Connect With Us

Kinerja KPU Kota Tangerang Disoal

wali | Jumat, 11 April 2014 | 18:47

KPU Kota Tangerang Bersilaturahmi Dengan Kapolres (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANG -Komisioner KPU Kota Tangerang yang diketuai Sanusi Pane terancam kasus Pidana. Hal tersebut dikatakan pengamat politik Tangerang, Ibnu Jandi usai mendatangi Sekretariat KPU dan Panwaslu Kota Tangerang, semalam.

Jandi mengaku, kedatangannya karena mendengar kabar indikasi kekurangan sistematis yang dilakukan KPU Kota Tangerang serta terkait tertukarnya surat suara di 12 kecamatan dan 27 kelurahan di Kota Tangerang.  
Dirinya  yang juga mantan anggota KPUD Kota Tangerang 2004 lalu menilai dari kasus tertukarnya surat suara ada kelalaian lima  komisioner KPU itu.

Akibatnya, mereka terancam dipidanakan, mengingat  apa yang telah mereka lakukan melanggar UU No 8 tahun 2012, tentang Pemilu Legislatif, UU No.15 tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilu dan Kode Etik Pemilu No.13 tahun 2012,  No.11 tahun 2012, serta No.1 tahun 2012. Dengan ancaman hukuman  penjara maksimal delapan bulan.

"Ini jelas kesalahan yang sangat fatal, sehingga lima orang komisioner itu terancam di pidanakan," kata Jandi dosen UMT tersebut.

Apalagi lanjutnya, ada upaya dari kelima komisioner tersebut untuk mengamini kesalahannya. Dengan mengeluarkan surat arahan kepada
Kelompok pengyelenggara pemungutan suara (KPPS), Penitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), agar kejadian tertukarnya surat suara tersebut dapat ditanda tangani bersama dengan para saksi,  yang diketahui oleh Panitia Pengawas Lapangan (PPL).

"Dengan surat edaran No 224 tahun 2014 tertanggal 9 April 2014, yang ditanda tangani oleh Ketua KPUD Kota Tangerang, Sanusi, berarti secara sengaja telah mengajak berbagai elemen ini untuk melakukan kesalahan bersama. Itu tidak bisa dibenarkan dan dapat merusak inkonstitusional politik di Kota Tangerang," kata Ibnu Jandi.

Karenanya, kata dia, Panwaslu Kota Tangerang yang menemukan langsung kasus tersebut harus menindak lanjutinya hingga ke Pengadilan. Bila tidak,Panwaslu juga terancam mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Umum.

Menyikapi hal itu, Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Takhono berjanji akan menindak lanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Walaupun tertukarnya surat suara itu ditindak lanjuti dengan Pemungutan suara Ulang (PSU), tidak berarti kasus tersebut bisa dihentikan. Tapi harus ditindak lanjuti hingga keranah hukum di Pengadilan," kata Takhono.

Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, pihaknya mengakui ada tata kelola logostik yang tidak ketat dalam permasalahan surat suara. “Dan, masalah seperti ini baru kali ini terjadi di Banten. Dalam pengesetan, penyortiaran dan pelipatan  kita melibatkan pihak ketiga dalam hal ini outsourching.  Karenanya kami mohon maaf hal ini akan kami perbaiki,” ujarnya.
 
BISNIS
JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:23

Selama pameran berlangsung, JETOUR berhasil membukukan total 1.038 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dari seluruh lini SUV yang ditawarkan kepada konsumen Indonesia.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
Sepakat Damai, Polisi Terlibat Ricuh saat Turnamen Sepakbola di Solear Tidak Dikenai Sanksi

Sepakat Damai, Polisi Terlibat Ricuh saat Turnamen Sepakbola di Solear Tidak Dikenai Sanksi

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:08

Polisi yang terlibat kericuhan pada saat turnamen Pekan Olahraga antar Pegawai (POP) yang mempertemukan tim dari Polresta Tangerang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tak dikenai sanksi.

NASIONAL
PLN Pulihkan 11 Gardu Induk di Flores Pascagempa M7,7, Satu Penyulang Masih Gangguan

PLN Pulihkan 11 Gardu Induk di Flores Pascagempa M7,7, Satu Penyulang Masih Gangguan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:02

PT PLN (Persero) mempercepat pemulihan sistem kelistrikan di wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah gempa bumi berkekuatan M7,7 terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill