Connect With Us

2.000 Miras Ilegal Dimusnahkan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 30 Oktober 2014 | 17:39

Kejaksaan Negeri Tangerang memusnahkan sebanyak dua ribu lebih botol minuman keras (Miras) dari satu kasus dengan terdakwa Yohanes Antonius, Kamis (30/10). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANG-Kejaksaan Negeri Tangerang memusnahkan sebanyak dua ribu lebih botol minuman keras (Miras) dari satu kasus dengan terdakwa Yohanes Antonius, Kamis (30/10).
 
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangerang Raymond Ali mengatakan, pemusnahan miras dengan berbagai merek tersebut sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2233/PID.SUS/2013/PN Tangerang. Kasus tersebut, lanjutnya, sudah diputuskan pada tanggal 22 Januari 2014 lalu dengan terdakwa Yohanes Antonius.
 
"Kasus ini sudah ada putusan dan ditangani oleh bea cukai," katanya.
 
Adapun barang bukti miras yang dimusnahkan diantaranya 1.080 botol MMEA jenis Brandy merk Aquardente Catuas, 711 botol jenis Whisky merk Mansion, 720 botol jenis Vodka merk Big Boss dan lainnya.
 
“Sebagian besar, ribuan botol miras tersebut disita karena tanpa pita cukai. Ada juga barang bukti lainnya seperti label merk, lakban perekat karton, stempel dan tutup botol,” ujar Raymond.
 
Kepala Rupbasan Kelas 1 Jakarta Barat dan Tangerang Sardjono mendukung langkah pemusnahan ribuan botol miras tersebut.  Sebab, putusan atas kasusnya sudah inkrah dan barang bukti sudah bisa dimusnahkan. Kedepannya, pemusnahan terhadap barang bukti lainnya pun harus segera dilakukan.
 
“Hal ini agar barang bukti tidak menumpuk di Rupbasan mengingat lokasinya sangat terbatas. Kami harap kedepannya barang bukti yang kasusnya sudah diputus, bisa segera di musnahkan," jelasnya.
 
Dalam proses pemusnahan tersebut, dihadiri sejumlah perwakilan dari Kejari, Kejati, Bea Cukai, Rupbasan dan lainnya. Pemusnahan barang bukti miras tersebut dilakukan dengan cara dilindas menggunakan mobil alat berat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
SPORT
Penyerang asal Montenegro Dejan Racic Bergabung ke Persita

Penyerang asal Montenegro Dejan Racic Bergabung ke Persita

Selasa, 2 September 2025 | 20:50

Penyerang asal Montenegro, Dejan Racic resmi bergabung dengan Persita dari Bhayangkara Presisi Lampung FC untuk musim kompetisi BRI Super League 2025/26.

BANDARA
Cegah Gangguan Keamanan, Polisi dan TNI Patroli Skala Besar di Bandara Soekarno-Hatta

Cegah Gangguan Keamanan, Polisi dan TNI Patroli Skala Besar di Bandara Soekarno-Hatta

Minggu, 31 Agustus 2025 | 21:37

Personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang bersama TNI menggelar patroli skala besar dan menyisir wilayah hukum, pada Minggu 31 Agustus 2025.

TEKNO
Blibli Aplikasi Online Shop Dengan Produk Gadget Terlengkap

Blibli Aplikasi Online Shop Dengan Produk Gadget Terlengkap

Kamis, 4 September 2025 | 06:43

Gadget adalah perangkat elektronik atau mekanik kecil yang dirancang dengan fungsi praktis, canggih, dan seringkali baru, yang bertujuan untuk mempermudah aktivitas manusia dalam kehidupan sehari-hari.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Terjunkan Psikolog, Beri Trauma Healing Korban Kebakaran Asrama Polsek Serpong

Pemkot Tangsel Terjunkan Psikolog, Beri Trauma Healing Korban Kebakaran Asrama Polsek Serpong

Kamis, 4 September 2025 | 18:33

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerjunkan tim psikolog untuk lakukan pendampingan psikologis kepada korban kebakaran asrama Polsek Serpong, Kamis 04 September 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill