TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mempercepat realisasi program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah.
Hal ini mengingat ancaman cuaca ekstrem yang melanda wilayah Kota Tangerang beberapa waktu terakhir. Sebab, selain dapat menghambat proses bedah rumah, cuaca ekstrem juga membahayakan bagi penghuni yang rumahnya masih dalam kondisi tidak layak.
Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang Decky Priambodo menuturkan pihaknya telah menetapkan 100 penerima manfaat pada tahap pertama, untuk mendapatkan program perbaikan rumah dalam waktu dekat.
Sebab, tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya karena kondisi di lapangan banyak rumah yang harus mendapatkan penanganan secepatnya di tengah cuaca ekstrem yang kerap melanda wilayah Tangerang.
"Jadi tahun ini kita coba melakukan percepatan tanpa harus menunggu secara keseluruhan seperti tahun-tahun sebelummya,” ujar Decky, Selasa 7 April 2026).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang menargetkan program percepatan perbaikan dapat direalisasikan pada pekan depan.
Di sisi lain, Pemkot Tangerang memastikan program percepatan direalisasikan secara merata di semua kecamatan.
”Ada sekitar 100 penerima manfaat yang sudah diverifikasi langsung. Insyaallah, minggu depan sudah bisa dimulai proses perbaikannya karena sudah ada sejumlah rumah yang sudah dibongkar per hari ini,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang menargetkan program perbaikan RTLH pada tahun ini dapat menyasar 1.000 unit rumah yang akan direalisasikan secara optimal mulai Juni mendatang.
”Kami tahun ini sudah menerima masukan dari masyarakat ada sekitar 3.355 unit rumah yang diajukan. Proses verifikasi lapangannya juga sudah mulai berjalan tinggal sisanya nanti dikejar sehingga sekitar Juni bisa dipastikan proses perbaikan sesuai target tahun ini bisa mulai berjalan,” pungkasnya.
Berikut daftar jumlah bedah rumah per kecamatan:
- Kecamatan Tangerang (11 unit)
- Kecamatan Batuceper (9 unit)
- Kecamatan Benda (3 unit)
- Kecamatan Cibodas (4 unit)
- Kecamatan Cipondoh (9 unit)
- Kecamatan Jatiuwung (8 unit)
- Kecamatan Karang Tengah (9 unit)
- Kecamatan Karawaci (4 unit)
- Kecamatan Larangan (19 unit)
- Kecamatan Neglasari (5 unit)
- Kecamatan Periuk (3 unit)
- Kecamatan Pinang (7 unit)