KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan
Senin, 7 September 2026 | 15:29
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TANGERANG-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam gerakan mahasiswa pembebasan Tangerang (GMPT) berdemo menyuarakan tuntutannya agar pemerintah membubarkan Detasemen Khusus (Densus) 88 anti teror karena dinilai telah melakukan tindakan semena-mena terhadap masyarakat, Minggu (20/3/2016).
Dengan membawa spanduk dan poster, para mahasiswa beroriasi di Jalan Raya Daan Mogot, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Koordinator aksi demo Muhamad Kholiq mengatakan, aksi yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa ini, menuntut supaya pemerintah membubarkan Densus 88 anti teror yang telah memperlalakukan semena-mena terhadap rakyat. Mereka kerap menembak mati orang yang masih diduga teroris.
"Densus 88 tidak mengedepankan asas paraduga tak bersalah. Mereka selalu mengekekusi targetnya di lapangan. Kita melihat juga kasus Densus yg berdasarkan akumulasi dari beberapa kasus yang kemudian menimbulkan keresahan masyarakat," ujar Kholiq.
Selain itu, kata Kholiq, pihaknya juga menuntut profesionalisme Densus 88 yang di bentuk sejak tahun 2004 lalu itu. Mereka tidak melindungi masyarakat, namun malah menzalimi dengan mengeksekusi ratusan orang.
"Berdasrakan data-data dari Komnas HAM. Sekitar 118 orang menjadi korban Densus 88 tanpa proses pra peradilan,” terangnya
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta masyarakat tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan terkait penularan penyakit infeksi saluran pernapasan, Influenza A.
Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.
Setelah kebijakan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya ditanggung pemerintah daerah dialihkan ke pemerintah pusat, guru berstatus Paruh Waktu berpeluang diangkat jadi Penuh Waktu.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews