Connect With Us

Kampanye di Papan Reklame, Irgan Diperiksa Panwaslu

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 3 Maret 2014 | 18:42

Caleg DPR RI dari PPP Irgan Chairul Mahfidz ( / Rangga)

TANGERANG-Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfidz diperiksa Panwaslu Kota Tangerang terkait dugaan pelanggaran pemasangan atribut di papan reklame atau billboard, Senin (3/3).
 
Irgan datang ke Kantor Panwaslu Kota Tangerang di Jalan Veteran, sekitar pukul 16.00 WIB. Dia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1,5 jam.
 
Usai pemeriksaan, Irgan mengatakan bahwa kedatangannya untuk memberikan klarifikasi pemasangan alat peraga dirinya di billboard yang dianggap melanggar peraturan KPU. Irgan merasa dirinya tidak melanggar karena pada alat peraganya tidak dicantumkan nomor urut dan dapil.
 
“Saya kira dengan tidak pasang nomor urut dan dapil itu bukan pelanggaran, tapi mungkin persepsi saya berbeda dengan peraturan KPU. Jadi saya menjelaskan supaya apa yang saya lakukan bisa dipahami oleh Panwaslu, sehingga kedepannya tidak ada masalah,” paparnya.
 
Menurut Mantan Sekjen PPP ini, banyak caleg melakukan hal yang sama, bahkan lebih banyak. Untuk itu, dia berharap agar panwaslu tidak tebang pilih dalam menindakan. “Semoga panwaslu tidak diskriminatif karena masih banyak yang melakukan pelanggaran itu,” ujarnya.
 
Setelah pemeriksaan tersebut, Irgan akan segera mencopot billboard dirinya yang dianggap melanggar. “Tentu akan saya copot, karena saya taat peraturan dan agar demokrasi di Kota Tangerang berjalan baik,” tukasnya.
 
Sementara Ketua Panwaslu Kota Tangerang Takhono mengatakan bahwa pemanggilan Irgan berdasarkan hasil temuan di lapangan. Menurutnya, hal tersebut dianggap melanggar Peraturan KPU no 15/2013 pasal 17.
 
“Berdasarkan ketentuan caleg DPR RI hanya boleh pasang alat peraga di baliho di tiap desa satu. Untuk itu kami minta agar billboardnya dicopot,” ujarnya.
 
Terkait jenis pelanggaran Irgan, Takhono belum bisa memutuskan sebelum memeriksa saksi-saksi, termasuk pengusaha billboard. “Nanti kita mintai keterangan dulu semuanya, lalu dilakukan kajian untuk memutuskan apakah ini pelanggaran administrasi atau pidana,” paparnya.
 
Selain Irgan, Panwasalu juga telah memanggil lima caleg yang diduga melakukan pelanggaran serupa. “Sudah kami layangkan surat, nanti akan segera kita periksa,” ujar Takhono.
HIBURAN
Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Kamis, 25 April 2024 | 12:21

Viral di media sosial sebuah video menunjukkan komedian Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

BANTEN
Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Jumat, 26 April 2024 | 18:55

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini melakukan pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga, pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill