Connect With Us

Terpidana Korupsi Mobil Pemadam Kebakaran Tangerang Kembalikan Uang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 31 Januari 2017 | 15:00

Terpidana Korupsi Mobil Pemadam Kebakaran Tangerang Kembalikan Uang (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)

 
TANGERANGNews.com-Salah satu terpidana perkara korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran di Kota Tangerang mengembalikan uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang,  Selasa (31/1/2017). Dia adalah Adrian Roesli , seorang Direktur PT Matra Perkasa Utama menyerahkan uang senilai Rp925 juta.


Kepala Seksi Pidana Khusus,  Teungku Firdaus menjelaskan,  penyerahan uang tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim. "Itu merupakan putusan majelis hakim.  Uang pengganti sebesar Rp. 725 juta dan denda Rp. 200 juta," ujar Firdaus  kepada wartawan.
Firdaus mengaku, Adrian menyerahkan uang  tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Uang sebanyak Rp. 925 juta itudiserahkan ke Bendahara Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Kemudian nantinya uang itu dimasukan ke kas negara. Ada nomor rekening khususnya," ucapnya.
Sisanya, kata dia, istri  Adrian berjanji untuk menyerahkan uang pengganti.  Ada kekurangan sebanyak Rp100 juta.

"Kami kasih waktu sampai 18 Februari 2017. Kalau terpidana tidak sanggup, maka kami akan sita harta benda miliknya," kata Firdaus.
Untuk diketahui, dalam kasus ini ada tiga orang terpidana. Mereka di antaranya Adrian Roesli, Kepala Seksi Rekontruksi Badan Penanggulangan

Bencana Daerah Asepto Wulung, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Diding Iskandar.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2016. Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4,7 miliar terkait perkara ini.

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

BANTEN
Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:45

Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Banten. Pasien wajib dilayani terlebih dahulu, tanpa menunggu kelengkapan administrasi, termasuk BPJS.

HIBURAN
Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:06

Influencer Sabrina Chairunnisa resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Deddy Corbuzier ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill