Connect With Us

Mantan Kadis Pemadam Tangerang ditahan Jaksa

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 27 Oktober 2015 | 19:05

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menggeledah kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang, Jumat (28/11). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)



TANGERANG
-Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang,  Diding Iskandar akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Selasa (27/10). Diketahui Diding telah ditetapkan sebagai tersangka sekitar satu tahun lebih dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pemadam senilai Rp10 miliar.

Diding yang masih menjabat sebagi staff ahli Pemkot Tangerang itu ditahan bersama Direktur PT Matra Perkasa Utama, Adrian Roesli. Penahanan terhadap keduanya dilakukan setelah Kejari menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  Dari hasil audit ini diketahui jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi kedua tersangka.

 

"Hasil audit dari BPKP baru kita terima satu minggu lalu. Kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar, dari nilai total pengadaan mobil tangga sebesar Rp10 miliar," ujar Kepala Kejari (Kajari) Tangerang Edward Kaban.

 

Edward menjelaskan, penahanan kepada kedua tersangka berdasarkan pada Pasal 21 ayat 4 KUHP dimana kedua tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

 

"Tersangka akan kami titipkan ke tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor, Serang," tandasnya.

 

Menurut Edward, kedua tersangka dianggap telah bersepakat jahat,  melakukan perubahan nilai serta spesifikasi dari barang yang dibeli dengan menggunakan uang dari APBD Kota Tangerang tahun Anggaran 2013 sebesar Rp10 miliar.

Selain itu, dari hasil penyidikan pihaknya menemukan bahwa Harga Penilaian Sendiri (HPS) untuk satu unit mobil tangga yang diimpor dari Turki itu, dibuat tanpa melalui prosedur yang jelas.

 

"Awalnya, untuk casis mobil tangga tersebut harusnya merek Hino. Namun, dirubah menjadi merek Folkan," katanya.

 
Sementara itu,  Kepala Seksi  Pidana Khusus Kejari Tangerang Raymond Ali mengatakan, keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dia juga menerangkan,  kasus ini sudah masuk tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum.

 "Kalau berkasnya sudah lengkap, kasus ini akan secepatnya kami limpahkan ke pengadilan Tipikor Serang, " jelasnya.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill