Connect With Us

Kinerja KPU Kota Tangerang Disoal

wali | Jumat, 11 April 2014 | 18:47

KPU Kota Tangerang Bersilaturahmi Dengan Kapolres (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANG -Komisioner KPU Kota Tangerang yang diketuai Sanusi Pane terancam kasus Pidana. Hal tersebut dikatakan pengamat politik Tangerang, Ibnu Jandi usai mendatangi Sekretariat KPU dan Panwaslu Kota Tangerang, semalam.

Jandi mengaku, kedatangannya karena mendengar kabar indikasi kekurangan sistematis yang dilakukan KPU Kota Tangerang serta terkait tertukarnya surat suara di 12 kecamatan dan 27 kelurahan di Kota Tangerang.  
Dirinya  yang juga mantan anggota KPUD Kota Tangerang 2004 lalu menilai dari kasus tertukarnya surat suara ada kelalaian lima  komisioner KPU itu.

Akibatnya, mereka terancam dipidanakan, mengingat  apa yang telah mereka lakukan melanggar UU No 8 tahun 2012, tentang Pemilu Legislatif, UU No.15 tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilu dan Kode Etik Pemilu No.13 tahun 2012,  No.11 tahun 2012, serta No.1 tahun 2012. Dengan ancaman hukuman  penjara maksimal delapan bulan.

"Ini jelas kesalahan yang sangat fatal, sehingga lima orang komisioner itu terancam di pidanakan," kata Jandi dosen UMT tersebut.

Apalagi lanjutnya, ada upaya dari kelima komisioner tersebut untuk mengamini kesalahannya. Dengan mengeluarkan surat arahan kepada
Kelompok pengyelenggara pemungutan suara (KPPS), Penitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), agar kejadian tertukarnya surat suara tersebut dapat ditanda tangani bersama dengan para saksi,  yang diketahui oleh Panitia Pengawas Lapangan (PPL).

"Dengan surat edaran No 224 tahun 2014 tertanggal 9 April 2014, yang ditanda tangani oleh Ketua KPUD Kota Tangerang, Sanusi, berarti secara sengaja telah mengajak berbagai elemen ini untuk melakukan kesalahan bersama. Itu tidak bisa dibenarkan dan dapat merusak inkonstitusional politik di Kota Tangerang," kata Ibnu Jandi.

Karenanya, kata dia, Panwaslu Kota Tangerang yang menemukan langsung kasus tersebut harus menindak lanjutinya hingga ke Pengadilan. Bila tidak,Panwaslu juga terancam mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Umum.

Menyikapi hal itu, Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Takhono berjanji akan menindak lanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Walaupun tertukarnya surat suara itu ditindak lanjuti dengan Pemungutan suara Ulang (PSU), tidak berarti kasus tersebut bisa dihentikan. Tapi harus ditindak lanjuti hingga keranah hukum di Pengadilan," kata Takhono.

Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, pihaknya mengakui ada tata kelola logostik yang tidak ketat dalam permasalahan surat suara. “Dan, masalah seperti ini baru kali ini terjadi di Banten. Dalam pengesetan, penyortiaran dan pelipatan  kita melibatkan pihak ketiga dalam hal ini outsourching.  Karenanya kami mohon maaf hal ini akan kami perbaiki,” ujarnya.
 
PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

KAB. TANGERANG
Rela Bayar Mahal, Ternyata Ini Alasan Perusahaan di Tangerang Lebih Pilih Pekerja Asing Dibanding Warga Lokal

Rela Bayar Mahal, Ternyata Ini Alasan Perusahaan di Tangerang Lebih Pilih Pekerja Asing Dibanding Warga Lokal

Jumat, 2 Oktober 2026 | 20:28

Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tangerang mengamankan 13 warga negara (WN) Tiongkok karena diduga kuat melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill