Connect With Us

Ayah Bunuh Anak Kandung Jalani 35 Adegan Rekonstruksi

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 20 Januari 2020 | 17:35

Adegan rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan bayi di Jalan AMD Manunggal X, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Ardiansyah, 31, tersangka pembunuh anak kandungnya, Arsyah, 5, menjalani rekonstruksi atau reka ulang, Senin (20/1/2020).

Rekonstruksi yang digelar jajaran Polsek Neglasari ini berlangsung di kontrakan pelaku, Jalan AMD Manunggal X, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. 

Sebanyak 35 adegan pun dilakukan pelaku yang nekat menghabisi nyawa anak kandungnya menggunakan sebilah pisau. 

Adegan rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan bayi di Jalan AMD Manunggal X, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolsek Neglasari Kompol Robinson Manurung mengatakan adegan dimulai saat pelaku menjemput korban yang sedang menangis di rumah kakeknya. 

Lalu, kata dia, tersangka membawa anakanya ini ke rumah kontrakannya. Di dalam rumah kontrakan ini pelaku menghabisi korban. 

"Tersangka membunuh anak kandungnya sendiri dengan pisau di adegan ke sebelas sampai dengan lima belas," ujarnya. 

Baca Juga :

 

Ia menyebut, setelah korban meninggal, pelaku berupaya membunuh dirinya sendiri dengan cara menyayat leher dan pergelangan tangannya pada adegan keenam belas hingga delapan belas. 

"Sebelumnya pelaku sempat (mengirimkan pesan melalui) WhatsApp ke istrinya dengan ancaman bunuh diri," ucapnya. 

Kapolsek menambahkan rekonstruksi ini digelar untuk mencocokan keterangan berita acara dengan visum sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Jadi, total dalam rekonstruksi ini ada 35 adegan reka ulang," katanya.

Rangkaian rekonstruksi diakhiri dengan isak tangis pelaku yang mencoba meminta maaf kepada mertuanya karena telah membunuh anak kandungnya sendiri. 

Kakek korban, Mamat yang turut menyaksikan rekonstruksi ini menuturkan bahwa pihaknya meminta pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Saya hanya ingin pelaku menerima hukuman setimpal," pungkasnya.(RMI/HRU)

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill