Connect With Us

2.000 Miras Ilegal Dimusnahkan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 30 Oktober 2014 | 17:39

Kejaksaan Negeri Tangerang memusnahkan sebanyak dua ribu lebih botol minuman keras (Miras) dari satu kasus dengan terdakwa Yohanes Antonius, Kamis (30/10). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANG-Kejaksaan Negeri Tangerang memusnahkan sebanyak dua ribu lebih botol minuman keras (Miras) dari satu kasus dengan terdakwa Yohanes Antonius, Kamis (30/10).
 
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangerang Raymond Ali mengatakan, pemusnahan miras dengan berbagai merek tersebut sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2233/PID.SUS/2013/PN Tangerang. Kasus tersebut, lanjutnya, sudah diputuskan pada tanggal 22 Januari 2014 lalu dengan terdakwa Yohanes Antonius.
 
"Kasus ini sudah ada putusan dan ditangani oleh bea cukai," katanya.
 
Adapun barang bukti miras yang dimusnahkan diantaranya 1.080 botol MMEA jenis Brandy merk Aquardente Catuas, 711 botol jenis Whisky merk Mansion, 720 botol jenis Vodka merk Big Boss dan lainnya.
 
“Sebagian besar, ribuan botol miras tersebut disita karena tanpa pita cukai. Ada juga barang bukti lainnya seperti label merk, lakban perekat karton, stempel dan tutup botol,” ujar Raymond.
 
Kepala Rupbasan Kelas 1 Jakarta Barat dan Tangerang Sardjono mendukung langkah pemusnahan ribuan botol miras tersebut.  Sebab, putusan atas kasusnya sudah inkrah dan barang bukti sudah bisa dimusnahkan. Kedepannya, pemusnahan terhadap barang bukti lainnya pun harus segera dilakukan.
 
“Hal ini agar barang bukti tidak menumpuk di Rupbasan mengingat lokasinya sangat terbatas. Kami harap kedepannya barang bukti yang kasusnya sudah diputus, bisa segera di musnahkan," jelasnya.
 
Dalam proses pemusnahan tersebut, dihadiri sejumlah perwakilan dari Kejari, Kejati, Bea Cukai, Rupbasan dan lainnya. Pemusnahan barang bukti miras tersebut dilakukan dengan cara dilindas menggunakan mobil alat berat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
TANGSEL
Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:44

Persiapan venue pertandingan terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 yang semakin dekat.

TEKNO
Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill