TANGERANG-Bos pabrik kuali, Yuki Irawan, dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan perbudakan dan penganiayaan karyawannya, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (19/2).
Selain itu Yuki juga dituntut untuk membayar denda restitusi kepada 62 karyawannya sebesar Rp17,8 miliar.
Dalam surat tuntutannya JPU Agus menyatakan bahwa Yuki telah melanggar Pasal 2 UU No 21/2007 tentang perdagangan orang, Pasal 88 No 23/2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dan Pasal 24 UU 5/1984 tentang perindustrian.
“ Kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 13 tahun, dipotong masa tahanan. Dan membayar uang restitusi sebesar Rp 17,8 miliar,” katanya.
Tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan, memberikan keterangan berbelit selama persidangan, tidak menyesal dengan perbuatannya, merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat.
“Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” papar Agus.
Mendengar tuntutan tersebut, Yuki Irawan yang mengenakan baju kemeja putih celana hitam dan rompi tahanan hanya tertunduk diam. Dia pun menyatakan, akan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya. “Saya serahkan pembelaan ke kuasa hukum,” katanya.
Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu (26/2) depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.