Connect With Us

Pembangunan U-Turn Rusak 700 Tanaman, Pemprov Diminta Ganti Rugi

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 18 Desember 2014 | 17:53

Pembangunan U-Turn Rusak 700 Tanaman, Pemprov Diminta Ganti Rugi (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Pembangunan U-turn atau putaran balik arah di Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, Kota Tangerang, yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten telah merusak ratusan tanaman di median jalan tersebut. Karena itu Pemerintah Kota Tangerang menuntut Pemprov Banten mengganti rugi atas kerusakan yang terjadi.
 
“Pembanguna U-Turn  ini kan membongkar median jalan sepanjang 7 meter. Jadi ada sekitar 700 tanaman dan 3 segmen pagar besi yang dirusak, tanpa sepengetahuan kita. Padahal tanaman itu dari APBD Kota Tangerang,” kata Kepala Dinas Keberihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang Ivan Yudianto, saat sidak U-Turn bersama anggota Komisi IV DPRD setempat Kamis (18/12).
 
Menurut Ivan, tanaman yang dirusak itu terdiri dari berbagai jenis dengan harga mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Untuk itu pihaknya menuntut Pemprov mengganti tanaman tersebut. “Tanaman untuk penghijauan yang sudah kita bangun susah payah dibongkar sepihak, tentu  harus ada penggantian,” tukasnya.
 
Dijelaskannya, dalam pembangunan U-turn tersebut, pihaknya memang telah diundang untuk koordinasi oleh Pemprov Banten. Namun pihaknya  tidak sepakat.  

“Kita sudah menolak, tapi tetap dibangun juga. U-turn ini banyak yang dilanggar mulai dari perda, undang-undang hingga peraturan pemerintah. Jadi harus dihentikan,” pungkasnya.
 
 
 
 
 
 
AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

OPINI
Ironi BPJS PBI: Melayani Setengah Hati

Ironi BPJS PBI: Melayani Setengah Hati

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:49

Bayangkan! Kita sedang menunggu antrian panjang untuk berobat, tetapi begitu sampai di meja pendaftaran, petugas pendaftaran mengatakan bahwa kartu BPJS PBI kita sudah tidak aktif, sehingga tidak bisa digunakan lagi.

TANGSEL
Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:14

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap komplotan pelaku korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024-2025.

BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill