Connect With Us

Sidang PK Hukuman Mati, WN Nigeria Sujud Sambil Menangis di depan Hakim

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 31 Mei 2016 | 16:51

Terpidana Mati warga negara Nigeria Michael Titus Igweh menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) yang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus heroin seberat 5.859 gram, Selasa (31/5/2016). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNews.com-Terpidana Mati warga negara Nigeria Michael Titus Igweh menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) yang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus heroin seberat 5.859 gram, Selasa (31/5/2016).

 

Dalam PK tersebut, Michael meminta hakim membatalkan putusan hukuman mati atas dirinya. Pasalnya, adanya 2 Putusan PK yang saling bertentangan antara yang satu dengan yang lain. Yakni Putusan PK No. 251/PK/Pid.Sus/2011 atas Terpidana Micahel Titus Igweh yang bertentangan dengan Putusan PK No 45 PK/Pid.Sus/2009 atas nama Terpidana Hillary K Chimizie.

 

“Dalam perkara Micahel Titus Igweh dinyatakan barang bukti heroin tersebut diperoleh dari saksi Hillary K Chimizie. Sedangkan dalam perkara terpidana Hillary, dinyatakan Hillary tidak pernah menyerahkan barang bukti heroin tersebut kepada klien kami, dia juga mengaku tidak kenal pada Titus. Jadi ada ketidak jelasan putusan yang jelas menyebabkan kekeliruan,” kata Sitor Situmorang, kuasa hukum Titus.

 

Sitor menambahkan, Majelis Hakim PN Tangerang yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Titus Igweh pada tahun 2003 lalu, dinilai putusannya tidak sah. Pasalnya, putusan itu berdasarkan keterangan dua orang saksi yang sudah meninggal  yakni Marlena dan Izuchukwu Okoloaja, akibat diintimidasi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

 

“Kedua saksi kunci tersebut meninggal dalam tahanan penyidik, sehingga tidak dapat dihadirkan di persidangan. Tapi keterangan keduanya yang telah dicatat di BAP itu dibawa ke persidangan dan menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan pidana mati pada Titus. Seharusnya saksi kunci dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangannya langsung. Bagaimana ini bisa jadi dasar putusan?” tukas Sitor.

 

Sementara dalam persidangan, Titus sempat menyampaikan pesannya kepada majelis hakim yang dipimpin Sun Basana lewat dua lembar kertas. Saat membacakan pesan tersebut, dia sempat menangis histeris. “Saya tidak bersalah yang mulia, tolong ampuni saya,” katanya.

 

Selama hampir 13 tahun di penjara di LP Nusakambangan, Titus merasa belum mendapat keadilan yang dia alami. Dia juga mengalami kekerasan fisik selama pemeriksaan di kepolisian hingga akhirnya harus mengakui hal yang tidak dia perbuat. Pengacara yang disediakan untuknya pun tidak membelanya.

 

“Saya resah melihat maraknya peredaran narkoba di Indonesia. Memang ada beberapa warga negara Nigeria yang terlibat dalam kasus narkoba, tapi tidak semua orang Nigeria jahat, masih banyak yang  baik yang datang ke Indonesia untuk berbisnis dengan cara halal. Untuk itu saya minta bapak hakim melihat saya sebagai sesama manusia, jangan lihat sebagai warga negara nigeria,” katanya.

 

PROPERTI
Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

Rabu, 6 Mei 2026 | 13:49

Di tengah kepungan polusi udara dan kenaikan suhu di wilayah penyangga Jakarta, konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini bukan lagi sekadar pelengkap estetika bangunan. Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

KOTA TANGERANG
Ganggu Aktivitas Warga, Satpol PP Kota Tangerang Sikat PKL Jualan di Trotoar hingga Fasilitas Olahraga

Ganggu Aktivitas Warga, Satpol PP Kota Tangerang Sikat PKL Jualan di Trotoar hingga Fasilitas Olahraga

Rabu, 6 Mei 2026 | 14:52

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menindak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah titik strategis.

TANGSEL
RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak

RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak

Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill