Connect With Us

Kasus Gugatan Anak Kandung ke Ibu Pasca Bapak Meninggal

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 23 September 2014 | 16:38

Kasus Gugatan Anak Kandung ke Ibu Pasca Bapak Meninggal (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Perseteruan Hj Fatimah, 90, warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang digugat oleh anak kandung dan menantunya Rp1 miliar ke Pengadilan Negeri (PN)Tangerang terus berlanjut.

Perseteruan tersebut terus berlanjut hingga akhirnya pada tahun 2013, Nurhakim dan istrinya, melaporkan Fatimah ke Polres Metro Tangerang dengan tudingan penggelapan sertifikat dan menempati lahan orang tanpa izin.

 “Laporannya masuk ke pengadilan perdata, dengan gugatan ganti rugi Rp 1 miliar. Selain ibu, tiga kakak saya juga menjadi tergugat, yakni Rohimah, Marhamah dan Marsamah. jika tidak bisa membayar, ibu akan diusir dari tanah itu. Kita seperti diperas, padahal ibu dan kakak saya sudah tinggal di sana dari tahun 1988,” jelas Amas.

Perkara tersebut telah dua kali digelar di PN Tangerang. Untuk hari ini sidang digelar dengan agenda mendegarkan keterangan saksi dari pihak penggugat dan tergugat. 

Kuasa Hukum Penggugat, M Singarimbun mengatakan bahwa, kliennya Nurhakim mengaku kalau dia memberikan sertifikat tanah kepada ayah mertuanya, Abdurahman, karena dijanjikan akan dibeli pada tahun 1987.Namun sampai mertuanya meninggal, dia tidak pernah mendapat bayaran atas penjualan tanah itu.
 
“Nurhakim sempat pindah ke Palangkaraya, Kalimantan, bersama Nurhana. Saat mengetahui mertuanya meninggal, dia pulang ke Tangerang untuk minta supaya tanah itu dibayar. Tapi pihak keluarga menolak karena merasa sudah membayar. Akhirnya dia meminta sertifikat tanahnya dikembaikan, tapi tidak diberikan juga. Karena itu dia layangkan gugatan ke pengadilan,” jelasnya.

 Menurut Singarimbun, kliennya tidak menggugat sebesar Rp 1 miliar. Hanya ganti rugi sebesar Rp 2 juta per meter luas lahan. Ganti rugi itu berdasarkan hitungan harga tanah saat ini. “Tidak sampai Rp 1 miliar, hanya sekitar Rp 800 jutaan,” jelasnya.
 
Sebenarnya masalah tersebut telah dicoba agar diselesaikan secara kekeluargaan dengan beberapa kali mediasi. Namun pihak keluarga tergugat bersikeras tidak mau menyepakati permintaan Nurhakim.

“Harapan kami sih ingin diselesaikan baik-baik, tanahnya dibayar atau sertifikatnya dikembalikan saja. Tapi mereka tetap bersikukuh,” tukasnya.
 
KOTA TANGERANG
Makam Kapitan Oet Kiat Tjin Berusia 100 Tahun di Kota Tangerang Diusulkan Jadi Situs Cagar Budaya

Makam Kapitan Oet Kiat Tjin Berusia 100 Tahun di Kota Tangerang Diusulkan Jadi Situs Cagar Budaya

Jumat, 3 Mei 2024 | 18:53

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen meningkatkan program pelestarian potensi cagar budaya.

SPORT
Persikota Tangerang Taklukkan Kartanegara FC dengan Skor 1-0

Persikota Tangerang Taklukkan Kartanegara FC dengan Skor 1-0

Jumat, 3 Mei 2024 | 19:33

Persikota Tangerang memastikan poin penuh dalam laga lanjutan 80 Besar Liga 3 Nasional.

NASIONAL
Rekomendasi Pilihan Oleh-oleh Haji, Bisa Dibeli di Tanah Air!

Rekomendasi Pilihan Oleh-oleh Haji, Bisa Dibeli di Tanah Air!

Jumat, 3 Mei 2024 | 18:02

Bagi umat Muslim, menunaikan ibadah haji adalah salah satu kewajiban agama yang sangat diidamkan. Selain menjadi momen spiritual yang mendalam,

MANCANEGARA
Butuh Hiburan? Coba Kunjungi 5 Tempat Paling Lucu di Dunia 

Butuh Hiburan? Coba Kunjungi 5 Tempat Paling Lucu di Dunia 

Jumat, 3 Mei 2024 | 09:51

Tertawa adalah salah satu reaksi alamiah manusia. Biasanya dipicu karena peristiwa atau kejadian lucu sesuai dengan selera humor masing-masing Individu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill