Connect With Us

Sedot Air Tanah 100 Meter, Perusahaan di Kota Tangerang Curangi Pemda

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 10 November 2013 | 16:00

Balai Kota Tangerang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANG-Ribuan industri dari sektor kecil dan menengah di Kota Tangerang mencurangi Pemerintah Kota Tangerang dengan cara menggunakan air bawah tanah tanpa izin. Hal tersebut menyebabkan tidak terserapnya pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak air bawah tanah.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Saeroji mengatakan, di lapangan masih banyak tempat usaha yang tidak memilik izin pengeboran air tanah seperti tempat pencucian mobil dan motor. adapun yang memiliki satu izin, namun mengambil air tanah lebih dari satu titik.

"Dari sekitar ribuan tempat usaha, diperkirakan hanya sekitar 30 persen yang terdata, tapi jumlah pastinya belum diketahui. hal itu tentu mengurangi PAD dari sektor pajak air bawah tanah, padahal pajak tersebut merupakan potensi yang besar," katanya, Minggu (10/11).

Selain mengurangi PAD, kata Saeroji, penggunaan air bawah yang tak terkendali dapat menyebabkan kerusahan alam. Tentunya hal itu pun dapt merugikan pada masyarakat.

"Industri bisa melakukan pengeboran tanah hingga 100 meter lebih untuk mendapatkan air. Kalau masyarakat hanya 20-25 meter. Nantinya air air tanah bisa habis hanya untuk industri akibat pengeboran yang tidak diawasi," katanya.

Untuk itu dia mendesak agar pemkot Tangerang terjun ke lapangan melakukan pendataan terhadap industri yang belum memiliki izin penggunaan air bawah tanah. "Bila perlu kerahkan Satpol PP untuk menutup tempat usaha yang tidak punya izin," tegas Saeroji.
NASIONAL
Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR Buat Enam Keputusan 

Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR Buat Enam Keputusan 

Jumat, 5 September 2025 | 21:06

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya merespons tuntutan 17+8 rakyat dengan mengeluarkan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi.

BANDARA
Polisi Tangkap Provokator Hasut Massa Demo di Bandara Soekarno-Hatta, Terancam 4 Tahun Penjara

Polisi Tangkap Provokator Hasut Massa Demo di Bandara Soekarno-Hatta, Terancam 4 Tahun Penjara

Jumat, 5 September 2025 | 19:14

Bareskrim Polri menangkap, CS, 30, pemilik akun TikTok @cecepmunich lantaran diduga menjadi provokator untuk menghasut massa berdemo di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

WISATA
Kirab Perahu, Tradisi Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Kota Tangerang Sejak 1939

Kirab Perahu, Tradisi Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Kota Tangerang Sejak 1939

Rabu, 3 September 2025 | 18:26

Kota Tangerang mempunyai tradisi budaya unik dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Salah satunya, yakni tradisi kirab perahu atau arak-arakan perahu yang rutin dilaksanakan masyarakat di sekitar kawasan Kampung Kali Pasir

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill