Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya
Rabu, 1 April 2026 | 14:23
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TANGERANGNEWS.com–Ardiansyah, 31, tersangka pembunuh anak kandungnya, Arsyah, 5, menjalani rekonstruksi atau reka ulang, Senin (20/1/2020).
Rekonstruksi yang digelar jajaran Polsek Neglasari ini berlangsung di kontrakan pelaku, Jalan AMD Manunggal X, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Sebanyak 35 adegan pun dilakukan pelaku yang nekat menghabisi nyawa anak kandungnya menggunakan sebilah pisau.

Kapolsek Neglasari Kompol Robinson Manurung mengatakan adegan dimulai saat pelaku menjemput korban yang sedang menangis di rumah kakeknya.
Lalu, kata dia, tersangka membawa anakanya ini ke rumah kontrakannya. Di dalam rumah kontrakan ini pelaku menghabisi korban.
"Tersangka membunuh anak kandungnya sendiri dengan pisau di adegan ke sebelas sampai dengan lima belas," ujarnya.
Baca Juga :
Ia menyebut, setelah korban meninggal, pelaku berupaya membunuh dirinya sendiri dengan cara menyayat leher dan pergelangan tangannya pada adegan keenam belas hingga delapan belas.
"Sebelumnya pelaku sempat (mengirimkan pesan melalui) WhatsApp ke istrinya dengan ancaman bunuh diri," ucapnya.
Kapolsek menambahkan rekonstruksi ini digelar untuk mencocokan keterangan berita acara dengan visum sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Jadi, total dalam rekonstruksi ini ada 35 adegan reka ulang," katanya.
Rangkaian rekonstruksi diakhiri dengan isak tangis pelaku yang mencoba meminta maaf kepada mertuanya karena telah membunuh anak kandungnya sendiri.
Kakek korban, Mamat yang turut menyaksikan rekonstruksi ini menuturkan bahwa pihaknya meminta pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.
"Saya hanya ingin pelaku menerima hukuman setimpal," pungkasnya.(RMI/HRU)
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TODAY TAGKota Tangerang menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial dengan total senilai Rp71 miliar.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026 atau periode April hingga Juni tetap dan tidak mengalami perubahan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews