot dan Arief-Sachrudin. Dalam kesempatan itu, AMK-Gatot meraih nomor urut 4, sedangkan Arief-Sachrudin nomor urut 5. (TangerangNews / Dens)


TANGERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan menyerahkan hasil verifikasi ulang dukungan partai politik untuk pasangan Harry Mulya Zein – Iskandar dan Ahmad Marju Kodri – Gatot Suprijanto serta hasil pemeriksaan kesehatan pasangan Ahmad Marju Kodri – Gatot Suprijanto kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (21/10).
 
Menanggapi hal itu, kubu pasangan Arief Wismansyah – Sachrudin sebagai pihak terkait yang ikut dalam berperkara di MK, berharap agar hasil verifikasi KPU Banten tersebut berisi hasil yang positif.
 
 Artinya, hasil verifikasi itu akan menjadi pertimbangan MK agar putusan yang dibuat nanti semakin menguatkan kemenangan pasangan Arief – Sachrudin.    
 
Menurut salah satu kuasa hukum pasangan Arief Wismansyah – Sachrudin, Sumardi, KPU Provinsi Banten telah berkerja secara profesional.  Lembaga yang mengambil alih tugas KPU Kota Tangerang tersebut telah membuat sejumlah keputusan yang adil untuk semua pihak serta berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang ada.
 
“Oleh sebab itu dalam melaksanakan putusan MK, kami berharap KPU Banten bekerja dengan tetap menjunjung tinggi profesionalismenya sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini,” kata Sumardi,.
 
Sumardi pun berharap dalam putusan akhir nanti, MK tidak memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pilkada ulang di Kota Tangerang seperti yang dimohonkan oleh pemohon. Tapi sebaliknya, MK menyempurnakan kemenangan pasangan yang meraih suara hampir 50 persen tersebut.
 
Berdasarkan fakta hukum yang termuat dalam putusan sela MK, kata dia, tidak terdapat poin yang menyatakan,  bahwa pasangan Arief-Sachrudin telah berbuat pelanggaran Pemilukada secara terstruktur, sistematis, dan massif  (TSM).
 
Justru sebaliknya, dalam perjalannya tahapan Pemilukada, pasangan yang diusung oleh Partai Demokrat, Gerindra dan PKB ini banyak dicurangi bahkan sampai tidak diloloskan hanya gara-gara Sachrudin tidak diberi surat izin pengunduran diri sebagai pejabat negeri oleh atasan.
 
Masih dalam putusan tersebut, tambah Sumardi, MK berpendapat bahwa seorang pegawai negeri yang akan maju dalam Pemilukada hanya dipersyaratkan untuk mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri tanpa ada keharusan menyampaikan surat ketetapan (surat keputusan) dari atasan pegawai yang bersangkutan.
 
Oleh karena itu, MK menyimpulkan keputusan KPU Kota Tangerang yang mengharuskan agar Sachrudin melampirkan surat pemberhentian dari atasan adalah berlawanan dengan hukum, sehingga dalam kasus ini pasangan ini tidak perlu diverifikasi lagi.
 
“Adanya sikap mahkamah yang seperti itu, maka menjadi semakin jelas, bahwa dalam hal ini tidak ada yang dilanggar oleh pasangan Arief – Sachrudin. Padahal yang menjadi ujung pangkal masalah ini adalah soal surat izin atasan untuk Sachrudin. Tapi dalam pendapatnya, MK melihat kewajiban melampirkan surat izin atasan itu adalah perbuatan melawan hukum, “kata Sumardi.
 
 
KOTA TANGERANG
14 Oktober Gerakan Pangan Murah Digelar di Tiga Puskesmas, Ini Daftar Harganya

14 Oktober Gerakan Pangan Murah Digelar di Tiga Puskesmas, Ini Daftar Harganya

Senin, 13 Oktober 2025 | 21:25

Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang kembali menggelar program Gerakan Pangan Murah (GPM) untuk membantu warga mendapatkan bahan pokok dengan harga lebih terjangkau, pada Selasa, 14 Oktober 2025, di tiga lokasi puskesmas.

TANGSEL
Warga Muncul Demo Penutupan Akses Jalan, Wali Kota Tangsel Turun Langsung Temui Massa

Warga Muncul Demo Penutupan Akses Jalan, Wali Kota Tangsel Turun Langsung Temui Massa

Senin, 13 Oktober 2025 | 13:10

Puluhan warga dari Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menggelar aksi unjuk rasa di dekat perbatasan dengan Kabupaten Bogor, tepatnya di area posko pengaduan masyarakat.

BANTEN
Tangani Radiasi Cesium-137 di Cikande, Pemprov Banten Relokasi Warga Targetkan Dekontaminasi 2 Bulan

Tangani Radiasi Cesium-137 di Cikande, Pemprov Banten Relokasi Warga Targetkan Dekontaminasi 2 Bulan

Senin, 13 Oktober 2025 | 21:10

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Cs-137) mengambil langkah taktis dan terukur untuk menuntaskan masalah radiasi di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang.

OPINI
Limbah Industri Menjadi Ancaman Serius untuk Kesehatan Manusia dan Alam Sekitar

Limbah Industri Menjadi Ancaman Serius untuk Kesehatan Manusia dan Alam Sekitar

Minggu, 12 Oktober 2025 | 19:41

Saat ini ternyata Cesium-137 tidak hanya ada di lingkungan yang berhubungan dengan senjata nuklir atau pembangkit listrik tenaga nuklir. Namun, dari tumpukan logam bekas yang ada di kawasan industri pun berpotensi memicu timbulnya limbah radioaktif

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill