Connect With Us

Sedot Air Tanah 100 Meter, Perusahaan di Kota Tangerang Curangi Pemda

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 10 November 2013 | 16:00

Balai Kota Tangerang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANG-Ribuan industri dari sektor kecil dan menengah di Kota Tangerang mencurangi Pemerintah Kota Tangerang dengan cara menggunakan air bawah tanah tanpa izin. Hal tersebut menyebabkan tidak terserapnya pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak air bawah tanah.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Saeroji mengatakan, di lapangan masih banyak tempat usaha yang tidak memilik izin pengeboran air tanah seperti tempat pencucian mobil dan motor. adapun yang memiliki satu izin, namun mengambil air tanah lebih dari satu titik.

"Dari sekitar ribuan tempat usaha, diperkirakan hanya sekitar 30 persen yang terdata, tapi jumlah pastinya belum diketahui. hal itu tentu mengurangi PAD dari sektor pajak air bawah tanah, padahal pajak tersebut merupakan potensi yang besar," katanya, Minggu (10/11).

Selain mengurangi PAD, kata Saeroji, penggunaan air bawah yang tak terkendali dapat menyebabkan kerusahan alam. Tentunya hal itu pun dapt merugikan pada masyarakat.

"Industri bisa melakukan pengeboran tanah hingga 100 meter lebih untuk mendapatkan air. Kalau masyarakat hanya 20-25 meter. Nantinya air air tanah bisa habis hanya untuk industri akibat pengeboran yang tidak diawasi," katanya.

Untuk itu dia mendesak agar pemkot Tangerang terjun ke lapangan melakukan pendataan terhadap industri yang belum memiliki izin penggunaan air bawah tanah. "Bila perlu kerahkan Satpol PP untuk menutup tempat usaha yang tidak punya izin," tegas Saeroji.
OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

KAB. TANGERANG
Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 17:21

Penyegelan PT BPE, pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang oleh Kementerian Lingkugan Hidup (KLH), pada Sabtu 20 Juni 2026, mengungkap bobroknya tata kelola limbah di perusahaan tersebut.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill