Connect With Us

Kampanye di Papan Reklame, Irgan Diperiksa Panwaslu

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 3 Maret 2014 | 18:42

Caleg DPR RI dari PPP Irgan Chairul Mahfidz ( / Rangga)

TANGERANG-Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfidz diperiksa Panwaslu Kota Tangerang terkait dugaan pelanggaran pemasangan atribut di papan reklame atau billboard, Senin (3/3).
 
Irgan datang ke Kantor Panwaslu Kota Tangerang di Jalan Veteran, sekitar pukul 16.00 WIB. Dia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1,5 jam.
 
Usai pemeriksaan, Irgan mengatakan bahwa kedatangannya untuk memberikan klarifikasi pemasangan alat peraga dirinya di billboard yang dianggap melanggar peraturan KPU. Irgan merasa dirinya tidak melanggar karena pada alat peraganya tidak dicantumkan nomor urut dan dapil.
 
“Saya kira dengan tidak pasang nomor urut dan dapil itu bukan pelanggaran, tapi mungkin persepsi saya berbeda dengan peraturan KPU. Jadi saya menjelaskan supaya apa yang saya lakukan bisa dipahami oleh Panwaslu, sehingga kedepannya tidak ada masalah,” paparnya.
 
Menurut Mantan Sekjen PPP ini, banyak caleg melakukan hal yang sama, bahkan lebih banyak. Untuk itu, dia berharap agar panwaslu tidak tebang pilih dalam menindakan. “Semoga panwaslu tidak diskriminatif karena masih banyak yang melakukan pelanggaran itu,” ujarnya.
 
Setelah pemeriksaan tersebut, Irgan akan segera mencopot billboard dirinya yang dianggap melanggar. “Tentu akan saya copot, karena saya taat peraturan dan agar demokrasi di Kota Tangerang berjalan baik,” tukasnya.
 
Sementara Ketua Panwaslu Kota Tangerang Takhono mengatakan bahwa pemanggilan Irgan berdasarkan hasil temuan di lapangan. Menurutnya, hal tersebut dianggap melanggar Peraturan KPU no 15/2013 pasal 17.
 
“Berdasarkan ketentuan caleg DPR RI hanya boleh pasang alat peraga di baliho di tiap desa satu. Untuk itu kami minta agar billboardnya dicopot,” ujarnya.
 
Terkait jenis pelanggaran Irgan, Takhono belum bisa memutuskan sebelum memeriksa saksi-saksi, termasuk pengusaha billboard. “Nanti kita mintai keterangan dulu semuanya, lalu dilakukan kajian untuk memutuskan apakah ini pelanggaran administrasi atau pidana,” paparnya.
 
Selain Irgan, Panwasalu juga telah memanggil lima caleg yang diduga melakukan pelanggaran serupa. “Sudah kami layangkan surat, nanti akan segera kita periksa,” ujar Takhono.
PROPERTI
Stok Terbatas, Beli Rumah di Summarecon Expo Dapat Diskon 30% hingga Mobil Listrik BYD

Stok Terbatas, Beli Rumah di Summarecon Expo Dapat Diskon 30% hingga Mobil Listrik BYD

Jumat, 12 September 2025 | 20:31

Summarecon kembali menggelar event tahunan Summarecon Expo. Kali ini event yang bertepatan dengan peringatan HUT ke-50 Summarecon, menawarkan diskon sampai 30% hingga hadiah undian mobil listrik BYD.

TANGSEL
Puslabfor Mabes Polri Segera Beberkan Penyebab Ledakan yang Lukai 7 Orang di Pamulang

Puslabfor Mabes Polri Segera Beberkan Penyebab Ledakan yang Lukai 7 Orang di Pamulang

Minggu, 14 September 2025 | 20:38

Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri memastikan bahwa hasil penyelidikan insiden ledakan di Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

KOTA TANGERANG
Bekas Galian Pipa Perumda TB Kota Tangerang Ganggu Lalu Lintas di Cibodas

Bekas Galian Pipa Perumda TB Kota Tangerang Ganggu Lalu Lintas di Cibodas

Senin, 15 September 2025 | 16:32

Bekas proyek galian pipa milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang di Gatot Subroto, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, kota Tangerang, dikeluhkan pengguna jalan.

WISATA
Jadi Wisata Sejarah, Makam Pejuang Tangerang Raden Aria Santika Direvitalisasi 

Jadi Wisata Sejarah, Makam Pejuang Tangerang Raden Aria Santika Direvitalisasi 

Senin, 15 September 2025 | 12:21

Situs sejarah dan warisan budaya Makam Raden Aria Santika, seorang tokoh pejuang yang berjasa besar bagi Tangerang direvitalisasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill