Connect With Us

PSB di Tangerang Dikeluhkan

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 13 Juli 2014 | 18:46

Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) (Google / TangerangNews)

 
TANGERANG- Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  atau PSB di sekolah berstatus negeri tahun ajaran 2014/2015 dengan sistem domisili 30 persen,  mendapat banyak keluhan dari orang tua siswa.


Seperti yang dikatakan Dimah, warga Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda mengatakan, bahwa sistem tersebut memberatkan anaknya masuk ke sekolah negeri. Pasalnya di kelurahan Jurumudi tidak ada SMP negeri, sehingga anaknya harus masuk melalui jalur umum ke sekolah negeri di kelurahan lain.
 
“Bagaimana kami yang kelurahannya tidak mempunyai sekolah SMP, sedangkan melalui cara umum sangat lah sulit, dikhawatirkan banyak permainan uang di dalamnya,” jelasnya, kemarin.
 
 
Untuk itu, dia meminta agar Dinas Pendidikan mengkaji ulang sistem tersebut. Sebab menurutnya, pembangunan sekolah disetiap wilayah Kelurahan dan Kecamatan di Kota Tangerang sekarang ini belum merata.
 
“Mohon dikaji ulang lagi, untuk wilayah yang belum punya SMP atau SMA negeri sepertinya tidak bisa diterapkan,” ungkap Dimah.
 
Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Hidayat menjelaskan bahwa sistem domisili ini awalnya dibuat karena melihat pengalaman tahun 2013 dimana masyarakat yang tinggal dekat sekolah negeri malah tidak diterima,  karena kalah bersaing dengan warga lain. Akhirnya, mereka malah sekolah jauh dari rumah.
 
“Itu awal pembentukan kebijakan PPDB domisili dimana 30 persen kuota bangku diprioritaskan untuk warga sekitar sekolah. Jadi sekolah punya tanggung jawab untuk mengakomodir warga sekitar,” jelasnya.
 
Namun, masalahnya, kata dia, pembangunan sekolah negeri belum merata, khususnya SMP dan SMA. Seharusnya, basisnya merata minimal disetiap kelurahan ada satu sekolah negeri. Pihaknya sempat berdiskusi dengan Dinas Pendidikan terkait keluhan masyarakat tersebut dan menginginkan agar ada aspek kemerataan.
 
“Kita ingin kuota 30 persen ini dibagi lagi lingkup-nya, untuk wilayah yang sekolah negerinya sedikit. Radiusnya perluas jangan hanya tingkat RT, tapi sampai tingkat kecamatan. Namun nampaknya belum bisa diterima,” tukasnya.
 
Oleh karena sistem ini sudah berjalan, Hidayat mengatakan, pihaknya  akan melihat hasilnya. Kedepan, sistem tersebut akan dievaluasi.

“Sepertinya memang perlu ada evaluasi. Supaya semua masyarakat terakomodir, sehingga ada cakupan keadilan bagi masyarakat,” jelasnya.
 
 
NASIONAL
BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik 10 Persen April 2026, Menhub Akui Belum Siapkan Kebijakan

BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik 10 Persen April 2026, Menhub Akui Belum Siapkan Kebijakan

Senin, 30 Maret 2026 | 20:51

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyebut pihaknya belum menyiapkan kebijakan khusus terkait potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), meski harga BBM nonsubsidi diperkirakan mengalami kenaikan mulai 1 April 2026.

KAB. TANGERANG
Diduga Diperkosa Rekan Kerja, Eks Pengurus Kopdes Merah Putih di Tangerang Alami Depresi Berat

Diduga Diperkosa Rekan Kerja, Eks Pengurus Kopdes Merah Putih di Tangerang Alami Depresi Berat

Selasa, 31 Maret 2026 | 17:41

Seorang eks pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang berinisial IL, 21, mengalami gangguan psikologis serius setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh rekan kerjanya, AW.

TEKNO
Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Selasa, 31 Maret 2026 | 10:16

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025

KOTA TANGERANG
Pembatasan Akses Medsos pada Anak Mulai Belaku, Ini Langkah Pemkot Tangerang Kawal PP Tunas

Pembatasan Akses Medsos pada Anak Mulai Belaku, Ini Langkah Pemkot Tangerang Kawal PP Tunas

Selasa, 31 Maret 2026 | 17:53

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan dukungan penuh terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill