Connect With Us

90 % Perusahaan di Kota Tangerang Terancam Tutup

| Rabu, 2 Desember 2009 | 19:36


TANGERANGNEWS-Keberlangsungan industri di Kota Tangerang nampaknya telah terancam karena akan diberlakukannya undang-undang No. 32 / 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup yang merupakan revisi dari Undang-Undang No. 23/1997 oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH). Pasalnya, berdasarkan catatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Tangerang, sekitar 90 persen dari 2200 perusahaan di Kota Tangerang tidak memiliki IPAL yang sesuai dengan standar.
 
Menurut Ketua APINDO Kota Tangerang Gatot Purwanto, waktu dua tahun yang diberikan pihak BPLH bagi perusahaan untuk penataan IPAL nampaknya akan sulit terealisasi oleh perusahaan. Karena hanya sebanyak 220 perusahaan di Kota Tangerang yang memang memiliki instalasi IPAL yang sesuai dengan standarisasi terhadap lingkungan hidup. Sehingga, ditakutkan dengan pemberlakukan Undang-undang nomor 32 Tahun 2009, akan banyak perusahaan yang akan gulung tikar. Salah satunya, dari segi pembiayaan untuk pembuatan instalasi IPAL.
 “Untuk biaya pembuatan IPAL itu paling murah sekitar Rp 3 miliar. Itulah yang akan sulit. Belum biaya operasionalnya. Seperti lahan yang dibutuhkan untuk lokasi pembuatan IPAL,” kata Gatot.
Meski demikian, kata Gatot, pihaknya bukan tidak memiliki strategi untuk mengolah limbah dari sisa perusahaan. Salah satunya, adalah rencana pembuatan instalasi pengolahan air limbah secara terpadu. Maksudnya, beberapa perusahaan penghasil barang sejenis, memiliki satu IPAL secara bersamaan.
 “Salah satu strateginya adalah pembuatan IPAL terpadu. Kami tetap akan berupaya. Tapi harus juga dipikirkan segi positif dan negatifnya,” ujar Gatot.
Gatot menambahkan, dalam sosialisasi pemberlakukan undang-undang dan penerapannya, harus juga dibuat spesifikasi perusahaan yang diwajibkan membuat standar pengelolaan limbah. Semisal, apakah jasa laundry juga harus memiliki IPAL. Karena nyatanya, jasa laundry juga mengeluarkan limbah cair.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang Rostiwi mengatakan, UU no 32 tahun 2009 secara tegas memasukkan sanksi pidana dan denda terhadap para perusahaan yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pidana penjara yang diatur minimal 1-3 tahun dengan denda Rp 1-3 miliar jika ditemukan adanya pelanggaran pencemaran. Sedangkan, jika menyebabkan luka terhadap orang lain, sanksi pidana penjara diberlakukan terhadap pelanggar 2-3 tahun dan denda Rp 2-3 miliar. Jika menyebabkan korban jiwa, pidananya 3-9 tahun.
“Undang-undang yang baru lebih konkret mengatur tentang sanksi bagi perusahaan. Termasuk pemilik,” katanya.(rangga)

KAB. TANGERANG
2 Km Sisa Pagar Laut Tangerang Telah Selesai Dibongkar

2 Km Sisa Pagar Laut Tangerang Telah Selesai Dibongkar

Jumat, 2 Mei 2025 | 17:39

Sisa pagar laut sepanjang 2 Kilometer di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah selesai dibongkar.

SPORT
Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Senin, 28 April 2025 | 22:50

Olahraga es tengah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat di Indonesia, seiring meningkatnya minat masyarakat dalam aktivitas rekreasi hingga kompetisi.

MANCANEGARA
Jangan Kaget, Negara Ini Berikan Insentif Uang untuk Siswi Sekolah yang Hamil

Jangan Kaget, Negara Ini Berikan Insentif Uang untuk Siswi Sekolah yang Hamil

Sabtu, 3 Mei 2025 | 17:03

Pemerintah Rusia menerapkan kebijakan insentif uang tunai bagi perempuan hamil, termasuk mahasiswi dan siswi sekolah, sebagai upaya mendorong angka kelahiran nasional yang terus menurun

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill