Connect With Us

Mantan Kadis Pemadam Tangerang ditahan Jaksa

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 27 Oktober 2015 | 19:05

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menggeledah kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang, Jumat (28/11). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)



TANGERANG
-Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang,  Diding Iskandar akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Selasa (27/10). Diketahui Diding telah ditetapkan sebagai tersangka sekitar satu tahun lebih dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pemadam senilai Rp10 miliar.

Diding yang masih menjabat sebagi staff ahli Pemkot Tangerang itu ditahan bersama Direktur PT Matra Perkasa Utama, Adrian Roesli. Penahanan terhadap keduanya dilakukan setelah Kejari menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  Dari hasil audit ini diketahui jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi kedua tersangka.

 

"Hasil audit dari BPKP baru kita terima satu minggu lalu. Kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar, dari nilai total pengadaan mobil tangga sebesar Rp10 miliar," ujar Kepala Kejari (Kajari) Tangerang Edward Kaban.

 

Edward menjelaskan, penahanan kepada kedua tersangka berdasarkan pada Pasal 21 ayat 4 KUHP dimana kedua tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

 

"Tersangka akan kami titipkan ke tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor, Serang," tandasnya.

 

Menurut Edward, kedua tersangka dianggap telah bersepakat jahat,  melakukan perubahan nilai serta spesifikasi dari barang yang dibeli dengan menggunakan uang dari APBD Kota Tangerang tahun Anggaran 2013 sebesar Rp10 miliar.

Selain itu, dari hasil penyidikan pihaknya menemukan bahwa Harga Penilaian Sendiri (HPS) untuk satu unit mobil tangga yang diimpor dari Turki itu, dibuat tanpa melalui prosedur yang jelas.

 

"Awalnya, untuk casis mobil tangga tersebut harusnya merek Hino. Namun, dirubah menjadi merek Folkan," katanya.

 
Sementara itu,  Kepala Seksi  Pidana Khusus Kejari Tangerang Raymond Ali mengatakan, keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dia juga menerangkan,  kasus ini sudah masuk tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum.

 "Kalau berkasnya sudah lengkap, kasus ini akan secepatnya kami limpahkan ke pengadilan Tipikor Serang, " jelasnya.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill