Connect With Us

Mantan Kadis Pemadam Tangerang ditahan Jaksa

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 27 Oktober 2015 | 19:05

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menggeledah kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang, Jumat (28/11). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)



TANGERANG
-Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang,  Diding Iskandar akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Selasa (27/10). Diketahui Diding telah ditetapkan sebagai tersangka sekitar satu tahun lebih dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pemadam senilai Rp10 miliar.

Diding yang masih menjabat sebagi staff ahli Pemkot Tangerang itu ditahan bersama Direktur PT Matra Perkasa Utama, Adrian Roesli. Penahanan terhadap keduanya dilakukan setelah Kejari menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  Dari hasil audit ini diketahui jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi kedua tersangka.

 

"Hasil audit dari BPKP baru kita terima satu minggu lalu. Kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar, dari nilai total pengadaan mobil tangga sebesar Rp10 miliar," ujar Kepala Kejari (Kajari) Tangerang Edward Kaban.

 

Edward menjelaskan, penahanan kepada kedua tersangka berdasarkan pada Pasal 21 ayat 4 KUHP dimana kedua tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

 

"Tersangka akan kami titipkan ke tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor, Serang," tandasnya.

 

Menurut Edward, kedua tersangka dianggap telah bersepakat jahat,  melakukan perubahan nilai serta spesifikasi dari barang yang dibeli dengan menggunakan uang dari APBD Kota Tangerang tahun Anggaran 2013 sebesar Rp10 miliar.

Selain itu, dari hasil penyidikan pihaknya menemukan bahwa Harga Penilaian Sendiri (HPS) untuk satu unit mobil tangga yang diimpor dari Turki itu, dibuat tanpa melalui prosedur yang jelas.

 

"Awalnya, untuk casis mobil tangga tersebut harusnya merek Hino. Namun, dirubah menjadi merek Folkan," katanya.

 
Sementara itu,  Kepala Seksi  Pidana Khusus Kejari Tangerang Raymond Ali mengatakan, keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dia juga menerangkan,  kasus ini sudah masuk tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum.

 "Kalau berkasnya sudah lengkap, kasus ini akan secepatnya kami limpahkan ke pengadilan Tipikor Serang, " jelasnya.

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

SPORT
Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija  

Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija  

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:44

Persita Tangerang langsung mengalihkan fokus ke laga berikutnya setelah bermain imbang 1-1 melawan Bhayangkara Presisi Lampung FC.

BANTEN
Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Selasa, 27 Januari 2026 | 07:45

Direktur media daring Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin, 26 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill