Connect With Us

Ibu di Tangerang Digugat Anak Kandung Rp1 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 23 September 2014 | 16:11

Hj Fatimah mengenakan baju putih (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Seorang ibu, Hj Fatimah, 90, warga RT Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 No. 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang didugat oleh anak kandung dan menantunya Rp1 miliar ke Pengadilan Negeri (PN)Tangerang dalam kasus sengketa tanah.

Janda delapan anak tersebut digugat anak keempatnya, Nurhana dan suaminya Nurhakim. Selain gugatan materil sebesar Rp1 miliar sebagai ganti rugi, Fatimah juga digugat untuk pergi dari lahan yang kini dijadikan tempat tinggalnya.
 Berdasarkan keterangan anak bungsu Fatimah, Amas, 37, tanah seluas 397 meter persegi yang berlokasi di Kampung Kenanga, ini awalnya milik Nurhakim. Lalu pada tahun 1987, tanah tersebut dibeli oleh almahrum ayahnya, H Abdurahman senilai Rp10 juta. Dia juga memberikan Rp 1 juta untuk Nurhana sebagai warisan.

 “Pembayaran tanah itu disaksikan juga oleh kakan-kakak saya. Sertifikat tanahnya sudah dikasih oleh Nurhakim ke bapak. Tapi masih atas nama Nurhakim,” jelasnya, di PN Tangerang, Selasa (23/9).

Menurut Amas, sertifikat tanah tersebut  hingga kini belum di balik nama, karena Nurhakim tidak pernah mau untuk melakukan itu.

“Dia enggak mau, dengan alasan masih keluarga, masa sama menantu tidak percaya. Atas dasar kepercayaan itu, ibu ngikutin saja. Padahal dia sudah pernah buat surat pernyataan siap balik nama sertfikat, kan aneh,” jelasnya.

 Namun bebrapa tahun kemudian, setelah Abdurahman meninggal. Nurhakim tiba-tiba menggugat tanah tersebut dengan mengaku tidak pernah dibayar oleh bapak mertuanya. Awalnya dia meminta Fatimah dan anak-anaknya untuk membayar Rp10 juta, lalu naik menjadi Rp50 juta, Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.

 “Keluarga sudah melakukan mediasi, tapi dia tetap meminta keluarga untuk membayar tanah itu. Ya tidak mungkin bisa, jumlahnya mahal sekali,” tukasnya.
 
BANTEN
Klarifikasi Dinas PUPR Banten: Jalan Raya Pasar Kemis Kewenangan Pemkab Tangerang

Klarifikasi Dinas PUPR Banten: Jalan Raya Pasar Kemis Kewenangan Pemkab Tangerang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:28

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Tangerangnews mengenai kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa sejumlah pengendara motor di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill