Connect With Us

Polda Banten Bongkar Sindikat Rokok Ilegal, 44.500 Bungkus Disita

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 9 Juli 2026 | 17:02

Aparat Polda Banten menunjukkan barang bukti puluhan ribu bungkus roko ilegal yang diamankan dari Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Serang.

Sebanyak 89 bal rokok ilegal atau setara dengan 44.500 bungkus diamankan petugas dalam operasi penindakan tersebut.

Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Bronto Budiyono menjelaskan kasus ini bermula saat personel Ditsamapta Polda Banten melakukan pengamanan di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kabupaten Serang.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas mencurigakan terkait distribusi rokok ilegal.

"Hasil pemeriksaan di lapangan, kami menemukan 89 bal rokok berbagai merek tanpa pita cukai resmi, dengan total mencapai 44.500 bungkus," ujarnya dalam konferensi pers di Ruang Press Conference Bidhumas Polda Banten, dikutip Kamis 9 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial MA, 32, AH, 31, dan AT, 33.

Selain rokok, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, yakni satu unit truk boks, tiga telepon genggam, empat lembar surat jalan, serta kunci kendaraan dan rumah.

Bronto menegaskan peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana yang serius karena merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Proses penyidikan saat ini dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, melalui koordinasi intensif bersama pihak Bea dan Cukai.

"Para pelaku diduga menjalankan praktik ini demi keuntungan pribadi dengan mengabaikan regulasi cukai yang berlaku," tambahnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Achiles Hutapea, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal.

Ia mengimbau agar masyarakat lebih cermat dalam membedakan produk legal dan ilegal, yakni dengan mengecek keberadaan pita cukai pada kemasan rokok.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal dan segera melapor kepada pihak kepolisian maupun Bea Cukai jika menemukan adanya indikasi peredaran rokok tanpa cukai di lingkungannya," kata Maruli.

KAB. TANGERANG
Bareskrim dan BNN Grebek Kelab Malam di PIK 2 Tangerang, 6 Positif Narkoba

Bareskrim dan BNN Grebek Kelab Malam di PIK 2 Tangerang, 6 Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 21:31

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar operasi penertiban narkotika skala besar di sejumlah kelab malam di wilayah Jakarta dan Tangerang.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill