Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANG-Sudah satu bulan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengaku kehabisan belangko, tinta ribbon dan film untuk bisa mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL). Padahal minat masyarakat untuk membuat KTP eL yang ada di 13 Kecamatan Kota Tangerang cukup tinggi.
"Sudah sebulan lalu kami ajukan stok belangko, tinta ribbon dan film yang sudah habis kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Karena untuk penganggarannya memang dari APBN bukan APBD," ujar Sekretaris Disdukcapil Kota Tangerang Ahsan Anahar, Rabu (24/6)
BACA : e-KTP Distop, Kota Tangerang Kembali Berlakukan KTP Manual
Untuk mengatisipasi kekosongan belangko KTP eL, kata Anahar, maka dari hasil pertemuan dengan 13 Kecamatan se Kota Tangerang beberapa waktu lalu disepakati, bagi warga baik yang merekam maupun yang memperpanjang diberi surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman atau perpanjangan.
Anahar mengaku, keberadaan belangko serta tinta ribbon dan film diprediksi baru tersedia pada Oktober 2015 mendatang. Ini dikarenakan pada bulan Agustus 2015, pemerintah baru dapat melakukan lelang atau tender. "Jadi kita hitung hitung rentang waktu kemungkinan Oktober belangko KTP eL, tinta ribbon dan film baru bisa kita terima," ujar mantan Kabag Humas Pemkot Tangerang ini.
Sementara Salah seorang warga Kelurahan Penggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang yang sedang membuat KTP-eL, Edo, 20, mengatakan, dirinya sangat membutuhkan KTP-eL untuk kepentingan melamar pekerjaan. Tapi, jenis KTP-eL belum bisa dibuatkan, karena tinta ribbon dan filmnya habis. Ia hanya menerima surat keterangan kalau dirinya sudah melakukan perekaman KTP eL.
“Saya sangat berharap bisa secepatnya mendapatkan KTP-eL. Takut surat keterangan sementara tidak bisa dipakai untuk melamar pekerjaan. Kata petugasnya sih bisa dipakai, karena bukan saya saja yang memakainya. Mudah-mudahan tidak menghambat,” harapnya.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGBagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews