Connect With Us

Cafe di Karawaci Dirazia, Ratusan Miras Diamankan

| Kamis, 19 November 2009 | 15:57

Arief Rachadiono Wismansyah (tangerangnews / tangerangnews/dira)


TANGERANGNEWS-Sebuah cafe dan tempat biliard di kawasan Karawaci dirazia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Rabu (18/11) malam, sekitar pukul 11.00 WIB. Dari tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 140 botol miras berbagai merek.
 
Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Mulyanto, sebuah café yang merangkap sebagai tempat biliar tersebut ternyata menyediakan miras. Karena itu pihaknya langsung melakukan tindakan dengan mengamankan miras tersebut, serta menyita tanda pengenal pemilik cafe.
 
“Dalam operasi tersebut, petugas menggeledah sejumlah ruangan café. Alhasil, petugas berhasil menemukannya. Tanda pengenal pemilik juga sita untuk didata. jadi kalau menjual miras lagi akan kita tindak,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, ada 4 lokasi yang jadi target operasi, yakni Pondok Arum Kecamatan Karawaci, belakang terminal Cibodas dan beberapa kawasan Perumnas.
 
Sedangkan mengenai peredaran miras memang tidak ada hentinya di wilayah Kota Tangerang, Mulyanto menjelaskan, hal tersebut dikarenakan para penjual yang semakin pintar. Itu diketahui ketika petugas melakukan razia ditempat mana pun, tetapi tidak ditemukan apa-apa. “Hal inilah yang menjadi kendala Padahal antusian dari masyarakat sekitar sangat positif sekali dengan memberikan informasi tentang adanya peredaran miras,” kata Mulyanto.
 
Selain itu, puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jl. Ahmad Yani, Pasar Anyar, Kiasnawi, Kebon nanas, M Toha juga ditertiban. Hal itu dilakukan karena keberadaan PKL telah melanggar ketertiban dengan berjualan di atas saluran air.
 
“Semua yang berjualan di atas saluran air dilarang. Untuk itu perlengkapan jualan yang terdiri dari terpal, bangku, palet, timbangan, dan identitas mereka kami tahan,” terangnya.
 
Menanggapi maraknya minuman keras, wakil wali kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, untuk Perda 7 dan Perda 8 tahun 2005 memang menjadi perhatian khusus.

Dengan demikian Pemkot Tangerang terus melakuan upaya penertiban disejumlah tempat yang berkaitan dengan dua Perda tersebut. “Semua mekanisme sudah dijalankan dengan melakukan penertiban atau pun razia. Jika didapatkan tempat-tempat yang sekiranya terus melanggar, maka tidak segan-segan Pemkot akan menutup dan mencabut izin tempat itu,” tegas Arief.(rangga/dira)

OPINI
Menakar Kembali Pilkada: Mengembalikan Mandat Kepala Daerah ke DPRD

Menakar Kembali Pilkada: Mengembalikan Mandat Kepala Daerah ke DPRD

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:51

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung selama hampir dua dekade terakhir telah menjadi simbol penting demokrasi lokal di Indonesia.

TEKNO
YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

Rabu, 18 Februari 2026 | 13:37

Layanan berbagi video milik Google, YouTube, dilaporkan mengalami gangguan secara global pada Rabu, 18 Februari 2026, pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill