Connect With Us

Kinerja KPU Kota Tangerang Disoal

wali | Jumat, 11 April 2014 | 18:47

KPU Kota Tangerang Bersilaturahmi Dengan Kapolres (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANG -Komisioner KPU Kota Tangerang yang diketuai Sanusi Pane terancam kasus Pidana. Hal tersebut dikatakan pengamat politik Tangerang, Ibnu Jandi usai mendatangi Sekretariat KPU dan Panwaslu Kota Tangerang, semalam.

Jandi mengaku, kedatangannya karena mendengar kabar indikasi kekurangan sistematis yang dilakukan KPU Kota Tangerang serta terkait tertukarnya surat suara di 12 kecamatan dan 27 kelurahan di Kota Tangerang.  
Dirinya  yang juga mantan anggota KPUD Kota Tangerang 2004 lalu menilai dari kasus tertukarnya surat suara ada kelalaian lima  komisioner KPU itu.

Akibatnya, mereka terancam dipidanakan, mengingat  apa yang telah mereka lakukan melanggar UU No 8 tahun 2012, tentang Pemilu Legislatif, UU No.15 tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilu dan Kode Etik Pemilu No.13 tahun 2012,  No.11 tahun 2012, serta No.1 tahun 2012. Dengan ancaman hukuman  penjara maksimal delapan bulan.

"Ini jelas kesalahan yang sangat fatal, sehingga lima orang komisioner itu terancam di pidanakan," kata Jandi dosen UMT tersebut.

Apalagi lanjutnya, ada upaya dari kelima komisioner tersebut untuk mengamini kesalahannya. Dengan mengeluarkan surat arahan kepada
Kelompok pengyelenggara pemungutan suara (KPPS), Penitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), agar kejadian tertukarnya surat suara tersebut dapat ditanda tangani bersama dengan para saksi,  yang diketahui oleh Panitia Pengawas Lapangan (PPL).

"Dengan surat edaran No 224 tahun 2014 tertanggal 9 April 2014, yang ditanda tangani oleh Ketua KPUD Kota Tangerang, Sanusi, berarti secara sengaja telah mengajak berbagai elemen ini untuk melakukan kesalahan bersama. Itu tidak bisa dibenarkan dan dapat merusak inkonstitusional politik di Kota Tangerang," kata Ibnu Jandi.

Karenanya, kata dia, Panwaslu Kota Tangerang yang menemukan langsung kasus tersebut harus menindak lanjutinya hingga ke Pengadilan. Bila tidak,Panwaslu juga terancam mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Umum.

Menyikapi hal itu, Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Takhono berjanji akan menindak lanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Walaupun tertukarnya surat suara itu ditindak lanjuti dengan Pemungutan suara Ulang (PSU), tidak berarti kasus tersebut bisa dihentikan. Tapi harus ditindak lanjuti hingga keranah hukum di Pengadilan," kata Takhono.

Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, pihaknya mengakui ada tata kelola logostik yang tidak ketat dalam permasalahan surat suara. “Dan, masalah seperti ini baru kali ini terjadi di Banten. Dalam pengesetan, penyortiaran dan pelipatan  kita melibatkan pihak ketiga dalam hal ini outsourching.  Karenanya kami mohon maaf hal ini akan kami perbaiki,” ujarnya.
 
AYO! TANGERANG CERDAS
Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Senin, 29 Juni 2026 | 19:00

Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.

BANDARA
Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:06

Mulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

NASIONAL
Tarif Listrik Juli-September 2026 Dipastikan Tidak Naik, Berlaku Subsidi dan Nonsubsidi

Tarif Listrik Juli-September 2026 Dipastikan Tidak Naik, Berlaku Subsidi dan Nonsubsidi

Rabu, 1 Juli 2026 | 11:15

Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan, baik bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan yang masih menerima subsidi listrik.

TANGSEL
75 Anak Keluarga Prasejahtera di Kawasan BSD Lulus Program PASP Do & Learn

75 Anak Keluarga Prasejahtera di Kawasan BSD Lulus Program PASP Do & Learn

Selasa, 30 Juni 2026 | 16:43

Sebanyak 75 anak usia dini dari keluarga berpenghasilan rendah di kawasan BSD City dan sekitarnya resmi dinyatakan lulus dari program Pembinaan Anak Usia Dini dan Parenting (PASP) Do & Learn Angkatan XII.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill