Connect With Us

Demi Beli Diamond Mobile Legends, Sekdes Ini Nekat Korupsi Dana Desa Rp500 Juta

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 4 Juli 2025 | 16:58

Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Majalengka Gian Gandana Sukma diduga menyalahgunakan dana desa. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) bernama Gian Gandana Sukma diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, yakni membeli diamond Mobile Legends dan bermain judi online.

Gian yang menjabat sebagai Sekdes Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2025. 

Ia dituduh memindahkan dana desa senilai Rp513 juta lebih dari rekening kas desa ke rekening pribadinya.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka Hendra Prayog mengatakan, Gian secara sadar memindahkan dana tersebut secara bertahap selama periode Februari hingga Maret 2025. 

Dari hasil penyelidikan, dana yang disalahgunakan mencapai Rp513.699.732. Dari jumlah itu, Gian hanya mengembalikan sekitar Rp65 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp448.315.756 dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menimbulkan kerugian negara.

Modus Gian terungkap setelah ada laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Majalengka. Dalam proses penyidikan, Gian mengakui dana tersebut digunakan untuk bermain judi online dan membeli item dalam game Mobile Legends, yakni diamond yang bernilai tinggi.

Hendra menjelaskan, hingga saat ini tidak ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah memindahkan dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya," kata Hendra dalam keterangannya di Kantor Kejari Majalengka, Kamis, 3 Juli 2025 dikutip dari Tribunnews.

Atas perbuatannya, Gian resmi ditahan di Lapas Kelas II B Majalengka sejak 3 Juli 2025 untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. 

Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

WISATA
Beri Nuansa Beda, Novotel Tangerang Hadirkan Promo Santap All You Can Eat Mongolian BBQ sambil Nikmati Pertunjukan Budaya Nusantara

Beri Nuansa Beda, Novotel Tangerang Hadirkan Promo Santap All You Can Eat Mongolian BBQ sambil Nikmati Pertunjukan Budaya Nusantara

Senin, 8 Juni 2026 | 15:10

Masyarakat Kota Tangerang dan sekitarnya berkesempatan menikmati pertunjukan budaya Nusantara sambil menyantap hidangan makan sepuasnya yang digelar Novotel Tangerang sepanjang Juni 2026.

HIBURAN
Berkapasitas 1.000 Tamu, Cendana Ballroom Howard Johnson Tangerang Cocok untuk Event Besar dan Wedding 

Berkapasitas 1.000 Tamu, Cendana Ballroom Howard Johnson Tangerang Cocok untuk Event Besar dan Wedding 

Kamis, 11 Juni 2026 | 08:04

Howard Johnson by Wyndham Tangerang resmi memperkenalkan The Cendana Ballroom yang mampu menampung hingga 1.000 tamu untuk konsep standing reception maupun cocktail party.

BANTEN
Hari Pertama SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Lingkungan Terkendala Titik Koordinat

Hari Pertama SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Lingkungan Terkendala Titik Koordinat

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:17

Sejumlah kendala muncul pada hari pertama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill