Connect With Us

Kampanye di Papan Reklame, Irgan Diperiksa Panwaslu

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 3 Maret 2014 | 18:42

Caleg DPR RI dari PPP Irgan Chairul Mahfidz ( / Rangga)

TANGERANG-Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfidz diperiksa Panwaslu Kota Tangerang terkait dugaan pelanggaran pemasangan atribut di papan reklame atau billboard, Senin (3/3).
 
Irgan datang ke Kantor Panwaslu Kota Tangerang di Jalan Veteran, sekitar pukul 16.00 WIB. Dia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1,5 jam.
 
Usai pemeriksaan, Irgan mengatakan bahwa kedatangannya untuk memberikan klarifikasi pemasangan alat peraga dirinya di billboard yang dianggap melanggar peraturan KPU. Irgan merasa dirinya tidak melanggar karena pada alat peraganya tidak dicantumkan nomor urut dan dapil.
 
“Saya kira dengan tidak pasang nomor urut dan dapil itu bukan pelanggaran, tapi mungkin persepsi saya berbeda dengan peraturan KPU. Jadi saya menjelaskan supaya apa yang saya lakukan bisa dipahami oleh Panwaslu, sehingga kedepannya tidak ada masalah,” paparnya.
 
Menurut Mantan Sekjen PPP ini, banyak caleg melakukan hal yang sama, bahkan lebih banyak. Untuk itu, dia berharap agar panwaslu tidak tebang pilih dalam menindakan. “Semoga panwaslu tidak diskriminatif karena masih banyak yang melakukan pelanggaran itu,” ujarnya.
 
Setelah pemeriksaan tersebut, Irgan akan segera mencopot billboard dirinya yang dianggap melanggar. “Tentu akan saya copot, karena saya taat peraturan dan agar demokrasi di Kota Tangerang berjalan baik,” tukasnya.
 
Sementara Ketua Panwaslu Kota Tangerang Takhono mengatakan bahwa pemanggilan Irgan berdasarkan hasil temuan di lapangan. Menurutnya, hal tersebut dianggap melanggar Peraturan KPU no 15/2013 pasal 17.
 
“Berdasarkan ketentuan caleg DPR RI hanya boleh pasang alat peraga di baliho di tiap desa satu. Untuk itu kami minta agar billboardnya dicopot,” ujarnya.
 
Terkait jenis pelanggaran Irgan, Takhono belum bisa memutuskan sebelum memeriksa saksi-saksi, termasuk pengusaha billboard. “Nanti kita mintai keterangan dulu semuanya, lalu dilakukan kajian untuk memutuskan apakah ini pelanggaran administrasi atau pidana,” paparnya.
 
Selain Irgan, Panwasalu juga telah memanggil lima caleg yang diduga melakukan pelanggaran serupa. “Sudah kami layangkan surat, nanti akan segera kita periksa,” ujar Takhono.
KAB. TANGERANG
Salat Id di Al Amjad Lancar, PLN UP3 Cikupa Jaga Listrik Tetap Andal

Salat Id di Al Amjad Lancar, PLN UP3 Cikupa Jaga Listrik Tetap Andal

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:57

Pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah di Masjid Agung Al Amjad, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 21 Maret 2026, berlangsung tertib dan lancar

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

TANGSEL
Kisah Veri, Kayuh Sepeda Sendiri Mudik dari Serpong ke Palembang

Kisah Veri, Kayuh Sepeda Sendiri Mudik dari Serpong ke Palembang

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:44

Di tengah padatnya arus mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Ciwandan, ada satu pemandangan yang tidak biasa. Sebuah sepeda hitam dengan sleeping bag dan tenda terikat rapi di bagian belakang melaju pelan menuju area pelabuhan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill