Connect With Us

Ini Cara Pembunuh Habisi Juragan Sembako di Bugel

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 5 April 2016 | 13:16

Petugas Polres Metro Tangerang saat membawa tersangka pembunuh saat akan menggelar rekonstruksi. (Rangga A Zuliansyah / @tangerangnews.com)

 

TANGERANG-Proses rekonstruksi pembunuhan juragan sembako , Loa Sui Kim, 54, oleh tersangka JS, 47, di rumah korban di Jalan Arya Wangsakara, RT 2/2, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, berjalan sebanyak 40 adegan.

 

Dalam rekonstruksi tersebut, awalnya JS yang merupakan tukang bakso keliling ini datang ke rumah korban sekitar pukul 09.30 WIB pada 16 Februari 2016, dengan niat meminjam uang sebesar Rp4 juta untuk membayar hutang.

 

Namun korban yang merupakan janda dua anak ini tidak memberikannya sambil mengatakan “Orang kok Ngurang terus”. Perkataan itu pun membuat pelaku sakit hati dan berniat mengambil uang korban dengan paksa.

 

Tersangka JS melihat batu bata konblok di halaman rumah korban. Lalu dia mengambilnya dan menghantam kepala korban sebanyak tiga kali sampai sampai terjatuh. Kemudian, JS mengambil pisau dapur yang berada di sebelah korban menusukkannya ke leher kiri korban.

 

Korban pun sempat melawan dengan berusaha memukul pelaku menggunakan botol kaca sisa saus sambal. Namun, pelaku berhasil merebutnya dan memukulnya ke kepala korban hingga pecah. Tak hanya itu, pecahan botol tersbeut juga ditusukkan ke leher bagian kanan korban.

 

Korban sempat berusaha berteriak minta tolong. Karena tersangka takur perbuatannya diketahui, dia menghantam kembali kepala korban dengan batu bata konblok berkali-kali hingga korban tak berdaya.

 

Melihat korban masih dalam keadaan sadar, pelaku memaksanya menunjukkan uang yang disimpannya. Pelaku kemudian langsung mengambil uang yang disimpan di laci kamar korban. Setelah melihat korban tergeletak berlumuran darah, pelaku JS langsung pergi meninggalkan korban melalui pintu depan warung menuju gang seberang toko sembako untuk mencuci tangannya yang berlumuran darah. Sementara korban akhirnya tewas di tempat.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Agus Pranoto mengatakan, setelah melakukan pembunuhan dan pencurian pelaku pergi melarikan diri ke Bandung dan kembali jualan bakso.

 

 "Pelaku buron selama 52 hari. Lalu kami berhasil menangkapnya di Bandung saat sedang berjualan bakso pada 24 Maret 2016 lalu," katanya.

 

Pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kematian, jo Pasal 338 tentang pembunuhan jo Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai atau didahului dengan perbuatan atau tindak pidana lain.

 

 “Ancaman hukumanya 15 hingga 20 tahun penjara,” kata Kapolres.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

KOTA TANGERANG
SPMB SD Negeri Kota Tangerang 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Jalur Pendaftarannya

SPMB SD Negeri Kota Tangerang 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Jalur Pendaftarannya

Rabu, 3 Juni 2026 | 11:41

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD Negeri di Kota Tangerang untuk Tahun Ajaran 2026/2027 resmi dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026.

KAB. TANGERANG
Pengamat Nilai Rencana Proyek MRT Balaraja-Cikarang Belum Jamin Atasi Kemacetan 

Pengamat Nilai Rencana Proyek MRT Balaraja-Cikarang Belum Jamin Atasi Kemacetan 

Rabu, 3 Juni 2026 | 09:37

Wacana pembangunan jalur MRT lintas timur-barat yang menghubungkan kawasan Bekasi hingga Tangerang mendapat perhatian terkait efektivitas proyek tersebut dalam menarik pengguna kendaraan pribadi dan menekan beban lalu lintas.

BANDARA
Harga Avtur di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp22.190 Per Liter

Harga Avtur di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp22.190 Per Liter

Senin, 1 Juni 2026 | 15:26

Industri penerbangan dan pariwisata nasional dapat angin segar. PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian dengan menurunkan harga bahan bakar pesawat (Avtur) domestik yang berlaku efektif mulai hari ini, 1 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill