Connect With Us

Perda Larangan Miras di Kota Tangerang Belum Dicabut

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 8 Januari 2014 | 16:50

Belasan ribu miras dimusnahkan di Kota Tangerang. (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengesahkan peraturan presiden (Perpres) baru nomor 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol pada 6 Desember 2013 lalu.

Para pengamat menilai, dengan munculnya Perpres tersebut, Perda pelarangan peredaran minuman beralkohol yang sudah ada sebelumnya di sejumlah daerah harus dicabut. Pasalnya, aturan Perpres lebih kuat dari Perda, sehingga tidak boleh berbenturan.

Terkait munculnya Perpes tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sendiri belum mencabut Peraturan Daerah (Perda) No 7/2005. “Sampai saat ini Perda masih berjalan,” kata Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine, Rabu (8/1).

Menurut Herry, pihaknya belum mengetahui secara jelas Perpes tersebut.

Jika Perda harus dievaluasi, pihaknya menunggu instruksi dari Mendagri. “Saya belum lihat Perpesnya. Untuk evaluasi Perda, kita lihat dulu catatan dari Mendagri,” ujarnya.
SPORT
TVRI Siarkan Gratis Piala Dunia 2026, Ini Jadwal Matchday Pertama Fase Grup

TVRI Siarkan Gratis Piala Dunia 2026, Ini Jadwal Matchday Pertama Fase Grup

Kamis, 28 Mei 2026 | 13:15

Ajang FIFA World Cup 2026 dipastikan tayang gratis di Indonesia melalui TVRI yang menjadi pemegang hak siar eksklusif.

NASIONAL
Gerindra Sebut Bantuan 1.098 Sapi Kurban Prabowo dari APBN Sah Secara Hukum

Gerindra Sebut Bantuan 1.098 Sapi Kurban Prabowo dari APBN Sah Secara Hukum

Kamis, 28 Mei 2026 | 13:09

Partai Gerindra merespons polemik terkait bantuan 1.098 ekor sapi kurban dari Presiden RI Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

BISNIS
Ratusan UMKM di Kawasan BSD Diajari Promosi Pakai AI

Ratusan UMKM di Kawasan BSD Diajari Promosi Pakai AI

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:28

Ratusan UMKM di kawasan BSD City, Tangerang, diajari pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk promosi hingga dapat meningkatkan daya saing.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill