Connect With Us

Polda Banten Bongkar Sindikat Rokok Ilegal, 44.500 Bungkus Disita

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 9 Juli 2026 | 17:02

Aparat Polda Banten menunjukkan barang bukti puluhan ribu bungkus roko ilegal yang diamankan dari Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Serang.

Sebanyak 89 bal rokok ilegal atau setara dengan 44.500 bungkus diamankan petugas dalam operasi penindakan tersebut.

Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Bronto Budiyono menjelaskan kasus ini bermula saat personel Ditsamapta Polda Banten melakukan pengamanan di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kabupaten Serang.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas mencurigakan terkait distribusi rokok ilegal.

"Hasil pemeriksaan di lapangan, kami menemukan 89 bal rokok berbagai merek tanpa pita cukai resmi, dengan total mencapai 44.500 bungkus," ujarnya dalam konferensi pers di Ruang Press Conference Bidhumas Polda Banten, dikutip Kamis 9 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial MA, 32, AH, 31, dan AT, 33.

Selain rokok, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, yakni satu unit truk boks, tiga telepon genggam, empat lembar surat jalan, serta kunci kendaraan dan rumah.

Bronto menegaskan peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana yang serius karena merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Proses penyidikan saat ini dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, melalui koordinasi intensif bersama pihak Bea dan Cukai.

"Para pelaku diduga menjalankan praktik ini demi keuntungan pribadi dengan mengabaikan regulasi cukai yang berlaku," tambahnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Achiles Hutapea, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal.

Ia mengimbau agar masyarakat lebih cermat dalam membedakan produk legal dan ilegal, yakni dengan mengecek keberadaan pita cukai pada kemasan rokok.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal dan segera melapor kepada pihak kepolisian maupun Bea Cukai jika menemukan adanya indikasi peredaran rokok tanpa cukai di lingkungannya," kata Maruli.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

KOTA TANGERANG
Petugas Sensus Ekonomi Sasar 1.500 Tenant di Tangcity Mall

Petugas Sensus Ekonomi Sasar 1.500 Tenant di Tangcity Mall

Kamis, 9 Juli 2026 | 16:32

Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 tidak hanya menyasar rumah warga, tapi juga kawasan pusat perbelanjaan.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill