Connect With Us

Mayat Bayi di Pintu Air 10 Tangerang Bikin Geger

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 20 April 2017 | 17:00

Mayat bayi di Bendungan Pintu Air 10 Tangerang. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Sesosok mayat bayi laki-laki ditemukan tewas mengambang di Bendungan Pintu Air 10, RT 3/4, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (20/4/2017) pagi.


Jasad bayi yang diduga dibuang orang tuanya karena hasil hubungan gelap itu,  ditemukan pertama kali oleh pegawai Bendungan Pintu Air 10 Dedi, 51, sekitar pukul 07.00 WIB. Ketika itu dia tengah memeriksa kondisi pintu air.

"Saat memeriksa pintu air ke-tiga, saya melihat ada benda mirip boneka diantara sampah yang mengambang. Saat saya lihat dari dekat ternyata bayi," katanya.

Kemudian dia pun melapokan temuan itu ke Polsek Karawaci. Petugas yang datang ke lokasi kemudian mengevakuasi jenazah bayi ke RSUD Kabupaten Tangerang.

Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Nurjaya mengatakan, mayat bayi laki-laki  tersebut diperkirakan sekitar 1 tahun.  Jasad bayi ditemukan dalam keadaan telanjang, dan tidak ditemukan bekas tanda kekerasan.

"Kita telah periksa saksi dan olah TKP. Kasus masih dalam penyelidikan Polsek Karawaci," ungkapnya.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PROPERTI
Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Sekaligus Tempat Usaha Seharga Rp1,9 Miliar

Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Sekaligus Tempat Usaha Seharga Rp1,9 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:00

Permintaan terhadap hunian dan ruang komersial berkonsep loft di wilayah Bogor terus menunjukkan potensi pertumbuhan yang kuat.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill