Connect With Us

Pemkot Tangerang Segel 272 Rumah Tak Berizin

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 19 September 2015 | 14:59

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan penyegelan terhadap 272 bangunan milik PT Sabar Ganda, yang berlokasi di Perumahan Palem Ganda Asri 3, Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang. (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)


TANGERANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan penyegelan terhadap 272 bangunan milik PT Sabar Ganda, yang berlokasi di Perumahan Palem Ganda Asri 3, Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang.

 
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Tata Pemerintahan Saeful Rohman menjelaskan, penyegelan ini dilakukan pada Kamis (17/9) kemarin, karena pihak pengembang telah melanggar Surat Keputusan Walikota no : 648.3/ SK - 2292/ KPMP/ IMB/ 2003 Tentang izin mendirikan bangunan dan Perda no 3/2012 tentang Pembangunan gedung, dimana pendirian bangunan tersebut tidak sesuai dengan siteplan yang diajukan sebelumnya.

 
"Tindakan ini kami lakukan setelah sebelumnya kami melakukan pengawasan dan juga pemantauan terhadap bangunan - bangunan tersebut, dan hari ini setelah kami cek kembali, memang benar terdapat banyak ketidaksesuaian, sehingga penyegelan ini pun kami lakukan," tegasnya, Jumat (18/9).

 
Lebih lanjut, Saeful menegaskan melalui kejadian ini, menunjukkan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah Kota Tangerang, apalagi sesuai dengan arahan Wali Kota dimana tahun 2015 ini telah dicanangkan sebagai tahun penegakan hukum dan taat hukum.

 
"Ini juga pelajaran bagi seluruh pengembang dan pengusaha yang ada di Kota Tangerang untuk mendirikan bangunannya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang." tutup Saeful.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

KOTA TANGERANG
Rotasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang, Dody Ardiansyah Emban Jabatan Kabag Prokopim

Rotasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang, Dody Ardiansyah Emban Jabatan Kabag Prokopim

Jumat, 31 Juli 2026 | 17:45

Pemerintah Kota (Pemkot Tangerang) melakukan perombakan organisasi besar-besaran melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 102 pejabat.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill