Connect With Us

Pemalsu Ban Dalam Divonis 10 Bulan Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 11 Desember 2013 | 17:17

Terdakwa Pemalsu Ban Dalam (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


 
TANGERANG-Dua terdakwa kasus pemalsuan ban dalam merk INOE IRC, Sugiamin alias Suming dan Ruswanto alias Yanto divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (11/12). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penumut Umum (JPU) selama satu tahun penjara.
 
Ketua Majelis Hakim Thamrin Tarigan mengatakan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menjual ban dalam palsu bermerek INOE IRC yang dimiliki oleh PT Gajah Tunggal.
 
Mereka melanggar dakwaan subsider yakni pasal 94 no 5/2001 tentang merek. Sementara dakwaan primer Pasal 90 dan 91 tentang pemalsuan dan penggunaan merek secara tidak sah dinyatakan tidak terbukti.
 
"Berdasarkan keterangan dan saksi-saksi, terdakwa mendapatkan ban palsu tersebut dari Udin (buron). Terdakwa tidak tahu pembuatan ban tersebut, tapi tahu kalau ban merek IRC itu milik PT Gajah Tunggal. Terdakwa mengaku hanya menjual saja," kata Thamrin.
 
Hakim pun mejatuhkan keduanya hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan. Pertimbangannya berdasarkan hal yang memberatkan yakni tindakan terdakwa merugikan PT Gajah Tunggal selaku pemilik sah merek ban dalam tersebut. "Sedangkan yang meringankan, ke dua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," papar Tamrin.
 
Mendengar vonis tersebut, terdakwa Sugiamin dan Ruswanto yang tidak didampingi pengacara hanya terdiam. Ketika ditanya hakim terkait tanggapannya terhadap vonis tersebut, mereka menyatakan pikir-pikir. Begitupun dengan Jaksa, dia tidak langsung menerima terhadap vonis hakim. "Saya juga pikir-pikir," paparnya.
TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

BISNIS
Rayakan 13 Tahun, VIVA Apotek Bagi-bagi Mobil hingga iPhone 16

Rayakan 13 Tahun, VIVA Apotek Bagi-bagi Mobil hingga iPhone 16

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:43

Menandai perjalanan 13 tahun melayani kesehatan masyarakat, VIVA Apotek merayakan hari jadinya dengan semangat baru bertajuk “Transformation to Acceleration”.

BANTEN
Wagub Banten Minta Pusat Naikkan Dana Transfer Daerah Jadi 5 Persen

Wagub Banten Minta Pusat Naikkan Dana Transfer Daerah Jadi 5 Persen

Selasa, 10 Februari 2026 | 22:41

Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusuma meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kenaikan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Banten.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill