Connect With Us

PKL Ciledug Ditertibkan Satpol PP

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 5 Agustus 2014 | 17:48

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin bersama Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)

TANGERANG-Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kerap berjualan di bahu jalan di kawasan Ciledug, Kota Tangerang ditertibkan aparat Satpol PP, Selasa (5/8). Penertiban dilakukan karena keberadan PKL tersebut kerap menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin ini melibatkan 130 petugas Satpol PP.
Titik penertiban adalah bahu jalan di depan CBD dan Pasar Lembang.

"Penertiban dilakukan agar para PKL tidak lagi menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan. Mereka juga melanggar Perda Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3)," ujar Sachrudin.

Sejumlah PKL yang ditertibkan pada umumnya adalah pedagang buah-buahan. Bagi pedagang yang menggunakan gerobak diperintahkan untuk pindah, sementara yang menggunakan tenda-tenda dibongkar oleh petugas.

Sachrudin menambahkan, bahwa penertiban juga dilakukan sebagai upaya memberikan sosialisasi kepada pedagang bahwa trotoar hanya digunakan untuk pejalan kaki bukan untuk berjualan, karena menurutnya berjualan diatas trotoar akan berdampak pada ketidaktertiban lingkungan pasar, kemacetan dan tumpukan sampah.

"Diharapkan agar penertiban ini juga dapat membangun kesadaran para pedagang untuk lebih tertib dalam berdagang. Silahkan saja berdagang asal jangan memakai jalan trotoar," pungkasnya.

Sachrudin juga meminta agar Satpol PP dapat memberikan pengawasan secara intens sehingga para PKL yang sudah ditertibkan tidak kembali berjualan di trotoar dan bahu jalan.

"Kalau sudah ditertibkan PKLnya, besok harus diawasi dan dijaga, kalau enggak mereka bisa kembali berjualan," tukasnya.
 
NASIONAL
Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

KOTA TANGERANG
Bayar Pajak Cuma 80 Persen Kota Tangerang Bisa Offline dan Online, Ini Daftarnya 

Bayar Pajak Cuma 80 Persen Kota Tangerang Bisa Offline dan Online, Ini Daftarnya 

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 17:20

Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, program diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kembali digulirkan.

WISATA
Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:58

Ini beberapa tempat nongkrong di Tangerang bikin menarik untuk dibahas. Nongkrong atau hangout jadi salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh generasi muda saat ini dan untuk menghabisakn waktu bersama orang-orang terdekat lho!

PROPERTI
Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:43

Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill