Connect With Us

Cabuli Santri, Guru Agama di Tangerang Divonis 14 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 6 Desember 2016 | 18:00

Harjo Harjoko alias Ujo seorang terdakwa kasus persetubuhan anak, divonis 14 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (5/12/2016) kemarin. (@TangerangNews.com 2016 / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNews.com-Harjo Harjoko alias Ujo seorang terdakwa kasus persetubuhan anak, divonis 14 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (5/12/2016) kemarin.

Selain itu, guru agama di Tangerang ini juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta. Menyikapi putusan tersebut, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Muhamad Fazrin mengatakan, putusan terhadap terdakwa memang menjadi kewenangan majelis hakim. Namun demikian, dia berharap hukuman yang diberikan dapat menjadi efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual anak. 

"Kita bukan bicara puas atau tidak puas, pastinya hakim mempunyai pertimbangan dalam memberikan keputusan. Tapi kita berharap ada keadilan dan membuat efek jera bagi pelaku," kata Fazrin.

Fajrin mengungkapkan, dalam pertimbangannya hakim menyatakan yang paling memberatkan adalah perbuatan terdakwa menghancurkan masa depan anak. Kemudian hingga saat ini psikologis korban terganggu dan mengalami trauma. "Tadi terdakwa menerima putusan tersebut, kalau jaksa pikir-pikir," ucapnya.

Ditambahkan Fazrin, kedepan ia berharap tidak ada kekerasan yang menimpa anak di Kota Tangerang. Maka itu, Pemerintah Kota Tangerang maupun Dinas terkait bisa turut serta memberikan perlindungan terhadap anak.

 “Kota Tangerang sudah punya Perda Pelindungan Anak, semoga hak-hak anak untuk dapat hidup nyaman juga dapat terpenuhi. Kota layak anak yang sudah dicanangkan oleh Walikota juga harus didukung dan diwujudkan," tukasnya.

 Sebelumnya, Jaksa dari Kejari  Tangerang menuntut terdakwa Harjo Harjoko alias Ajo selama 15 tahun penjara dalam sidang lanjutan dugaan persetubuhan terhadap anak yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (7/11/2016) lalu. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut guru ngaji di wilayah Karawaci Kota Tangerang tersebut dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill