Connect With Us

Pemalsu Ban Dalam Divonis 10 Bulan Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 11 Desember 2013 | 17:17

Terdakwa Pemalsu Ban Dalam (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


 
TANGERANG-Dua terdakwa kasus pemalsuan ban dalam merk INOE IRC, Sugiamin alias Suming dan Ruswanto alias Yanto divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (11/12). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penumut Umum (JPU) selama satu tahun penjara.
 
Ketua Majelis Hakim Thamrin Tarigan mengatakan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menjual ban dalam palsu bermerek INOE IRC yang dimiliki oleh PT Gajah Tunggal.
 
Mereka melanggar dakwaan subsider yakni pasal 94 no 5/2001 tentang merek. Sementara dakwaan primer Pasal 90 dan 91 tentang pemalsuan dan penggunaan merek secara tidak sah dinyatakan tidak terbukti.
 
"Berdasarkan keterangan dan saksi-saksi, terdakwa mendapatkan ban palsu tersebut dari Udin (buron). Terdakwa tidak tahu pembuatan ban tersebut, tapi tahu kalau ban merek IRC itu milik PT Gajah Tunggal. Terdakwa mengaku hanya menjual saja," kata Thamrin.
 
Hakim pun mejatuhkan keduanya hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan. Pertimbangannya berdasarkan hal yang memberatkan yakni tindakan terdakwa merugikan PT Gajah Tunggal selaku pemilik sah merek ban dalam tersebut. "Sedangkan yang meringankan, ke dua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," papar Tamrin.
 
Mendengar vonis tersebut, terdakwa Sugiamin dan Ruswanto yang tidak didampingi pengacara hanya terdiam. Ketika ditanya hakim terkait tanggapannya terhadap vonis tersebut, mereka menyatakan pikir-pikir. Begitupun dengan Jaksa, dia tidak langsung menerima terhadap vonis hakim. "Saya juga pikir-pikir," paparnya.
KAB. TANGERANG
Ini Jadwal Pemberangkatan 7 Kloter Calon Jamaah Haji Kabupaten Tangerang 2026

Ini Jadwal Pemberangkatan 7 Kloter Calon Jamaah Haji Kabupaten Tangerang 2026

Jumat, 17 April 2026 | 18:30

Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tangerang memastikan sebanyak 2.090 calon jamaah haji di wilayah tersebut mulai melakukan pemberangkatan menuju tanah suci pada tanggal 26 April 2026.

BANDARA
Musim Haji 2026, Garuda Indonesia Siagakan 15 Pesawat Jumbo dan Layanan Khusus Lansia

Musim Haji 2026, Garuda Indonesia Siagakan 15 Pesawat Jumbo dan Layanan Khusus Lansia

Rabu, 15 April 2026 | 21:10

Menjelang musim haji 1447 H/2026 M, maskapai Garuda Indonesia menyatakan kesiapan penuh untuk menerbangkan lebih dari 100 ribu jemaah ke Tanah Suci.

TANGSEL
Tangsel Digital Academy Asah Skill IT Pelajar, Berpeluang Direkrut Diskominfo

Tangsel Digital Academy Asah Skill IT Pelajar, Berpeluang Direkrut Diskominfo

Jumat, 17 April 2026 | 14:37

Kabar gembira bagi para pelajar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang bercita-cita menjadi ahli digital.

PROPERTI
Ruko di Gading Serpong Ini Cuma 44 Unit Langsung Jadi Rebutan 

Ruko di Gading Serpong Ini Cuma 44 Unit Langsung Jadi Rebutan 

Kamis, 16 April 2026 | 20:06

Demam properti di Gading Serpong makin tak terbendung. Proyek ruko terbaru Pasadena Square South langsung diincar para investor sebelum resmi dipasarkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill