Connect With Us

Tim Rano-Embay Tolak PSU di Empat TPS Kota Tangerang

Denny Bagus Irawan | Jumat, 24 Februari 2017 | 18:00

Puluhan massa PDIP menggeruduk kantor KPU Kota Tangerang. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNews.com-Ketua Tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rano Karno-Embay Mulya Syarief menolak adanya pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan oleh KPU dan Panwaslu Kota Tangerang  di empat TPS.

 

“Begitu massifnya kecurangan yang terjadi di Kota Tangerangsampai terjadinya pembiaran terhadap berbagai dugaan praktik tak patut secara terstruktur, sistematis, dan massif yang melibatkan sejumlah pihak yang terkait langsung dalam pelaksanaan pilkada kali ini,” ujar Ahmad Basarah, Ketua Tim Pemenangan Rano-Embay, Jumat (24/2/2017).

 

Dia mengatakan, sejak awal pihaknya memandang pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kota Tangerang adalah keputusan yang paling tepat, logis, dan beralasan dalam menjaga kredibilitas pelaksanaan pilkada.

 

“Sikap kukuh KPU Kota Tangerang menolak dibukanya data daftar pemilih tambahan dan banyaknya kelebihan surat suara yang terjadi di hampir seluruh TPS sekota Tangerang telah mengundang kecurigaan banyak pihak,” katanya.


Untuk diketahui, setelah melewati proses panjang, Panwascam Kecamatan Karawaci dan Panwascam Kecamatan Tangerang telah merekomendasikan KPU Kota Tangerang untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) hanya di 4 TPS.

 

“Rekomendasi Panwascam untuk menyelenggarakan PSU di 4 TPS menyiratkan sedikitnya dua hal paradoks yang secara terang benderang terungkap. _Pertama_, PSU di 4 TPS tersebut merupakan pengakuan yang paling terang dari lembaga penyelenggara pilkada bahwa kesalahan dan pelanggaran itu ada dan terjadi dengan sebenar-benarnya,” katanya.

 Kedua, atas kekeliruan dan kesalahan yang terjadi itu, tim Rano-Embay memandang perangkat penyelenggara pilkada Kota Tangerang tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan kesalahan dan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif.

“Menyikapi hal tersebut dengan ini kami menyampaikan sikap menolak keputusan Panwascam yang hanya merekomendasikan diselenggarakannya pemungutan suara ulang di 4 TPS. Kami mendesak Bawaslu RI dan KPU RI turun tangan untuk mensupervisi secara langsung kinerja KPU Kota Tangerang dan Panwaslu Kota Tangerang,” tuntasnya.

BISNIS
Mulai 27 Januari, Pengunjung Wajib Membeli Jika Mau Nongkrong di Gerai Starbucks

Mulai 27 Januari, Pengunjung Wajib Membeli Jika Mau Nongkrong di Gerai Starbucks

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:32

Perusahaan waralaba minuman Starbucks Corp. akan mulai memberlakukan kebijakan baru yang mengharuskan pengunjung untuk melakukan pembelian jika ingin menggunakan fasilitas di gerai mulai 27 Januari 2025.

KAB. TANGERANG
Diikuti 1.358 Peserta, Juara MTQ ke-55 Kabupaten Tangerang Bakal Bertanding di Provinsi

Diikuti 1.358 Peserta, Juara MTQ ke-55 Kabupaten Tangerang Bakal Bertanding di Provinsi

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:05

Musabaqah Tilawatil Quran MTQ ke-55 Tingkat Kabupaten Tangerang diikuti sebanyak 1.358 peserta dari 29 kecamatan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill