Connect With Us

Pemkot Tangerang Segel 272 Rumah Tak Berizin

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 19 September 2015 | 14:59

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan penyegelan terhadap 272 bangunan milik PT Sabar Ganda, yang berlokasi di Perumahan Palem Ganda Asri 3, Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang. (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)


TANGERANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan penyegelan terhadap 272 bangunan milik PT Sabar Ganda, yang berlokasi di Perumahan Palem Ganda Asri 3, Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang.

 
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Tata Pemerintahan Saeful Rohman menjelaskan, penyegelan ini dilakukan pada Kamis (17/9) kemarin, karena pihak pengembang telah melanggar Surat Keputusan Walikota no : 648.3/ SK - 2292/ KPMP/ IMB/ 2003 Tentang izin mendirikan bangunan dan Perda no 3/2012 tentang Pembangunan gedung, dimana pendirian bangunan tersebut tidak sesuai dengan siteplan yang diajukan sebelumnya.

 
"Tindakan ini kami lakukan setelah sebelumnya kami melakukan pengawasan dan juga pemantauan terhadap bangunan - bangunan tersebut, dan hari ini setelah kami cek kembali, memang benar terdapat banyak ketidaksesuaian, sehingga penyegelan ini pun kami lakukan," tegasnya, Jumat (18/9).

 
Lebih lanjut, Saeful menegaskan melalui kejadian ini, menunjukkan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah Kota Tangerang, apalagi sesuai dengan arahan Wali Kota dimana tahun 2015 ini telah dicanangkan sebagai tahun penegakan hukum dan taat hukum.

 
"Ini juga pelajaran bagi seluruh pengembang dan pengusaha yang ada di Kota Tangerang untuk mendirikan bangunannya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang." tutup Saeful.

BANTEN
Mensos Nangis Dengar Curhatan Guru Sekolah Rakyat di Lebak Banten

Mensos Nangis Dengar Curhatan Guru Sekolah Rakyat di Lebak Banten

Jumat, 1 Agustus 2025 | 22:46

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menangis saat mendengarkan curhatan seorang guru Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 34 di Kabupaten Lebak, Banten, Jumat 1 Agustus 2025.

PROPERTI
Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:43

Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.

TEKNO
Bos OpenAI Wanti-wanti Masyarakat Jangan Curhat Hal Pribadi ke ChatGPT

Bos OpenAI Wanti-wanti Masyarakat Jangan Curhat Hal Pribadi ke ChatGPT

Jumat, 1 Agustus 2025 | 07:29

CEO OpenAI Sam Altman memperingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan informasi pribadi kepada chatbot ChatGPT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill