Connect With Us

Toko Kimia di Karawaci Jual Formalin & Boraks ke Pedagang Makanan

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 12 Mei 2015 | 17:07

Sebuah toko kimia untuk bahan makanan bernama Citra Kimia di Ruko Grand Plaza, Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Sebuah toko kimia untuk bahan makanan bernama Citra Kimia di Ruko Grand Plaza, Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, kedapatan menjual bahan kimia berbahaya berupa formalin dan boraks saat digerebek oleh BPOM Provinsi Banten, Selasa (12/5).

Kepala BPOM Banten Mohamad Kashuri mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil dari temuan makanan yang mengandung  bahan kimia di lapangan. Penelusuran tersebut berujung pada pendistribusi yakni Ruko Citria Kimia. Bahan kimia itu disimpan di dalam sebuah gudang tanpa aturan yang standar untuk menyimpan bahan berbahaya.

"Dari hasil uji lab di pun terbukti adanya bahan berbahaya seperti boraks dan formalin yang tidak memiliki izin penjualan secara resmi," katanya.

Toko tersebut tenyata mendistribusikan formalin dan boraks tersebut ke produsen makanan di wilayah Jabodetabek sejak tahun 1990.

"Bahan ini banyak dipesan produsen bahan makanan seperti mie, bakso, kiki, kerupuk dan daging ayam," tambah Kashuri.

Menurut Kashuri, toko ini pun tidak memiliki izin penjualan bahan berbahaya untuk pengecer sehingga dapat dikatakan ilegal. Pemilik toko terancam dijerat pasal 106 UU Perdagangan no 7/2014 dimana pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar akan di pidana empat tahun dan denda Rp10 miliar.

"Barang bukti bahan berbahaya kita sita untuk penyelidikan lebih lanjut. Kita masih terus proses, jika ada unsur pidana kita kan tindak lanjuti ke kepolisian," paparnya.

Pantauan dilapangan, tim gabungan yang terdiri dari BPOM Banten, BPOM RI, Disperindag Banten dan Kota Tangerang, Kepolisian dari Polda Metro Jaya serta Dinas Kesehatan Kota Tangerang masih melakukan uji lab.

Sementara itu, pemilik toko yang diketahui bernama Alung menolak memberikan keterangan dan hanya duduk di dalam toko sambil menunggu hasil uji laboraturium.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill