Connect With Us

Bom Bunuh Diri di Medan, Polres Tangsel Siaga

Yudi Adiyatna | Rabu, 13 November 2019 | 22:16

Kantor Polres Tangerang Selatan. (restangsel.id / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kabag Ops Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Kompol Murodih mengatakan, pihaknya beserta jajaran meningkatkan kewaspadaan pasca ledakan bom bunuh diri di Polrestabes Medan, Sumatera Utara Rabu (13/11/2019).

Ledakan bom bunuh diri terjadi di Polrestabes Medan sekitar pukul 08.45 WIB. Ada enam orang yang menjadi korban luka akibat ledakan itu.

Peningkatan keamanan itu, kata Murodih, untuk memastikan bahwa Tangsel tetap aman dari segala macam bentuk kejahatan, terutama terror.

"Kami mengingatkan seluruh personel Polri untuk senantiasa bersikap waspada dan tidak gegabah akan bahaya, khususnya menghadapi ancaman bom bunuh diri," terang Murodih saat dihubungi awak media.

BACA JUGA:

Selain itu pengamaman juga ditingkatkan di kantor Polres Tangsel maupun di kantor-kantor Polsek di bawahnya.

"Tingkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan angota dalam pengamanan mako, pengamanan personel, pengamanan (bahan keterangan) baket dan pengamanan asrama," ujarnya.

Pengunjung Polres dan Polsek di Tangsel harus diperiksa isi tas dan diminta melepaskan jaket. 

"Setiap tamu masyarakat yang masuk ke mako kepolisian agar dilakukan pemeriksaan terhadap tas, ransel, jaket," jelasnya.

Bagi kantor polisi yang jauh dari pemukiman, akan ditambah personel untuk pengamanan khususnya pada malam hari.

"Khusus unit pelayanan Polri yang jauh dari pemukiman dan pemantauan keamanan agar ditambah personel pengamanan khususnya pada malam hari," tutupnya.(MRI/RGI)

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill