Connect With Us

Terpidana Korupsi Mobil Pemadam Kebakaran Tangerang Kembalikan Uang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 31 Januari 2017 | 15:00

Terpidana Korupsi Mobil Pemadam Kebakaran Tangerang Kembalikan Uang (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)

 
TANGERANGNews.com-Salah satu terpidana perkara korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran di Kota Tangerang mengembalikan uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang,  Selasa (31/1/2017). Dia adalah Adrian Roesli , seorang Direktur PT Matra Perkasa Utama menyerahkan uang senilai Rp925 juta.


Kepala Seksi Pidana Khusus,  Teungku Firdaus menjelaskan,  penyerahan uang tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim. "Itu merupakan putusan majelis hakim.  Uang pengganti sebesar Rp. 725 juta dan denda Rp. 200 juta," ujar Firdaus  kepada wartawan.
Firdaus mengaku, Adrian menyerahkan uang  tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Uang sebanyak Rp. 925 juta itudiserahkan ke Bendahara Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Kemudian nantinya uang itu dimasukan ke kas negara. Ada nomor rekening khususnya," ucapnya.
Sisanya, kata dia, istri  Adrian berjanji untuk menyerahkan uang pengganti.  Ada kekurangan sebanyak Rp100 juta.

"Kami kasih waktu sampai 18 Februari 2017. Kalau terpidana tidak sanggup, maka kami akan sita harta benda miliknya," kata Firdaus.
Untuk diketahui, dalam kasus ini ada tiga orang terpidana. Mereka di antaranya Adrian Roesli, Kepala Seksi Rekontruksi Badan Penanggulangan

Bencana Daerah Asepto Wulung, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Diding Iskandar.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2016. Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4,7 miliar terkait perkara ini.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill