Connect With Us

Toko Kimia di Karawaci Jual Formalin & Boraks ke Pedagang Makanan

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 12 Mei 2015 | 17:07

Sebuah toko kimia untuk bahan makanan bernama Citra Kimia di Ruko Grand Plaza, Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Sebuah toko kimia untuk bahan makanan bernama Citra Kimia di Ruko Grand Plaza, Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, kedapatan menjual bahan kimia berbahaya berupa formalin dan boraks saat digerebek oleh BPOM Provinsi Banten, Selasa (12/5).

Kepala BPOM Banten Mohamad Kashuri mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil dari temuan makanan yang mengandung  bahan kimia di lapangan. Penelusuran tersebut berujung pada pendistribusi yakni Ruko Citria Kimia. Bahan kimia itu disimpan di dalam sebuah gudang tanpa aturan yang standar untuk menyimpan bahan berbahaya.

"Dari hasil uji lab di pun terbukti adanya bahan berbahaya seperti boraks dan formalin yang tidak memiliki izin penjualan secara resmi," katanya.

Toko tersebut tenyata mendistribusikan formalin dan boraks tersebut ke produsen makanan di wilayah Jabodetabek sejak tahun 1990.

"Bahan ini banyak dipesan produsen bahan makanan seperti mie, bakso, kiki, kerupuk dan daging ayam," tambah Kashuri.

Menurut Kashuri, toko ini pun tidak memiliki izin penjualan bahan berbahaya untuk pengecer sehingga dapat dikatakan ilegal. Pemilik toko terancam dijerat pasal 106 UU Perdagangan no 7/2014 dimana pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar akan di pidana empat tahun dan denda Rp10 miliar.

"Barang bukti bahan berbahaya kita sita untuk penyelidikan lebih lanjut. Kita masih terus proses, jika ada unsur pidana kita kan tindak lanjuti ke kepolisian," paparnya.

Pantauan dilapangan, tim gabungan yang terdiri dari BPOM Banten, BPOM RI, Disperindag Banten dan Kota Tangerang, Kepolisian dari Polda Metro Jaya serta Dinas Kesehatan Kota Tangerang masih melakukan uji lab.

Sementara itu, pemilik toko yang diketahui bernama Alung menolak memberikan keterangan dan hanya duduk di dalam toko sambil menunggu hasil uji laboraturium.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Sasar 109 Ribu Anak Program ORI Campak

Pemkot Tangsel Sasar 109 Ribu Anak Program ORI Campak

Kamis, 2 April 2026 | 20:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menggelar program Outbreak Response Immunization (ORI) secara serentak, guna memperkuat perlindungan kesehatan anak dari risiko penularan campak.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

KAB. TANGERANG
Pasca Penyegelan, Bupati Tangerang Siapkan Solusi Tempat Ibadah Permanen untuk Jemaat POUK Tesalonika

Pasca Penyegelan, Bupati Tangerang Siapkan Solusi Tempat Ibadah Permanen untuk Jemaat POUK Tesalonika

Senin, 6 April 2026 | 20:25

Pasca polemik penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, pada Jumat, 3 April 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bergerak cepat untuk memastikan kondusivitas wilayah.

KOTA TANGERANG
Maryono Tegaskan WFH Setiap Jumat Bukan Libur untuk ASN, Pelanggar Akan Disanksi

Maryono Tegaskan WFH Setiap Jumat Bukan Libur untuk ASN, Pelanggar Akan Disanksi

Senin, 6 April 2026 | 19:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill