Connect With Us

Kota Tangerang Segel Rumah Potong Berformalin di Tanah Tinggi

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 15 September 2015 | 15:02

Kota Tangerang Segel Rumah Potong Berformalin di Tanah Tinggi (Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)

 

TANGERANG-Pasca digrebek Polda Metro Jaya, tujuh rumah potong ayam yang diduga menggunaan formalin di Jalan Budi Asih, RT 1/14, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, disegel aparat Satpol PP, Selasa (15/9) siang.

 

Penyegelan dilakukan petugas dengan memasang garis batas menggunakan tali tambang dan menempel papan segel. Saat disegel, tempat pemotongan hewan dalam keadaan sepi dan tidak beroperasi.

 

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Kota Tangerang Syaiful Rochman mengatakan, ke tujuh rumah potong ayam tersebut disegel karena melanggar Perda No. 6/2011 tentang Ketertiban Umum dan Perwal 53/2011 Tentang Izin Gangguan. Ini juga sebagai tindak lanjut dari penggerebekan Polda Metro Jaya karena penggunaan formalin terhadap ayam yang dijual pemilik rumah potong.

 

“Kaitan masalah hukum, si pelaku sudah dilakukan penahanan oleh kepolisian dan statusnya tersangka. Sedangkan kaitan pelanggaran Perdanya, kita lakukanpenyegelan,” ujarnya.

 

Rumah potong yang sudah beroperasi sejak lima tahun yang lalu ini mendistribusikan daging ayam ke sejumlah pasar tradisional seperti Pasar Tanah Tinggi, Pasar Anyar, Pasar Malabar, Pasar Babakan dan Jatiuwung. Menurut Saepul, ke tujuh rumah potong tersebut sebenarnya ada yang sudah pernah disegel dan diberi peringatan oleh Pemerintah Kota Tangerang, namun ternyata membandel.

 

“Karena itu, kedepan kita akan lebih intens intens lagi melakukan pengawasan dengan ketat dan secara berkala. Di kawasan ini ada sekitar 40 rumah potong ayam, kita akan lakukan uji sample kaitan perlindungan konsumen, kalau ada bukti penggunaan formalin kita lakukan penutupan permanen,” tukasnya.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill