TANGERANGNEWS.com- Unggahan akun resmi Pemkot Tangerang @tangerangkota soal pembagian kewenangan jalan menuai beragam reaksi dari warganet.
Alih-alih dianggap sebagai bentuk edukasi, sebagian netizen justru menilai informasi tersebut upaya melempar tanggung jawab atas keluhan jalan rusak.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan, Kota Tangerang memiliki total 6.330 ruas jalan yang tersebar di seluruh wilayah.
Dari jumlah itu, kewenangan pengelolaan terbagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota.
Kepala DPUPR Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menyampaikan, pembagian kewenangan jalan mengacu pada fungsi dan statusnya.
“Pemahaman mengenai kewenangan jalan menjadi penting agar masyarakat mengetahui pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan,” papar Taufik, Senin, 9 Februari 2026, lalu.
Ia merinci, dari total 6.330 ruas jalan, sebanyak 211 ruas merupakan jalan kota. Sementara 6.108 ruas lainnya termasuk jalan lokal dan lingkungan yang juga berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Tangerang.
“Jalan-jalan ini berfungsi sebagai penghubung utama antarpermukiman, kawasan pelayanan publik, serta pusat kegiatan ekonomi masyarakat,” katanya.
Selain itu, terdapat 6 ruas jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yakni Jalan Raya Serang (Jalan Merdeka hingga Jalan Gatot Subroto), Jalan Daan Mogot (Tangerang hingga batas DKI Jakarta), Jalan Jenderal Sudirman (akses Terminal Poris Plawad), Jalan Benteng Betawi (akses Terminal Poris Plawad), Jalan Otto Iskandardinata, dan Jalan K.S. Tubun.
Di tingkat provinsi, ada 5 ruas jalan yang dikelola Pemerintah Provinsi Banten, yaitu Jalan M.H. Thamrin Kota Tangerang, Jalan Raya Bypass Tangerang (Jalan Jenderal Sudirman), Jalan Raya Cikokol (Jalan Hasyim Ashari), Jalan Raya Ciledug (Jalan HOS Cokroaminoto), serta Jalan Raden Fatah (Ciledug).
Namun, penjelasan tersebut justru memicu perdebatan di kolom komentar.
“Ini posting begini supaya warga gak berisik komplain jalan rusak ke PemKot? Kami warga atuh lapor ke Kota, mosok harus ke Serang? Ya kota silahkan lanjutkan ke prov/pusat. Lagipula jalan kota pun emang rapih semua? Dari jaman belum hujan banjir juga rusak2 di mana2,” tulis akun @johansebastian1902 dilihat Rabu, 11 Februari 2026.
Komentar senada datang dari akun @aspsmi, menurutnya unggahan itu bentuk pengalihan isu.
“Pengalihan isu, mentang2 banyak warga yg protes jalanan rusak, langsung bikin postingan beginian. Lucu,” kata akun @aspsmi.
“Lah bukan urusan kita itu jalan wewenang siapa? Pokoknya ada jalan rusak di area Tangerang yg benerin lah tinggal situ aja yg atur repot amat,” timpal akun @iksanlumut.
Sementara akun @nonyyohana menyoroti kondisi Jalan M. Toha yang diperbaiki secara tidak maksimal.
“Kalau blm bisa maksimal dalam pengelolaan tata kota dan fasilitas kota, minimal klo ada instansi yg melakukan maintenance yg memerlukan pembongkaran jalan, harus di pastikan mereka mengembalikan seperti semula pak. Minimal jalan M.Toha gak rusak2 amat gara2 abis dibongkar tp benerinnya asal2an,” komentarnya.
Ada pula yang menilai persoalan ini seharusnya menjadi tanggung jawab kepala daerah untuk dikoordinasikan.
“Walikota adalah wali dari warga kota... keluh kesahnya apa sampaikan ke pusat.. jangan bilang ini bukan tugas kami,” kata akun @dadang_thaka.