Connect With Us

Warga Batuceper Tuntut 20 juta per meter

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 5 Agustus 2015 | 17:38

Warga blokade rel kereta api di stasiun Batuceper Tangerang (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)


TANGERANGNEWS.com-Ratusan warga Batuceper dan Poris Plawad yang terkena jalur proyek pembangunan rel Kereta Bandara Soekarno - Hatta menolak harga tanah yang dibayar Badan Pertanahan Negara (BPN). Mereka menuntut tanahnya dibayar Rp20 juta per meter.

Kuasa hukum warga yang juga tim pembela Korban Rel Bandara (Korban), Hermawanto mengatakan, warga merasa dibohongi oleh BPN karena membayar harga tanah mereka tidak sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, dalam pertemuan terakhir, BNP begitu saja menyerahkan amplop berisi uang tanpa perincian.

"Warga dibagi amplop yang tidak tahu isinya berapa, kemudian mereka disuruh tanda tangan. Ternyata di dalam ada selembaran surat pemberitahuan ganti rugi. Uangnya berjumlah sekitar Rp100 jutaan. Padahal tuntutan mereka tidak segitu, mereka dibohongi," jelasnya usai mengadukan hal itu ke Komisi I DPRD Kota Tangerang, Rabu (5/8).

Menurutnya warga menginginkan ganti rugi yang adil, layak dan mensejahterakan. Bila tanahnya dibeli, mereka harus bisa pindah ke lokasi yang sama. Namun mereka menghargai tanah hanya Rp2 juta per meter.

"Harga segitu mereka pindah kemana? BPN hanya membayar harga tanah saja, tidak dengan bangunan. Padahal ada aspek lain, seperti ruang diatas tanah, ruang dibawa tanah dan kerugian emosional," tukasnya.

Salah satu warga, Surnah, 30, mengatakan, tindakan BPN dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal dengan warga. Mereka menyatakan setuju membayar harga tanah sama rata minimal Rp10 juta per meter.

"Tapi ternyata harganya beda-beda dan sangat rendah. Kita tidak mau setelah jual rumah jadi gembel," pungkasnya. (RAZ)

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Tolak Beri Bantuan Hukum Kasatpol PP Terkait Dugaan Pelecehan

Pemkab Tangerang Tolak Beri Bantuan Hukum Kasatpol PP Terkait Dugaan Pelecehan

Senin, 28 September 2026 | 20:04

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan tidak akan memberikan pendampingan maupun bantuan hukum kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna.

TEKNO
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Jumat, 25 September 2026 | 21:19

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh tenaga pendidik dalam metode pembelajaran di ruang kelas lewat program Terpujilah GURU 2026

BANTEN
Polisi Bongkar Penjualan Solar Subsidi Ilegal di Banten, Dua Jadi Tersangka

Polisi Bongkar Penjualan Solar Subsidi Ilegal di Banten, Dua Jadi Tersangka

Senin, 28 September 2026 | 21:07

Polda Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Serang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill