Connect With Us

Kota Tangerang Tetapkan Tiga Peda Baru

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 31 Desember 2013 | 16:21

Wali Kota Tangerang Arief dan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Bonnie (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

Kota Tangerang Tetapkan Tiga Perda
 
TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang bersama dengan DPRD telah menetapkan tiga buah peraturan daerah (Perda) Rapat Paripurna  di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Selasa (31/12).
 
Ketiga raperda tersebut adalah penyelenggaraan izin pengelolaan sampah, rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi bagian wilayah perkotaan Kecamatan Ciledug tahun 2012-2032 dan RDTR dan peraturan zonasi bagian wilayah Kecamatan Jatiuwung tahun 2012-2032.

 Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memberikan apresiasi terhadap seluruh panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Tangerang yang telah melakukan pembahasan dan pengkajian terhadap beberapa Raperda yang telah diajukan oleh Pemkot.

 “Dengan penetapan Perda tersebut diharapkan pelaksanaan pembangunan di kota Tangerang dapat semakin terarah, berkesinambungan, efektif dan efesien serta memenuhi harapan masyarakat,” ujarnya.

 Selain itu, terkait Raperda tentang perubahan atas Perda No 7 /2010 tentang Pajak Daerah yang belum disetujui oleh DPRD, Arief berharap bisa dilakukan segera.

Menurutnya, perubahan perda ini dilakukan dalam rangka menyempurnakan pungutan pajak daerah serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah no 91/2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan ketetapan kepala daerah.

 “Saya harap Raperda ini dapat dibahas dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda kota Tangerang,” imbuhnya lagi.

 Sementara itu, Ketua Pansus Raperda penyelenggaraan izin pengelolaan  sampah TB H Mahdi Ahdiansyah mengatakan, beberapa rekomendasi dan sarannya diantaranya agar Pemkot dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi sampah. Selain itu, dalam pengelolaan sampah Pemkot juga dapat menggunakan teknologi tepat guna.

 “Dengan berlakunya perda ini, Pemkot dapat menertibkan para pengelola sampah bahkan dapat memberikan tindakan secara tegas kepada pengelola sampah illegal,” katanya.
 
 
TagsDPRD
AYO! TANGERANG CERDAS
Dibuka hingga 8 Juli, Begini Tata Cara Pendaftaran pra-SPMB SD 2026 di Kota Tangerang

Dibuka hingga 8 Juli, Begini Tata Cara Pendaftaran pra-SPMB SD 2026 di Kota Tangerang

Selasa, 14 April 2026 | 13:56

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan mulai membuka tahapan pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (pra-SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar sejak Senin, 13 April 2026.

NASIONAL
Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Pengelola Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan, Ini Syaratnya

Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Pengelola Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan, Ini Syaratnya

Jumat, 17 April 2026 | 10:35

Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan pembukaan rekrutmen besar-besaran untuk pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) mulai 15 April 2026.

TANGSEL
Tangsel Digital Academy Asah Skill IT Pelajar, Berpeluang Direkrut Diskominfo

Tangsel Digital Academy Asah Skill IT Pelajar, Berpeluang Direkrut Diskominfo

Jumat, 17 April 2026 | 14:37

Kabar gembira bagi para pelajar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang bercita-cita menjadi ahli digital.

HIBURAN
Libur Akhir Pekan, Ajak Si Kecil Bertemu Baba Lili Tata di Summer Sugarland Mal Ciputra Tangerang

Libur Akhir Pekan, Ajak Si Kecil Bertemu Baba Lili Tata di Summer Sugarland Mal Ciputra Tangerang

Kamis, 16 April 2026 | 20:27

Mengisi waktu libur akhir pekan kini semakin seru bagi warga Tangerang dan sekitarnya. Mal Ciputra Tangerang resmi menghadirkan program spesial bertajuk “Baba Lili Tata Summer Sugarland”.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill