Connect With Us

Perda Larangan Miras di Kota Tangerang Belum Dicabut

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 8 Januari 2014 | 16:50

Belasan ribu miras dimusnahkan di Kota Tangerang. (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengesahkan peraturan presiden (Perpres) baru nomor 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol pada 6 Desember 2013 lalu.

Para pengamat menilai, dengan munculnya Perpres tersebut, Perda pelarangan peredaran minuman beralkohol yang sudah ada sebelumnya di sejumlah daerah harus dicabut. Pasalnya, aturan Perpres lebih kuat dari Perda, sehingga tidak boleh berbenturan.

Terkait munculnya Perpes tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sendiri belum mencabut Peraturan Daerah (Perda) No 7/2005. “Sampai saat ini Perda masih berjalan,” kata Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine, Rabu (8/1).

Menurut Herry, pihaknya belum mengetahui secara jelas Perpes tersebut.

Jika Perda harus dievaluasi, pihaknya menunggu instruksi dari Mendagri. “Saya belum lihat Perpesnya. Untuk evaluasi Perda, kita lihat dulu catatan dari Mendagri,” ujarnya.
OPINI
Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Senin, 17 November 2025 | 17:49

Pada dasarnya setiap manusia yang memasuki jenjang pernikahan akan selalu berharap agar pernikahannya langgeng hingga menua bersama. Memiliki anak, cucu, buyut, dan seterusnya hingga maut memisahkan mereka.

BANDARA
Tidak Ada Penerbangan Batal Akibat Erupsi Semeru, AirNav Terbitkan Pemberitahuan Khusus

Tidak Ada Penerbangan Batal Akibat Erupsi Semeru, AirNav Terbitkan Pemberitahuan Khusus

Kamis, 20 November 2025 | 16:53

Menyusul peningkatan signifikan aktivitas Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, hingga Kamis 20 November 2025, operasional penerbangan di ruang udara Jawa dan sekitarnya dipastikan masih berjalan normal.

PROPERTI
UI Nobatkan MGK Serang sebagai Perumahan Hijau di Banten

UI Nobatkan MGK Serang sebagai Perumahan Hijau di Banten

Sabtu, 22 November 2025 | 09:53

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang yang dikembangkan PT Infiniti Triniti Jaya mendapat predikat sebagai perumahan subsidi terbaik setelah menerima GreenCon Award untuk kategori Perumahan Hijau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill