Connect With Us

Toko Kimia di Karawaci Jual Formalin & Boraks ke Pedagang Makanan

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 12 Mei 2015 | 17:07

Sebuah toko kimia untuk bahan makanan bernama Citra Kimia di Ruko Grand Plaza, Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Sebuah toko kimia untuk bahan makanan bernama Citra Kimia di Ruko Grand Plaza, Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, kedapatan menjual bahan kimia berbahaya berupa formalin dan boraks saat digerebek oleh BPOM Provinsi Banten, Selasa (12/5).

Kepala BPOM Banten Mohamad Kashuri mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil dari temuan makanan yang mengandung  bahan kimia di lapangan. Penelusuran tersebut berujung pada pendistribusi yakni Ruko Citria Kimia. Bahan kimia itu disimpan di dalam sebuah gudang tanpa aturan yang standar untuk menyimpan bahan berbahaya.

"Dari hasil uji lab di pun terbukti adanya bahan berbahaya seperti boraks dan formalin yang tidak memiliki izin penjualan secara resmi," katanya.

Toko tersebut tenyata mendistribusikan formalin dan boraks tersebut ke produsen makanan di wilayah Jabodetabek sejak tahun 1990.

"Bahan ini banyak dipesan produsen bahan makanan seperti mie, bakso, kiki, kerupuk dan daging ayam," tambah Kashuri.

Menurut Kashuri, toko ini pun tidak memiliki izin penjualan bahan berbahaya untuk pengecer sehingga dapat dikatakan ilegal. Pemilik toko terancam dijerat pasal 106 UU Perdagangan no 7/2014 dimana pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar akan di pidana empat tahun dan denda Rp10 miliar.

"Barang bukti bahan berbahaya kita sita untuk penyelidikan lebih lanjut. Kita masih terus proses, jika ada unsur pidana kita kan tindak lanjuti ke kepolisian," paparnya.

Pantauan dilapangan, tim gabungan yang terdiri dari BPOM Banten, BPOM RI, Disperindag Banten dan Kota Tangerang, Kepolisian dari Polda Metro Jaya serta Dinas Kesehatan Kota Tangerang masih melakukan uji lab.

Sementara itu, pemilik toko yang diketahui bernama Alung menolak memberikan keterangan dan hanya duduk di dalam toko sambil menunggu hasil uji laboraturium.

TANGSEL
Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Sabtu, 1 November 2025 | 18:40

Usai diterjang banjir deras, kondisi tanggul yang jebol yang berlokasi di Jalan Ketapang IV, Kelurahan Pd Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel kini masih dalam perbaikan petugas di lapangan.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill