Connect With Us

Demi Beli Diamond Mobile Legends, Sekdes Ini Nekat Korupsi Dana Desa Rp500 Juta

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 4 Juli 2025 | 16:58

Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Majalengka Gian Gandana Sukma diduga menyalahgunakan dana desa. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) bernama Gian Gandana Sukma diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, yakni membeli diamond Mobile Legends dan bermain judi online.

Gian yang menjabat sebagai Sekdes Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2025. 

Ia dituduh memindahkan dana desa senilai Rp513 juta lebih dari rekening kas desa ke rekening pribadinya.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka Hendra Prayog mengatakan, Gian secara sadar memindahkan dana tersebut secara bertahap selama periode Februari hingga Maret 2025. 

Dari hasil penyelidikan, dana yang disalahgunakan mencapai Rp513.699.732. Dari jumlah itu, Gian hanya mengembalikan sekitar Rp65 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp448.315.756 dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menimbulkan kerugian negara.

Modus Gian terungkap setelah ada laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Majalengka. Dalam proses penyidikan, Gian mengakui dana tersebut digunakan untuk bermain judi online dan membeli item dalam game Mobile Legends, yakni diamond yang bernilai tinggi.

Hendra menjelaskan, hingga saat ini tidak ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah memindahkan dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya," kata Hendra dalam keterangannya di Kantor Kejari Majalengka, Kamis, 3 Juli 2025 dikutip dari Tribunnews.

Atas perbuatannya, Gian resmi ditahan di Lapas Kelas II B Majalengka sejak 3 Juli 2025 untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. 

Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

PROPERTI
Paramount Petals: Kota Mandiri yang Terencana, Berkelanjutan, dan Berwawasan Lingkungan untuk Masa Kini dan Generasi Mendatang

Paramount Petals: Kota Mandiri yang Terencana, Berkelanjutan, dan Berwawasan Lingkungan untuk Masa Kini dan Generasi Mendatang

Rabu, 22 April 2026 | 16:50

Salah satu kota mandiri di Tangerang, Paramount Petals dibangun dengan perencanaan matang di berbagai aspek, mulai dari lingkungan, keberlanjutan, hingga kenyamanan hidup

TANGSEL
Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Kamis, 23 April 2026 | 23:26

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penanganan menyeluruh untuk mengatasi persoalan banjir di Kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

WISATA
Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Jumat, 17 April 2026 | 09:48

Siang kemarin, Kamis 16 April 2026, TangerangNews bersama para wartawan lainnya mencoba kulineran ke Hampton Square di kawasan Gading Serpong. Cuaca di luar terasa memang panas, begitu masuk ke salah satu tenant Gudeg Mercon Bu Prih

OPINI
Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Kamis, 23 April 2026 | 14:04

Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill