Connect With Us

Kota Tangerang Tetapkan Tiga Peda Baru

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 31 Desember 2013 | 16:21

Wali Kota Tangerang Arief dan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Bonnie (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

Kota Tangerang Tetapkan Tiga Perda
 
TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang bersama dengan DPRD telah menetapkan tiga buah peraturan daerah (Perda) Rapat Paripurna  di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Selasa (31/12).
 
Ketiga raperda tersebut adalah penyelenggaraan izin pengelolaan sampah, rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi bagian wilayah perkotaan Kecamatan Ciledug tahun 2012-2032 dan RDTR dan peraturan zonasi bagian wilayah Kecamatan Jatiuwung tahun 2012-2032.

 Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memberikan apresiasi terhadap seluruh panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Tangerang yang telah melakukan pembahasan dan pengkajian terhadap beberapa Raperda yang telah diajukan oleh Pemkot.

 “Dengan penetapan Perda tersebut diharapkan pelaksanaan pembangunan di kota Tangerang dapat semakin terarah, berkesinambungan, efektif dan efesien serta memenuhi harapan masyarakat,” ujarnya.

 Selain itu, terkait Raperda tentang perubahan atas Perda No 7 /2010 tentang Pajak Daerah yang belum disetujui oleh DPRD, Arief berharap bisa dilakukan segera.

Menurutnya, perubahan perda ini dilakukan dalam rangka menyempurnakan pungutan pajak daerah serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah no 91/2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan ketetapan kepala daerah.

 “Saya harap Raperda ini dapat dibahas dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda kota Tangerang,” imbuhnya lagi.

 Sementara itu, Ketua Pansus Raperda penyelenggaraan izin pengelolaan  sampah TB H Mahdi Ahdiansyah mengatakan, beberapa rekomendasi dan sarannya diantaranya agar Pemkot dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi sampah. Selain itu, dalam pengelolaan sampah Pemkot juga dapat menggunakan teknologi tepat guna.

 “Dengan berlakunya perda ini, Pemkot dapat menertibkan para pengelola sampah bahkan dapat memberikan tindakan secara tegas kepada pengelola sampah illegal,” katanya.
 
 
TagsDPRD
TANGSEL
KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

Rabu, 10 Desember 2025 | 19:58

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (ETKI) Banten, yang juga dikenal sebagai D-HUB SEZ di BSD City, hari ini mencapai tonggak penting dengan peresmian resmi Kawasan Pabean

OPINI
Pengaruh Era Digital Terhadap Mental Gen Z

Pengaruh Era Digital Terhadap Mental Gen Z

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:26

Di era digital seperti sekarang ini, penggunaan gadget tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan sosial dan komunikasi. Semua aktivitas kita sehari-hari seakan memang sengaja diarahkan untuk mengoptimalkan penggunaan gadget.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill