Connect With Us

Kinerja KPU Kota Tangerang Disoal

wali | Jumat, 11 April 2014 | 18:47

KPU Kota Tangerang Bersilaturahmi Dengan Kapolres (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANG -Komisioner KPU Kota Tangerang yang diketuai Sanusi Pane terancam kasus Pidana. Hal tersebut dikatakan pengamat politik Tangerang, Ibnu Jandi usai mendatangi Sekretariat KPU dan Panwaslu Kota Tangerang, semalam.

Jandi mengaku, kedatangannya karena mendengar kabar indikasi kekurangan sistematis yang dilakukan KPU Kota Tangerang serta terkait tertukarnya surat suara di 12 kecamatan dan 27 kelurahan di Kota Tangerang.  
Dirinya  yang juga mantan anggota KPUD Kota Tangerang 2004 lalu menilai dari kasus tertukarnya surat suara ada kelalaian lima  komisioner KPU itu.

Akibatnya, mereka terancam dipidanakan, mengingat  apa yang telah mereka lakukan melanggar UU No 8 tahun 2012, tentang Pemilu Legislatif, UU No.15 tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilu dan Kode Etik Pemilu No.13 tahun 2012,  No.11 tahun 2012, serta No.1 tahun 2012. Dengan ancaman hukuman  penjara maksimal delapan bulan.

"Ini jelas kesalahan yang sangat fatal, sehingga lima orang komisioner itu terancam di pidanakan," kata Jandi dosen UMT tersebut.

Apalagi lanjutnya, ada upaya dari kelima komisioner tersebut untuk mengamini kesalahannya. Dengan mengeluarkan surat arahan kepada
Kelompok pengyelenggara pemungutan suara (KPPS), Penitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), agar kejadian tertukarnya surat suara tersebut dapat ditanda tangani bersama dengan para saksi,  yang diketahui oleh Panitia Pengawas Lapangan (PPL).

"Dengan surat edaran No 224 tahun 2014 tertanggal 9 April 2014, yang ditanda tangani oleh Ketua KPUD Kota Tangerang, Sanusi, berarti secara sengaja telah mengajak berbagai elemen ini untuk melakukan kesalahan bersama. Itu tidak bisa dibenarkan dan dapat merusak inkonstitusional politik di Kota Tangerang," kata Ibnu Jandi.

Karenanya, kata dia, Panwaslu Kota Tangerang yang menemukan langsung kasus tersebut harus menindak lanjutinya hingga ke Pengadilan. Bila tidak,Panwaslu juga terancam mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Umum.

Menyikapi hal itu, Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Takhono berjanji akan menindak lanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Walaupun tertukarnya surat suara itu ditindak lanjuti dengan Pemungutan suara Ulang (PSU), tidak berarti kasus tersebut bisa dihentikan. Tapi harus ditindak lanjuti hingga keranah hukum di Pengadilan," kata Takhono.

Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, pihaknya mengakui ada tata kelola logostik yang tidak ketat dalam permasalahan surat suara. “Dan, masalah seperti ini baru kali ini terjadi di Banten. Dalam pengesetan, penyortiaran dan pelipatan  kita melibatkan pihak ketiga dalam hal ini outsourching.  Karenanya kami mohon maaf hal ini akan kami perbaiki,” ujarnya.
 
BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BANTEN
Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 07:04

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten kembali menorehkan prestasi dengan meraih dua predikat Platinum Alignment pada ajang La Tofi 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill