Connect With Us

Pemilik Kos di Tangerang Akan Dikenakan Pajak

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 28 Januari 2014 | 20:58

Herry Rumawatine (tangerangnews / rangga)


TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan pajak bagi kos-kosan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2014. Rumah kos yang dikenai pajak hanya yang memiliki minimal 10 kamar atau lebih.
 
“Rumah kos dikenakan pajak 25 persen. Karena kalau lebih dari 10 pintu itu sudah termasuk komersil,” kata Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine, Selasa (28/1).
 
Menurut Herry, aturan tersebut sebenarnya telah dibelakukan dalam Perda 7/2010 tentang pajak daerah, namun hingga kini belum efektif. Padahal jika bisa berjalan, pajak tersebut dapat meningkatkan PAD.
 
“Perdanya belum efektif. Jadi kita mau efektifkan melalui Raperda perubahan atas Perda 7/2010. Raperda sedang dibahas dan sudah masuk tahap pandangan Fraksi terhadap jawaban wali kota atas raperda tersebut,” ujarnya.
 
Herry menambahkan, saat ini banyak kos-kosan di Kota Tangerang yang belum terserap pajaknya. Seperti dikawasan Kecamatan Neglasari  dan Jatiuwung. “Di Neglasari banyak kos-kosan dekat Bandara Soekarno Hatta, malah sudah seperti hotel, tapi tidak kena pajak itu. Makanya PAD dari sektor itu masih rendah,” ujarnya.
 
TANGSEL
Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Jumat, 13 Juni 2025 | 16:40

Restoran Kampung Kecil di kawasan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terbakar hebat pada Jumat 13 Juni 2025, pagi.

HIBURAN
Wahana Salju dan Super Wings: Super Combo Ramaikan Liburan Sekolah di Mal Ciputra Tangerang

Wahana Salju dan Super Wings: Super Combo Ramaikan Liburan Sekolah di Mal Ciputra Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 | 21:29

Dalam rangka menyambut liburan sekolah, Mal Ciputra Tangerang menghadirkan dua rangkaian program spesial untuk keluarga yakni Snow-Tacular Playland dan Super Wings: Super Combo.

NASIONAL
Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 22:52

Tak hanya digunakan untuk pengobatan penyakit serius, layanan BPJS Kesehatan ternyata juga mencakup perawatan gigi. Salah satunya adalah scaling atau pembersihan karang gigi yang bisa diperoleh secara gratis, selama memenuhi syarat tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill