Connect With Us

Cafe di Karawaci Dirazia, Ratusan Miras Diamankan

| Kamis, 19 November 2009 | 15:57

Arief Rachadiono Wismansyah (tangerangnews / tangerangnews/dira)


TANGERANGNEWS-Sebuah cafe dan tempat biliard di kawasan Karawaci dirazia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Rabu (18/11) malam, sekitar pukul 11.00 WIB. Dari tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 140 botol miras berbagai merek.
 
Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Mulyanto, sebuah café yang merangkap sebagai tempat biliar tersebut ternyata menyediakan miras. Karena itu pihaknya langsung melakukan tindakan dengan mengamankan miras tersebut, serta menyita tanda pengenal pemilik cafe.
 
“Dalam operasi tersebut, petugas menggeledah sejumlah ruangan café. Alhasil, petugas berhasil menemukannya. Tanda pengenal pemilik juga sita untuk didata. jadi kalau menjual miras lagi akan kita tindak,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, ada 4 lokasi yang jadi target operasi, yakni Pondok Arum Kecamatan Karawaci, belakang terminal Cibodas dan beberapa kawasan Perumnas.
 
Sedangkan mengenai peredaran miras memang tidak ada hentinya di wilayah Kota Tangerang, Mulyanto menjelaskan, hal tersebut dikarenakan para penjual yang semakin pintar. Itu diketahui ketika petugas melakukan razia ditempat mana pun, tetapi tidak ditemukan apa-apa. “Hal inilah yang menjadi kendala Padahal antusian dari masyarakat sekitar sangat positif sekali dengan memberikan informasi tentang adanya peredaran miras,” kata Mulyanto.
 
Selain itu, puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jl. Ahmad Yani, Pasar Anyar, Kiasnawi, Kebon nanas, M Toha juga ditertiban. Hal itu dilakukan karena keberadaan PKL telah melanggar ketertiban dengan berjualan di atas saluran air.
 
“Semua yang berjualan di atas saluran air dilarang. Untuk itu perlengkapan jualan yang terdiri dari terpal, bangku, palet, timbangan, dan identitas mereka kami tahan,” terangnya.
 
Menanggapi maraknya minuman keras, wakil wali kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, untuk Perda 7 dan Perda 8 tahun 2005 memang menjadi perhatian khusus.

Dengan demikian Pemkot Tangerang terus melakuan upaya penertiban disejumlah tempat yang berkaitan dengan dua Perda tersebut. “Semua mekanisme sudah dijalankan dengan melakukan penertiban atau pun razia. Jika didapatkan tempat-tempat yang sekiranya terus melanggar, maka tidak segan-segan Pemkot akan menutup dan mencabut izin tempat itu,” tegas Arief.(rangga/dira)

TEKNO
Antisipasi Lonjakan Trafik, Telkomsel Uji Jaringan di Jalur KRL Rawabuntu–Rangkasbitung

Antisipasi Lonjakan Trafik, Telkomsel Uji Jaringan di Jalur KRL Rawabuntu–Rangkasbitung

Senin, 25 Mei 2026 | 15:08

Telkomsel secara khusus melakukan pengujian dan optimalisasi jaringan di jalur KRL Commuter Line Rawabuntu, Kota Tangerang Selatan hingga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

HIBURAN
Tangsel dan Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Jalan Terpanjang se-Jabodetabek

Tangsel dan Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Jalan Terpanjang se-Jabodetabek

Selasa, 26 Mei 2026 | 14:34

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang masuk dalam daftar daerah dengan panjang jalan terbesar di kawasan Jabodetabek tahun 2025.

TANGSEL
Kantor PLN Serpong Diserbu Komunitas Motor Listrik, Tujuannya Isi Daya Sebelum Touring

Kantor PLN Serpong Diserbu Komunitas Motor Listrik, Tujuannya Isi Daya Sebelum Touring

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:15

Halaman kantor PT PLN (Persero) UP3 Serpong mendadak dipenuhi motor listrik milik komunitas ALVA sebelum memulai perjalanan touring.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill