Connect With Us

90 % Perusahaan di Kota Tangerang Terancam Tutup

| Rabu, 2 Desember 2009 | 19:36


TANGERANGNEWS-Keberlangsungan industri di Kota Tangerang nampaknya telah terancam karena akan diberlakukannya undang-undang No. 32 / 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup yang merupakan revisi dari Undang-Undang No. 23/1997 oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH). Pasalnya, berdasarkan catatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Tangerang, sekitar 90 persen dari 2200 perusahaan di Kota Tangerang tidak memiliki IPAL yang sesuai dengan standar.
 
Menurut Ketua APINDO Kota Tangerang Gatot Purwanto, waktu dua tahun yang diberikan pihak BPLH bagi perusahaan untuk penataan IPAL nampaknya akan sulit terealisasi oleh perusahaan. Karena hanya sebanyak 220 perusahaan di Kota Tangerang yang memang memiliki instalasi IPAL yang sesuai dengan standarisasi terhadap lingkungan hidup. Sehingga, ditakutkan dengan pemberlakukan Undang-undang nomor 32 Tahun 2009, akan banyak perusahaan yang akan gulung tikar. Salah satunya, dari segi pembiayaan untuk pembuatan instalasi IPAL.
 “Untuk biaya pembuatan IPAL itu paling murah sekitar Rp 3 miliar. Itulah yang akan sulit. Belum biaya operasionalnya. Seperti lahan yang dibutuhkan untuk lokasi pembuatan IPAL,” kata Gatot.
Meski demikian, kata Gatot, pihaknya bukan tidak memiliki strategi untuk mengolah limbah dari sisa perusahaan. Salah satunya, adalah rencana pembuatan instalasi pengolahan air limbah secara terpadu. Maksudnya, beberapa perusahaan penghasil barang sejenis, memiliki satu IPAL secara bersamaan.
 “Salah satu strateginya adalah pembuatan IPAL terpadu. Kami tetap akan berupaya. Tapi harus juga dipikirkan segi positif dan negatifnya,” ujar Gatot.
Gatot menambahkan, dalam sosialisasi pemberlakukan undang-undang dan penerapannya, harus juga dibuat spesifikasi perusahaan yang diwajibkan membuat standar pengelolaan limbah. Semisal, apakah jasa laundry juga harus memiliki IPAL. Karena nyatanya, jasa laundry juga mengeluarkan limbah cair.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang Rostiwi mengatakan, UU no 32 tahun 2009 secara tegas memasukkan sanksi pidana dan denda terhadap para perusahaan yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pidana penjara yang diatur minimal 1-3 tahun dengan denda Rp 1-3 miliar jika ditemukan adanya pelanggaran pencemaran. Sedangkan, jika menyebabkan luka terhadap orang lain, sanksi pidana penjara diberlakukan terhadap pelanggar 2-3 tahun dan denda Rp 2-3 miliar. Jika menyebabkan korban jiwa, pidananya 3-9 tahun.
“Undang-undang yang baru lebih konkret mengatur tentang sanksi bagi perusahaan. Termasuk pemilik,” katanya.(rangga)

HIBURAN
Banjir Promo HUT RI, Nikmati Diskon dan Cashback Spesial dari Danamon Sepanjang Agustus

Banjir Promo HUT RI, Nikmati Diskon dan Cashback Spesial dari Danamon Sepanjang Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 | 21:00

Momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia tahun ini terasa semakin istimewa bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon).

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill