Connect With Us

Pemilik Kos di Tangerang Akan Dikenakan Pajak

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 28 Januari 2014 | 20:58

Herry Rumawatine (tangerangnews / rangga)


TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan pajak bagi kos-kosan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2014. Rumah kos yang dikenai pajak hanya yang memiliki minimal 10 kamar atau lebih.
 
“Rumah kos dikenakan pajak 25 persen. Karena kalau lebih dari 10 pintu itu sudah termasuk komersil,” kata Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine, Selasa (28/1).
 
Menurut Herry, aturan tersebut sebenarnya telah dibelakukan dalam Perda 7/2010 tentang pajak daerah, namun hingga kini belum efektif. Padahal jika bisa berjalan, pajak tersebut dapat meningkatkan PAD.
 
“Perdanya belum efektif. Jadi kita mau efektifkan melalui Raperda perubahan atas Perda 7/2010. Raperda sedang dibahas dan sudah masuk tahap pandangan Fraksi terhadap jawaban wali kota atas raperda tersebut,” ujarnya.
 
Herry menambahkan, saat ini banyak kos-kosan di Kota Tangerang yang belum terserap pajaknya. Seperti dikawasan Kecamatan Neglasari  dan Jatiuwung. “Di Neglasari banyak kos-kosan dekat Bandara Soekarno Hatta, malah sudah seperti hotel, tapi tidak kena pajak itu. Makanya PAD dari sektor itu masih rendah,” ujarnya.
 
PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

NASIONAL
Penerima MBG Bakal Dipersempit, Siswa SMA Mampu Tak Lagi Dapat Jatah

Penerima MBG Bakal Dipersempit, Siswa SMA Mampu Tak Lagi Dapat Jatah

Selasa, 16 Juni 2026 | 07:22

Badan Gizi Nasional (BGN) berencana melakukan penyesuaian atau refocusing program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2027. Salah satu yang akan dikaji adalah penerima manfaat agar program tersebut lebih tepat sasaran.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill