Connect With Us

Polisi Kembali Temukan Formalin di RPA Tanah Tinggi

Denny Bagus Irawan | Senin, 14 September 2015 | 17:32

Deretan rumah pemotongan ayam di Jalan Budi Asih, Buaran Indah, Tangerang, Kota Tangerang. Ada puluhan rumah pemotongan ayam yang beroperasi di jalan ini. Beberapa diantaranya digrebek Polda Metro Jaya beberapa hari lalu karena kedapatan menggunakan forma (Dira Derby / Tangerangnews)

TANGERANG-Petugas Polda Metro Jaya kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi rumah potong ayam (RPA) yang berjejer di Jalan Budi Asih, Buaran Indah, Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Meski sudah beberapa kali dilakukan sidak, polisi kembali menemukan usaha tersebut dengan merendamnya dengan formalin.

Polisi pun akhirnya melakukan pemusnahan atas ribuan ekor ayam tersebut di Puspitek Serpong, Tangsel, Senin (14/9). 

Wadir Krimsus Polda Metro Jaya AKBP Iwan Kurniawan mengatakan, selama kurang lebih lima tahun belakangan, Pasar Induk Tanah Tinggi  Tangerang di Kota Tangerang, ternyata dipasok ayam berformalin. Dari hasil sitaan ada tujuh RPA di lokasi yang menggunakan formalin  yang melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti jerigen berisi formalin yang dilakukan oleh tiga tersangka.  Ketiganya masing-masing antara lain AH ,46, MI ,43, dan NR ,22.

 

 Setidaknya, setiap hari selama lima tahun ini sebanyak 2.100 ekor ayam berformalin dipasok ke Pasar Induk Tanah Tinggi Tangerang."Dari pengakuan pelaku, sudah sekitar lima tahun ini mereka pakai formalin," kata Iwan.

Menurutnya, pelaku memilih memasarkan ayam yang sudah dicelup formalin, lantaran mereka menjual dalam partai besar, yakni 300 ekor ayam potong dalam satu hari.

Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mencampurkan bahan berbahaya jenis  formalin cair ke  air rendaman ayam. Tujuannya tak lain agar  ayam yang dipasarkan tak cepat membusuk.
 
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu dugaan menggunakan bahan bahaya yang dilarang bahan tambahan pangan atau bahan tambahan melebihi batas.

Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang No.8 1999 tentang perlindungan konsumen  dengan pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Dengan alat incinelator, ayam seberat 1,5 ton itu dimusnahkan di depan petugas Pengadilan Negeri Tangerang dan BPOM Provinsi Banten.

 

Kanit III Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Dedi Anung, mengatakan, pihaknya tak menahan ketiga tersangka, lantaran keluarga dan pihak RT serta RW memberikan jaminan terhadap mereka bahwa tak akan mengulangi perbuatannya lagi.”Mereka menjamin pelaku tak akan mengulangi kembali,” terangnya.

Sebelumnya pada Selasa 19 Mei 2015 petugas dari Subdit III Narkoba Polda Metro Jaya juga pernah melakukan penggerebekan di lokasi. Namun, mereka hanya menyita usus  berformalin dari lokasi.

 

BISNIS
Mau Jualan saat Ramadan 2027? Simak Perubahan Kebiasaan Belanja Konsumen Mulai dari 10 Hari Pertama Puasa

Mau Jualan saat Ramadan 2027? Simak Perubahan Kebiasaan Belanja Konsumen Mulai dari 10 Hari Pertama Puasa

Jumat, 30 Oktober 2026 | 18:30

Bulan suci Ramadan 2027 tinggal beberapa bulan lagi. Moment ini biasanya dimanfatkan banyak orang untuk berjualan mulai dari takjil, busana muslim dan beragam produk lainnya.

BANTEN
Andra Soni Susuri Kali Angke, Temukan Dua Penyebab Utama Banjir Tangerang

Andra Soni Susuri Kali Angke, Temukan Dua Penyebab Utama Banjir Tangerang

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 05:42

Gubernur Banten Andra Soni bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau langsung kondisi Kali Angke menggunakan perahu

HIBURAN
Meriahkan Halloween di Tangerang, RJ’s Sports Bar & Grill Hadirkan MIDNIGHT SPELL 

Meriahkan Halloween di Tangerang, RJ’s Sports Bar & Grill Hadirkan MIDNIGHT SPELL 

Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:36

ARYADUTA Lippo Village, Tangerang, menghadirkan perayaan Halloween bertajuk MIDNIGHT SPELL: A Night of Music, Magic & Mystery pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

PROPERTI
Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:48

Sinar Mas Land kembali mengukuhkan prestasinya di bidang komunikasi korporasi dengan meraih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026 untuk kategori Teknologi & Digital PR.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill