Connect With Us

Dua komplotan Penjual Burung 'Gadungan' Diringkus

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 22 November 2013 | 17:03

Pelaku Penjual Burung Gadungan (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Dua anggota komplotan penipu modus jual burung ditangkap Polsek Batuceper, saat hendak beraksi di dalam angkot di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (22/11) siang. Kedua pelaku adalah Agus Salam, 43 dan Asrobah, 53.

Menurut Kapolsek Batu Ceper Kompol Krismi Widodo, kedua tersangka menipu korban dengan cara menawarkan seekor burung yang bersuara bagus. Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan sebuah alat pembuat suara burung yang di sembunyian di dalam mulutnya.

"Mereka biasanya mencari penumpang angkot. Lalu tersangka bilang mau jual burung beo yang suaranya bagus, padahal itu burung ayam-ayaman. Burung itu disimpan dalam sebuah kantong kertas. Kemudian rekan korban mengeluarkan suara-suara burung beo dengan alat di dalam mulutnya itu," katanya.

Tersangka menawarkan burung itu seharga Rp 4 juta. Jika sudah tergiur, korban langsung membayarnya tanpa melihat dulu burung tersebut.
"Burung ayam-ayaman itu harga aslinya Rp 40 ribu. Tersangka membelinya di pasaran," ungkap Krismi.

Menurutnya Krismi, tersangka sudah melakukan aksi tersebut selama satu tahun. Wilayah aski mereka di sekitar Jabodetabek seperti Baruceper, Jatake, Kampung Rambutan, Cikarang dan Bekasi. "Mereka ini komplotan. Masih ada anggota mereka yang DPO, yakni berinisial G. Titik kumpul mereka biasanya di Jalan Pramuka, Jakarta Timur," tukasnya.

Penangkapan tersangka sendiri berawal dari laporan salah satu korban yang ditipu di kawasan Batu Ceper. Lalu pihaknya melakukan analisa modus para tersangka, hingga akhirnya mengetahui sasaran mereka.

"Kita langsung melakukan penyisiran di Jalan Daan Mogot. Akhirnya mereka berhasil ditangkap saat berada di dalam angkot," papar Krismi.

Krismi menjelaskan, salah satu pelaku, Asroban, merupakan mantan anggota TNI di Pusdikkes Kodiklat TNI AD, Jakarta Timur. "Dia dipecat karena pelanggaran kode etik, yakni kawin lagi dan sering mabuk-mabukan," ujarnya. Kedua tersangka di jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara. 
SPORT
Jelang Laga Lawan China, Coach Timnas U-17: Musuh Lebih Diunggulkan

Jelang Laga Lawan China, Coach Timnas U-17: Musuh Lebih Diunggulkan

Jumat, 6 Februari 2026 | 16:06

Pelatih Kepala Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-17 Nova Arianto menyebut bahwa skuad musuh berada di posisi yang lebih diunggulkan pada laga yang akan digelar di Indomie Arena Tangerang.

BANDARA
Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:25

Sebagai gerbang utama transportasi udara yang beroperasi 24 jam dengan kompleksitas tinggi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melaksanakan rangkaian evaluasi dan penguatan sistem

BANTEN
PLN Jaga Keandalan Listrik di Puncak Hari Pers Nasional 2026 Banten

PLN Jaga Keandalan Listrik di Puncak Hari Pers Nasional 2026 Banten

Senin, 9 Februari 2026 | 19:38

Dalam rangka memastikan seluruh rangkaian acara Puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Lapangan Masjid KP3B, Kota Serang, Banten

PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill