Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan
Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TANGERANGNews.com- Majelis hakim peradilan anak Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan vonis hukuman penjara 10 tahun kepada terdakwa kasus pembunuhan karyawati Enno Parihah yakni Rahmat Alim.
Ketua Majelis Hakim RA Suharni mengenakan terdakwa dengan hukuman maksimal bagi terdakwa anak di bawah umur, yakni hukuman penjara sepuluh tahun, dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana sebagai pasal primer dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati."Memutuskan terwakwa bersalah," katanya.
Sementar itu, terdakwa Rahmat Alim memutuskan untuk banding atas putusan maksimal tersebut. "Banding bu," ujar Alim saat ditanya apakah dia menerima putusan hakim.
Sementara itu ibu Enno, Mahfudoh mengaku kurang puas dengan putusan hakim. "Manusia seperti itu harusnya dihukum mati," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TODAY TAGSejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.
Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Unit Reskrim Polsek Ciledug di kawasan Jalan Jombang Raya, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyebut akan melakukan percepatan pemulihan sistem kelistrikan, khususnya di Pulau Jawa, menyusul gangguan operasional yang terjadi pada sejumlah pembangkit listrik.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews