TANGERANGNEWS.com- Kementerian Perhubungan tengah memfinalisasi aturan kenaikan tarif ojek online atau ojol yang akan diberlakukan dalam waktu dekat. Rencana ini disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam rapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 30 Juni 2025.
Aan mengatakan, kenaikan tarif ojek online telah melalui proses pengkajian dan kini sudah dalam tahap akhir. Kenaikan ini bersifat bervariasi dan akan disesuaikan berdasarkan zona operasional.
"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan," jelas Aan.
Meski belum merinci angka pasti besaran kenaikan untuk setiap zona, Aan memastikan bahwa kebijakan tersebut sudah melalui komunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk perusahaan aplikator.
Kemenhub akan menggelar pertemuan lanjutan dengan para aplikator ojek online pada Selasa besok untuk membahas detail penerapannya.
"Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini," ujar Aan.
Saat ini, tarif ojek online masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, tarif dasar dibagi menjadi tiga zona wilayah operasional.
Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali, dengan tarif antara Rp1.850 hingga Rp2.300 per kilometer.
Zona II mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dengan tarif antara Rp2.600 hingga Rp2.700 per kilometer.
Zona III mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dengan tarif antara Rp2.100 hingga Rp2.600 per kilometer.