Connect With Us

Kota Tangerang Tetapkan Tiga Peda Baru

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 31 Desember 2013 | 16:21

Wali Kota Tangerang Arief dan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Bonnie (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

Kota Tangerang Tetapkan Tiga Perda
 
TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang bersama dengan DPRD telah menetapkan tiga buah peraturan daerah (Perda) Rapat Paripurna  di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Selasa (31/12).
 
Ketiga raperda tersebut adalah penyelenggaraan izin pengelolaan sampah, rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi bagian wilayah perkotaan Kecamatan Ciledug tahun 2012-2032 dan RDTR dan peraturan zonasi bagian wilayah Kecamatan Jatiuwung tahun 2012-2032.

 Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memberikan apresiasi terhadap seluruh panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Tangerang yang telah melakukan pembahasan dan pengkajian terhadap beberapa Raperda yang telah diajukan oleh Pemkot.

 “Dengan penetapan Perda tersebut diharapkan pelaksanaan pembangunan di kota Tangerang dapat semakin terarah, berkesinambungan, efektif dan efesien serta memenuhi harapan masyarakat,” ujarnya.

 Selain itu, terkait Raperda tentang perubahan atas Perda No 7 /2010 tentang Pajak Daerah yang belum disetujui oleh DPRD, Arief berharap bisa dilakukan segera.

Menurutnya, perubahan perda ini dilakukan dalam rangka menyempurnakan pungutan pajak daerah serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah no 91/2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan ketetapan kepala daerah.

 “Saya harap Raperda ini dapat dibahas dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda kota Tangerang,” imbuhnya lagi.

 Sementara itu, Ketua Pansus Raperda penyelenggaraan izin pengelolaan  sampah TB H Mahdi Ahdiansyah mengatakan, beberapa rekomendasi dan sarannya diantaranya agar Pemkot dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi sampah. Selain itu, dalam pengelolaan sampah Pemkot juga dapat menggunakan teknologi tepat guna.

 “Dengan berlakunya perda ini, Pemkot dapat menertibkan para pengelola sampah bahkan dapat memberikan tindakan secara tegas kepada pengelola sampah illegal,” katanya.
 
 
TagsDPRD
NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

SPORT
Elkan Baggott Bangga Bawa Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Klaim Garuda Jadi Raja Asia Tenggara

Elkan Baggott Bangga Bawa Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Klaim Garuda Jadi Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 | 07:36

Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott mengaku sangat bangga setelah ikut mengantarkan skuad Garuda meraih gelar FIFA ASEAN Cup 2026.

KOTA TANGERANG
Pemkot Janji Perbaikan Jalan Ramp Cikokol Rampung dalam Waktu Dekat, Masuk Tahap Pengecoran

Pemkot Janji Perbaikan Jalan Ramp Cikokol Rampung dalam Waktu Dekat, Masuk Tahap Pengecoran

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:04

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, pengerjaan perbaikan Jalan Ramp Cikokol

BANTEN
Cekcok Gegara Dipaksa Naik Bus, Calon Penumpang Ditusuk Kernet Pakai Gunting di Serang, 2 Pelaku Ditangkap

Cekcok Gegara Dipaksa Naik Bus, Calon Penumpang Ditusuk Kernet Pakai Gunting di Serang, 2 Pelaku Ditangkap

Rabu, 7 Oktober 2026 | 22:12

Seorang calon penumpang menjadi korban pengeroyokan dan penusukan dua kernet bus di depan Indomaret RS Sari Asih, Kota Serang, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill