Connect With Us

Empat Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Simpatisan ISIS

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 30 Maret 2015 | 19:23

Sidang lanjutan pemalsuan dokumen simpatisan ISIS dengan terdakwa, Muhammad Imran alias Abu Ashar alias Abdul Jabar Rauf Sutarman, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (30/3) sore. (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)

 

TANGERANG-Sidang lanjutan pemalsuan dokumen simpatisan ISIS dengan terdakwa, Muhammad Imran alias Abu Ashar alias Abdul Jabar Rauf Sutarman, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (30/3) sore.

 

Dalam sidang yang Diketahui Majelis Hakim Rehmalem ini dihadirkan empat saksi yakni petugas Imigrasi Maksar  Kamaludin Abdul Fatah, 40, dan tiga anggota kepolisian Polres Jakarta Selatan, Aria Sanjaya, 35, Suhendra, 36, serta F Danang Dwi Kartika, 40.

 

Dalam keterangannya, Kamaludin menyatakan jika passport yang digunakan Imran itu asli namun berbeda identitas. "Passportnya itu atas nama Abdul Jabar Rauf," katanya.

 

Sementara menurut keterangan ketiga saksi dari anggota kepolisian Polres Jakarta Selatan, penangkapan M Imran, bersadarakan informasi dari Densus 88, bahwa ada simpatisan ISIS yang akan berangkat ke Suriah dengan memakai dokumen palsu.

 

"Berdasarkan informasi itu, kita mengikuti M Imbran dari Makasar sampai ke Bandara Internasional Soekarno Hatta  Setelah M Imran melakukan chek-in dan stempel passport oleh Imigrasi Bandara, kita lakukan penangkapan," kata Dadang.

 

Dadang menambahkan, informasi yang di peroleh dari densus 88 bahwa sebanyak 10 orang diduga simpatisan ISIS sudah lolos dan kini berada di Suriah.

 

"Dari 10 simpatisan itu, dua orang sudah meninggal dunia. Dari informasi itu, kita amankan M Imran bersama anak dan istrinya. Karena rasa kemanusiaan, istri dan anak terdakwa yang tidak mengetahui passport tersebut, kita kembalikan mereka ke Makasar," jelasnya.

 

Sedangkan Imran yang tidak didampingi kuasa hukumnya itu membenarkan bahwa KTP yang digunakan untuk membuat passport tersebut palsu. Namun dia  mengaku tidak menggunakan KTP tersebut. Selanjutnya Majelis Hakim memutuskan melanjutkan sidang pada Senin 6 April 2015 mendatang, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

BANTEN
Uji Coba Berakhir Juli, Pemprov Banten Usulkan WFH ASN Setiap Jumat Dihentikan

Uji Coba Berakhir Juli, Pemprov Banten Usulkan WFH ASN Setiap Jumat Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 13:21

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan penghentian kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat setelah masa uji coba berakhir pada akhir Juli 2026.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

TANGSEL
Lagi Tidur di Samping Gerobak, Pedagang Martabak Mini di Tangerang Kehilangan 4 HP Termasuk Hadiah untuk Anak

Lagi Tidur di Samping Gerobak, Pedagang Martabak Mini di Tangerang Kehilangan 4 HP Termasuk Hadiah untuk Anak

Rabu, 29 Juli 2026 | 13:50

Nasib apes menimpa Khoirul Anwar, pedagang martabak mini yang biasa berjualan di Jalan AMD Raya, Larangan, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill