Connect With Us

Penjagal keluarga mantan kekasih di Periuk divonis mati

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 15 Desember 2014 | 19:41

Gugumdivonis mati (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Ramadhan Gumilang alias Gugum divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Tangerang atas perbuatannya yang membunuh tiga anggota keluarga Dewi, mantan kekasihnya, Senin (15/12) petang. Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
 
Dalam amar putusannya hakim menilai Gugum telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Dewi yakni Dukut ayah Dewi, Herawati Ibu Dewi dan Prasetyo adik bungsu Dewi. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan primer pertama yakni Pasal 340 KUHP subsider 379 dan 338 KUHP serta dakwaan kedua Pasal 351 ayat 2.
 

 
"Melihat fakta yang terjadi, sebenarnya terdakwa masih memiliki waktu yang cukup bagi terdakwa untuk memikirkan dengan tenang untuk mengurungkan niatnya. Namun karena hal sepele, direspons secara berlebihan dengan membunuh tiga anggota keluarga dengan sadis. Disitu terlihat jelas ada unsur perencanaan," kata Ketua majelis hakim Jamuka Sitorus kepada terdakwa, Senin (15/13).
 
Hakim juga menimbang hal yang memberatkan adalah terdakwa melakukan pembunuhan sadis. Sedangkan yang meringankan tidak ada.
"Dengan demikian, menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Gugum," ujarnya
 
 
 
 
 
 
AYO! TANGERANG CERDAS
Bocah Minta Sekolah ke Wapres Gibran, Kini Sudah Jadi Siswa SDN 15 Tangerang 

Bocah Minta Sekolah ke Wapres Gibran, Kini Sudah Jadi Siswa SDN 15 Tangerang 

Sabtu, 25 Januari 2025 | 19:55

Setelah setahun putus sekolah, Ahmad Zuhdi Nagachi, anak berusia 13 tahun asal Palembang, akhirnya bisa kembali mengenyam pendidikan. Berkat keberaniannya saat meminta bantuan langsung kepada Wapres Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming Raka,

BANTEN
Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN UID Banten Gandeng MarkPlus 

Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN UID Banten Gandeng MarkPlus 

Senin, 10 Februari 2025 | 10:47

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan mempererat hubungan dengan pelanggan, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten

KOTA TANGERANG
Polisi Cek Kendaraan Dinas Patroli Jelang Ramadan 2025, Ada yang Terkendala 

Polisi Cek Kendaraan Dinas Patroli Jelang Ramadan 2025, Ada yang Terkendala 

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:21

Menjelang Ramadan 2025 atau 1446 Hijriah, Polres Metro Tangerang Kota, melakukan pengecekan kendaraan dinas patroli yang akan digunakan dalam pengamanan aktivitas masyarakat.

KAB. TANGERANG
Periksa 44 Saksi Termasuk Kades Kohod, Bareskrim Tunggu Hasil Labfor

Periksa 44 Saksi Termasuk Kades Kohod, Bareskrim Tunggu Hasil Labfor

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:35

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sampai saat ini telah memeriksa sebanyak 44 saksi terkait kasus pagar laut Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill