Connect With Us

Kota Tangerang Bagi Zona untuk PKL Berjualan

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 13 Mei 2015 | 17:08

Penertiban PKL Sentiong Memanas (Jangkar / TangerangNews)

TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang tengah membuat kebijakan pembagian tiga zona untuk penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, ketiga zona itu yakni zona merah yang tidak boleh terdapat PKL seperti  tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, provinsi, dan lainnya yang telah ditentukan dalam Undang - Undang.

Lalu Zona Kuning seperti pasar tumpah, pedagang kuliner yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat. Untuk yang ketiga yakni Zona Hijau berdasarkan hasil relokasi, revitalisasi pasar, konsep sentra PKL, festival dan pujasera yang diperbolehkan berdagang.

"Kemudian, para PKL juga harus mempunyai Tanda Daftar Usaha (TDU) PKL yang diterbitkan oleh Pemkot. TDU ini tidak dipungut biaya yang berlaku selama dua tahun," katanya, Rabu (13/5).

Dijelaska Arief, pembagian tiga zona dimaksudkan untuk menata kota agar lebih rapih tanpa menghilangkan penghasilan para pedagang. Pasalnya, selama ini para PKL membuat bangunan semi permanen di atas trotoar yang menganggu pengguna jalan dan kerap membuat kemacetan.

"Ini pun bagian dari kesiapan Pemkot Tangerang dalam Raperda yang diajukan kepada DPRD terkait Raperda penataan dan Pemberdayaan PKL," ujarnya.

Arief menambahkan, terkait usulan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD khususnya mengenai kesiapan perangkat Pemkot dalam mendukung pelaksanaan ketiga Perda, Pemkot Tangerang terus menyempurnakan berbagai perangkatnya.

"Saat nanti Raperda ini disahkan, maka Pemkot Tangerang sudah menyiapkan segalanya termasuk produk hukumnya," jelasnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Gatot Purwanto mengatakan, dalam raperda penataan PKL ini, pihaknya menginginkan adanya tempat bagi mereka untuk berjualan. "Kita ingin dalam penataan ini, harus disiapkan infrastrukturnya dulu untuk tempat relokasi, jadi tidak langsung melarang begitu saja," jelasnya.

Dia mencontohkan seperti kawasan kuliner Laksa di Jalan Jl Muhammad Yamin, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Namun kawasan tersebut dinilai masih terlalu kecil. "Kalau bisa jangan cuma segitu saja, tapi di setiap kecamatan ada kawasan khusus PKL," jelasnya






HIBURAN
Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Minggu, 5 April 2026 | 14:06

Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.

NASIONAL
Bos Buruh Peringatkan Badai PHK Tiga Bulan ke Depan, Ini Dua Penyebabnya

Bos Buruh Peringatkan Badai PHK Tiga Bulan ke Depan, Ini Dua Penyebabnya

Senin, 6 April 2026 | 19:41

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal memperingatkan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK dalam tiga bulan ke depan.

TEKNO
Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Jumat, 3 April 2026 | 15:20

Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill