Connect With Us

Pembangunan U-Turn Rusak 700 Tanaman, Pemprov Diminta Ganti Rugi

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 18 Desember 2014 | 17:53

Pembangunan U-Turn Rusak 700 Tanaman, Pemprov Diminta Ganti Rugi (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Pembangunan U-turn atau putaran balik arah di Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, Kota Tangerang, yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten telah merusak ratusan tanaman di median jalan tersebut. Karena itu Pemerintah Kota Tangerang menuntut Pemprov Banten mengganti rugi atas kerusakan yang terjadi.
 
“Pembanguna U-Turn  ini kan membongkar median jalan sepanjang 7 meter. Jadi ada sekitar 700 tanaman dan 3 segmen pagar besi yang dirusak, tanpa sepengetahuan kita. Padahal tanaman itu dari APBD Kota Tangerang,” kata Kepala Dinas Keberihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang Ivan Yudianto, saat sidak U-Turn bersama anggota Komisi IV DPRD setempat Kamis (18/12).
 
Menurut Ivan, tanaman yang dirusak itu terdiri dari berbagai jenis dengan harga mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Untuk itu pihaknya menuntut Pemprov mengganti tanaman tersebut. “Tanaman untuk penghijauan yang sudah kita bangun susah payah dibongkar sepihak, tentu  harus ada penggantian,” tukasnya.
 
Dijelaskannya, dalam pembangunan U-turn tersebut, pihaknya memang telah diundang untuk koordinasi oleh Pemprov Banten. Namun pihaknya  tidak sepakat.  

“Kita sudah menolak, tapi tetap dibangun juga. U-turn ini banyak yang dilanggar mulai dari perda, undang-undang hingga peraturan pemerintah. Jadi harus dihentikan,” pungkasnya.
 
 
 
 
 
 
OPINI
Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Kamis, 2 April 2026 | 20:42

Baru-baru ini, di sebuah ruang sidang di Kabupaten Karo, akal sehat kolektif kita baru saja dieksekusi tanpa ampun. Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan wajah serius—dan mungkin tanpa beban dosa—menggugat sebuah realitas ekonomi modern

TEKNO
Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Rabu, 1 April 2026 | 14:23

Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.

KOTA TANGERANG
Agar Tertata, PKL di Bantaran Sungai Cisadane Ditertibkan

Agar Tertata, PKL di Bantaran Sungai Cisadane Ditertibkan

Kamis, 2 April 2026 | 21:30

Tim gabungan dari Kecamatan Tangerang menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang bantaran Sungai Cisadane, Kamis, 2 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill