Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangsel Dihukum Sapu Jalan
Minggu, 18 Januari 2026 | 20:15
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pemuda berinisial DAV, 22, dibekuk aparat Kepolisian karena kerap mengedarkan ganja di kawasan Apartemen Great Western Resort, Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang.
Warga Jalan Dahlia, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang itu dibekuk saat hendak bertransaksi pada Kamis (13/4/2017), sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tersangka ditangkap atas laporan masyarakat bahwa di kawasan Apartemen Great Weatern sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Petugas Satuan Narkoba Polres melakukan penyamaran untuk menangkap tersangka," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Triyani Handayani, Selasa (18/4/2017).
Dari tangan tersangka, diamankan sabu seberat 0,34 gram, ganja seberat 125,07 gram, Satu timbangan elektrik dan Satu buah ponsel. "Tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Satuan Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Triyani.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.
TODAY TAGSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama akhir pekan panjang, terhitung Kamis hingga Minggu, 15–18 Januari 2026.
Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews