Connect With Us

90 % Perusahaan di Kota Tangerang Terancam Tutup

| Rabu, 2 Desember 2009 | 19:36


TANGERANGNEWS-Keberlangsungan industri di Kota Tangerang nampaknya telah terancam karena akan diberlakukannya undang-undang No. 32 / 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup yang merupakan revisi dari Undang-Undang No. 23/1997 oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH). Pasalnya, berdasarkan catatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Tangerang, sekitar 90 persen dari 2200 perusahaan di Kota Tangerang tidak memiliki IPAL yang sesuai dengan standar.
 
Menurut Ketua APINDO Kota Tangerang Gatot Purwanto, waktu dua tahun yang diberikan pihak BPLH bagi perusahaan untuk penataan IPAL nampaknya akan sulit terealisasi oleh perusahaan. Karena hanya sebanyak 220 perusahaan di Kota Tangerang yang memang memiliki instalasi IPAL yang sesuai dengan standarisasi terhadap lingkungan hidup. Sehingga, ditakutkan dengan pemberlakukan Undang-undang nomor 32 Tahun 2009, akan banyak perusahaan yang akan gulung tikar. Salah satunya, dari segi pembiayaan untuk pembuatan instalasi IPAL.
 “Untuk biaya pembuatan IPAL itu paling murah sekitar Rp 3 miliar. Itulah yang akan sulit. Belum biaya operasionalnya. Seperti lahan yang dibutuhkan untuk lokasi pembuatan IPAL,” kata Gatot.
Meski demikian, kata Gatot, pihaknya bukan tidak memiliki strategi untuk mengolah limbah dari sisa perusahaan. Salah satunya, adalah rencana pembuatan instalasi pengolahan air limbah secara terpadu. Maksudnya, beberapa perusahaan penghasil barang sejenis, memiliki satu IPAL secara bersamaan.
 “Salah satu strateginya adalah pembuatan IPAL terpadu. Kami tetap akan berupaya. Tapi harus juga dipikirkan segi positif dan negatifnya,” ujar Gatot.
Gatot menambahkan, dalam sosialisasi pemberlakukan undang-undang dan penerapannya, harus juga dibuat spesifikasi perusahaan yang diwajibkan membuat standar pengelolaan limbah. Semisal, apakah jasa laundry juga harus memiliki IPAL. Karena nyatanya, jasa laundry juga mengeluarkan limbah cair.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang Rostiwi mengatakan, UU no 32 tahun 2009 secara tegas memasukkan sanksi pidana dan denda terhadap para perusahaan yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pidana penjara yang diatur minimal 1-3 tahun dengan denda Rp 1-3 miliar jika ditemukan adanya pelanggaran pencemaran. Sedangkan, jika menyebabkan luka terhadap orang lain, sanksi pidana penjara diberlakukan terhadap pelanggar 2-3 tahun dan denda Rp 2-3 miliar. Jika menyebabkan korban jiwa, pidananya 3-9 tahun.
“Undang-undang yang baru lebih konkret mengatur tentang sanksi bagi perusahaan. Termasuk pemilik,” katanya.(rangga)

TEKNO
Cara Membuat Miniatur AI Diri Sendiri yang Bisa Bergerak, Ini Prompt-nya

Cara Membuat Miniatur AI Diri Sendiri yang Bisa Bergerak, Ini Prompt-nya

Rabu, 10 September 2025 | 10:28

Fenomena miniatur AI tengah ramai di media sosial seperti TikTok dan Instagram. Banyak pengguna menampilkan sosok mereka dalam bentuk action figure miniatur, seolah-olah benar-benar memiliki mainan tersebut.

MANCANEGARA
142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

Senin, 15 September 2025 | 12:47

Sebanyak 142 negara mendukung resolusi yang dikenal sebagai Deklarasi New York, yang digelar oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi terkait konflik Israel-Palestina dalam sidang di Markas Besar PBB,

HIBURAN
Viral Video Iklan Prabowo di Bioskop, XXI Pastikan Tak Tayang Lagi Mulai 15 September 

Viral Video Iklan Prabowo di Bioskop, XXI Pastikan Tak Tayang Lagi Mulai 15 September 

Senin, 15 September 2025 | 10:11

Media sosial belakangan diramaikan dengan perbincangan soal penayangan video Presiden Prabowo Subianto sebelum film dimulai di sejumlah bioskop tanah air.

KAB. TANGERANG
2.800 Jemaah Khidmat, PLN Sukseskan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di PIK 2 Tangerang 

2.800 Jemaah Khidmat, PLN Sukseskan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di PIK 2 Tangerang 

Minggu, 14 September 2025 | 20:41

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H yang digelar Agung Sedayu Group (ASG) di Masjid Al Khairiyah, Menara Syariah, Pantai Indah Kapuk (PIK 2), Kabupaten Tangerang, dihadiri lebih dari 2.800 jemaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill